Kupang – Kasus kematian transpuan Desy alias Oktovianus Tafuli mulai memasuki tahap persidangan Kamis ini, 14 Maret 2024, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sidang perdana ini menghadirkan Alan Manafe (AM) yang sudah ditahan sejak 31 Desember 2023 dan Richie Kana (RK) yang ditahan sejak 25 Desember 2023.
Dua terdakwa memasuki ruang persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kupang, jam 11 siang. Keduanya mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Kota Kupang berwarna oranye.
Baca juga : LPSK Turun Kupang, Berkas Kematian Desy Balik ke Kejaksaan
Jaksa Penuntut Umum, Putu Gede Sugiarta, dalam dakwaan yang dibacakannya menyebut 4 pelaku yaitu RK dan AM sebagai 2 pelaku usia dewasa. Sementara 2 lainnya ialah pelaku anak yaitu BEK dan MAPBO. BEK sendiri adalah adik RK.
Dalam dakwaannya disebut BEK membuka lapak jualan petasan di Jalan Amabi dekat tempat tinggalnya. Kemudian para terdakwa berkumpul dan mengonsumsi minuman keras 22 Desember 2023 itu.
Hingga dini hari 23 Desember 2023, tepatnya pukul 02.00 WITA, mereka mendengar pertengkaran Desy dan seorang ojek di depan ruko baru yang tak jauh dari lapak jualan petasan. Awalnya mereka mengira Desy adalah seorang wanita yang ribut dengan pacarnya. Ternyata pemicu pertengkaran itu, kata Gede dalam dakwaan itu, karena Desy membayar Rp 5 ribu setelah diantar tukang ojek ini dari Sikumana ke Tofa.
Baca juga : Keluarga Pembunuh Transpuan Desy Diingatkan Tak Halangi Proses Hukum
RK menegur keduanya sementara Desy tetap tak terima. RK lantas memukul Desy sekali di pelipis kiri. Setelahnya MAPBO pun ikut memukul Desy sebanyak dua kali. BEK turut melayangkan satu kali tendangan ke tubuh Desy.
Saat mereka hendak meninggalkan Desy tiba-tiba Alan Manafe mengambil bambu sepanjang satu meter. Ia menghantam kepala Desy dengan bambu itu hingga transpuan ini terkapar.
Mereka pun mengumpul barang bawaan Desy dan bambu itu. Atas ide Alan pula mereka membakar barang-barang tersebut di kolam wilayah Tofa dini hari itu.
Baca juga: Buron Penganiaya Transpuan Ditembak Saat Coba Kabur dari Aparat
Alan lalu mengajak para terdakwa pergi mencari orang pintar atau dukun untuk meredam masalah tersebut namun mereka gagal sehingga masing-masing mereka pun pulang.
Sementara hasil pemeriksaan terhadap jenazah Desy ditemukan adanya memar di dada dan kepala. Fatalnya ada retak dan patah pada tulang tengkoraknya akibat benda tumpul. Luka di kepala ini menyebabkan darah menggumpal dan rusaknya jaringan otak. Akibatnya Desy meninggal dunia.
Dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum siang itu pun tidak dibantah atau tanpa eksepsi oleh kedua terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing.
Baca juga : Catatan Kritis Atas Penganiayaan Transpuan Hingga Tewas di Tangan Pelajar
Hakim Ketua Putu Dima Indra saat itu mengumumkan sidang selanjutnya bakal dilanjutkan 21 Maret 2024. Menurut informasi, dalam sidang berikutnya jaksa penuntut umum akan menghadirkan 7 saksi.
Pengacara terdakwa RK, Ishak Lalang Sir, mengatakan pihaknya menerima dakwaan dalam sidang ini dan bersiap untuk sidang kedua yang menghadirkan saksi.
“Kita anggap sudah benar maka kita tidak ajukan eksepsi. Klien kami memukul satu kali sesuai dakwaan. Kami menunggu dari keterangan saksi-saksi di sidang selanjutnya,” ungkapnya sesuai sidang. ***




