Kupang – Sosok calon wakil presiden yang disodorkan ke publik dalam pemilihan umum konon adalah yang mampu mendongkrak elektabilitas calon presiden.
Namun setelahnya publik kerap kali mempertanyakan pentingnya peran wapres yang mendampingi presiden terpilih saat pemerintahan berjalan.
Dalam pasal 4 ayat 2 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 memang disebut “dalam melakukan kewajibannya presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden”.
Baca juga : Kalah 2 Kali dari Jokowi, Prabowo Kini Nyapres Gandeng Anak Jokowi
Makna membantu ini seperti menjalankan tugas sehari-hari jika presiden berhalangan, mengisi jabatan presiden yang lowong, menerima jabatan presiden bila presiden mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Menurut pengamat politik Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr Ahmad Atang, tugas wakil presiden secara konstitusi memang tidak secara tegas diatur.
Keberadaan wakil presiden hanya disebut sebagai pembantu presiden. Pembagian kekuasaan kepada wakil presiden pun sangat tergantung pada presiden nantinya.
Baca juga : Catatan Mahfud MD Soal NTT Sebelum Jadi Cawapres Ganjar
Dampaknya ialah konotasi bahwa posisi wakil presiden selalu tidak menguntungkan dalam relasi kekuasaan hingga saat ini.
Sewaktu masa Soekarno – Hatta dulu urusan ekonomi kebanyakan berada di tangan Mohammad Hatta sebagai wakilnya.
Namun Hatta mengundurkan diri pada 1 Desember 1956 dan Soekarno sendiri memimpin Indonesia. Posisi wapres pun kosong selama 17 tahun atau hingga 1973.
Saat Soeharto memimpin ia memiliki 6 orang wapres. Habibie adalah wapres keenam yang kemudian naik menjadi presiden saat Soeharto lengser.
Wapres pada masa era orde baru diberikan tugas sebagai pengawasan pembangunan. Namun tetap saja tak memiliki ruang untuk menjalankan fungsi dan perannya.
Baca juga : Tunjuk Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar, Megawati Punya 4 Alasan
Di zaman Gus Dur menjadi presiden pernah muncul wacana agar peran wapres lebih kuat. Wakil Gus Dur saat itu adalah Megawati Soekarnoputri.
Megawati ingin diberikan peranan yang lebih luas dan vital dengan menjadi Kepala Pemerintahan dan Gus Dur adalah Kepala Negara.
Gus Dur dengan tegas menolak wacana tersebut karena dianggap inkonstitusional. Namun kesekretariatan di bawah wapresnya itu diperkuat.
Berganti ke era Susilo Bambang Yudoyono (SBY), wakilnya Jusuf Kalla saat itu memang sangat menonjol di urusan kemanusiaan dan rekonsiliasi konflik. Tetapi saat periode kedua SBY, publik mempertanyakan peran wakilnya Boediono saat itu.
Peran Jusuf Kalla saat menjadi wakil presidennya Jokowi pun tidak lagi menonjol sebagaimana di era SBY.
Begitu pun saat Jokowi menggandeng Ma’aruf Amin pada periode keduanya. Keberadaan dari tokoh ulama yang dipilih Jokowi sebagai wakil presiden ini pun selalu dipertanyakan publik bahkan menjadi candaan di media sosial.
Baca juga : Mahfud MD : Demokrasi Kita Dibajak, Demokrasi Jual Beli
“Tidak menonjol sama sekali,” kata Atang saat dimintai pendapatnya, Minggu 22 Oktober 2023.
Jabatan ini pun kerap memunculkan konflik kepentingan tidak saja pada level tertinggi tetapi juga antara pemimpin daerah dengan wakilnya.
Kedudukan wakil dalam pemerintahan memang penting tetapi tidak ada aturan main yang tegas.
“Jadi wakil presiden penting namun tidak diatur kewenangannya. Ini bukan saja di level pusat tapi di daerah juga sama, wakil gubernur, wakil bupati dan wakil wali kota juga tidak diatur, sehingga sering terjadi konflik kepentingan akibat pembagian tugas yang tidak merata,” tambahnya.
Baca juga : Prabowo Umumkan Cawapres Tanpa Kehadiran Gibran
Kuasa dan kedudukan seorang wakil, menurut dia, perlu diatur karena menjadi problem konstitusi termasuk dalam relasi kuasa.
“Jika tidak maka akan terjadi kesenjangan dalam distribusi kekuasaan yang menyebabkan jarak antara presiden dan wakil, antara kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ungkap dia.
Pengamat politik Universitas Nusa Cendana, Yohanes Jimmy Nami, yang mencermati eskalasi politik nasional sekarang ini membenarkan posisi calon wapres semata-mata sebagai branding politik tertentu. Hal itu tidak bisa dipungkiri.
Baca juga : Sistem Pemilu Terbuka Lebih Demokratis Tapi Sarat Politik Uang
“Jadi branding politik tertentu untuk mendapatkan elektoral profit, bahkan kontestasi makin sengit jika mulai masuk pada substansi konstituennya,” komentarnya.
Sosok calon wapres dengan modal politik yang tepat memungkinkan untuk mendongkrak elektabilitas pasangannya dalam pemilu.
“Bisa jadi modal politik wapres menjadi lebih kuat untuk ditampilkan sebagai potret politik dalam memenangkan pemilu,” kata dia.
Baca juga: Mayoritas Parpol di NTT Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan
Di sisi lain kedudukan wapres memang tak bisa dipisahkan dari presiden karena satu dalam konstitusi. Penegasan itu sudah tertuang dalam UUD 45.
“Wapres yang walaupun level kewenangannya berada di bawah presiden tapi menjadi sangat strategis dalam terminologi sebagai pengganti presiden dalam situasi tertentu,” tukasnya.
Peran wapres di Indonesia sebenarnya sangat penting, lanjut dia, apalagi dengan kondisi geografis negara kepulauan yang butuh energi ekstra untuk menyelesaikan persoalan.
Baca juga: Bawaslu RI Buka Catatan Merah NTT Dalam Pemilu 2024
“Dengan kompleksitasnya masing-masing dan situasi ini hanya bisa dihadapi dengan pembagian peran antara presiden dan wapres,” tambah dia.
Menuju pilpres 2024 nantinya pun beberapa pasangan capres-cawapres sudah mendeklarasikan diri seperti Ganjar Pranowo – Mahfud MD, Anis Baswedan – Cak Imin, dan juga Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming. ***


