• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, Juni 22, 2025
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Sorotan

Keluarga Pembunuh Transpuan Desy Diingatkan Tak Halangi Proses Hukum

Tim Redaksi by Tim Redaksi
1 tahun ago
in Sorotan
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Keluarga Pembunuh Transpuan Desy Diingatkan Tak Halangi Proses Hukum
0
SHARES
178
VIEWS

Kupang – Independent Men of Flobamora (IMoF) NTT mengeluarkan pernyataan sikap atas kematian Desy alias Oktovianus Tafuli di tangan empat pelaku penganiayaan. 2 pelakunya adalah anak DPRD Kota Kupang dapil Maulafa dari Partai Demokrat.

Pernyataan sikap ini disampaikan Sabtu 30 Desember 2023 bersama dengan Solidaritas Anti Diskriminasi dan Kekerasan Terhadap Kelompok Minoritas (SADKKM).

BacaJuga

Kampung adat Ratenggaro di Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT (Dok.Antara)

Bukan Hanya Soal Dipalak: Belajar dari Ribut-ribut Jajago di Sumba

23 Mei 2025
Para perempuan berkumpul di Gereja Santa Maria Chiclayo, Peru saat Kardinal-Robert Francis Prevost terpilih sebagai Paus ke 267. (OSV News Photo/AmericaMagazine)

Paus Leo XIV Perluas Peran Perempuan Tanpa ‘Tabrak’ Tradisi Gereja

10 Mei 2025

Pernyataan ini dibacakan secara bergantian oleh Ketua IMoF NTT Ridho Herewila; Marthen Tafuli selaku paman korban; Perwakilan SADKKM Pdt Emi Sahertian; Ketua Divisi Transpuan IMoF NTT Zamantha Karen.

Ada 10 poin pernyataan sikap yang mana pada poin ketujuh mereka menghimbau agar proses hukum ini tidak dihalang-halangi oleh keluarga pelaku.

Baca juga : GMIT Minta Pemerintah Kaji Ulang Hukuman Mati

Dalam pernyataan itu mereka mendesak pihak Polresta Kupang Kota mengusut tuntas kasus ini agar tak terulang lagi terutama pada kelompok minoritas. Kasus ini pun harus dibuka secara transparan ke publik diikuti adanya kepastian hukum.

Polisi, jaksa, hakim, juga diharapkan bekerja secara profesional dan dapat menjatuhkan vonis yang sesuai dan tepat kepada para pelaku.

Mereka juga mengapresiasi dan memberi masukan bagi manajemen Rumah Sakit Leona Kupang agar ke depannya lebih memprioritaskan pelayanan kesehatan dengan mengutamakan aspek kemanusiaan.

Baca juga : Transformasi Irene Kanalasari dari Penyintas Kekerasan Seksual Menjadi Pengacara Anak

Permintaan ini sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien.

Menurut mereka penting bagi penyedia layanan kesehatan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari diskriminasi untuk memberi pelayanan kesehatan yang memadai.

IMoF NTT dan SADKKM juga mengapresiasi dan berharap media dapat terus mengawal kasus ini dengan menyajikan pemberitaan yang tidak bias, menyampaikan berita yang bersifat ramah, tidak mendiskreditkan dan tidak mengkriminalisasi korban beserta keluarganya karena statusnya.

Baca juga : Deret Anak-anak Politisi Besar Rebutan Suara di NTT

Mereka juga mengimbau orangtua dan keluarga para pelaku, serta siapa pun yang terkait, untuk tidak melakukan upaya-upaya yang dapat menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan, serta untuk tidak menghambat proses hukum mulai dari tingkat kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan kepada proses hukum dalam kasus pembunuhan Dessy yang sedang berlangsung. Kami menekankan pentingnya masyarakat menghindari tindakan-tindakan negatif, seperti melecehkan, mendiskriminasi, atau mengkriminalisasi kelompok minoritas, baik dalam postingan media sosial maupun dalam kehidupan sehari-hari,” ucap Karen lagi membacakan pernyataan itu.

Mereka menyerukan urgensi penerapan peraturan anti-diskriminasi di tingkat lokal. Peraturan ini harus bisa melindungi hak-hak setiap individu, terutama kelompok minoritas, dan mendorong adanya kesetaraan dan inklusivitas dalam masyarakat.

Baca juga : Kelompok Rentan Kurang Nikmati Fasilitas Publik dan Rawan Diskriminasi

Pada poin terakhirnya, IMoF NTT dan SADKKM, akan terus memantau dan mengawal perkembangan dan penanganan kasus pembunuhan terhadap Desy ini dengan cermat guna memastikan penegakkan keadilan dan kebenaran.

IMoF NTT bersama SADKKM akan terus memberikan dukungan, perlindungan kepada siapa saja khususnya terhadap kelompok minoritas yang membutuhkan penanganan kemanusiaan dan hukum.

Selain itu kebencian yang diakibatkan oleh homofobia, bifobia, atau transfobia harus dijadikan pembelajaran bagi seluruh masyarakat karena dapat berujung pada tindakan kekerasan dan pembunuhan.

Baca juga : Lima Kabupaten di NTT Terbanyak Kirim PMI di 2023, Mayoritas Perempuan

Hal ini tidak hanya terjadi secara langsung dengan menggunakan benda atau tindakan fisik, tetapi juga melalui kata-kata dan sikap.

Masyarakat perlu untuk membawa pesan ini lebih jauh dan menyadari bahwa kekerasan verbal dan perilaku diskriminatif memiliki dampak serius pada kesehatan mental dan emosional. ***

Tags: #AnakDPRDaniayatranspuan#DesyaliasOkto#DesyAurelia#IMoF#ImofNTT#Pelajaraniayatranspuan#transpuandiKupang#TranspuandiNTT
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

Kampung adat Ratenggaro di Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT (Dok.Antara)

Bukan Hanya Soal Dipalak: Belajar dari Ribut-ribut Jajago di Sumba

by PriyaHusada
23 Mei 2025
0

Ketika video viral tentang wisatawan merasa dipalak di Ratenggaro bikin geger, NTT dihadapkan lagi pada pertanyaan lama: Apakah kita sudah...

Para perempuan berkumpul di Gereja Santa Maria Chiclayo, Peru saat Kardinal-Robert Francis Prevost terpilih sebagai Paus ke 267. (OSV News Photo/AmericaMagazine)

Paus Leo XIV Perluas Peran Perempuan Tanpa ‘Tabrak’ Tradisi Gereja

by PriyaHusada
10 Mei 2025
0

Banyak yang terkejut ketika Paus Leo XIV, dengan latar belakangnya yang berasal dari Amerika Serikat, terpilih menjadi pemimpin tertinggi Gereja...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati