Kupang – Independent Men of Flobamora (IMoF) NTT mengeluarkan pernyataan sikap atas kematian Desy alias Oktovianus Tafuli di tangan empat pelaku penganiayaan. 2 pelakunya adalah anak DPRD Kota Kupang dapil Maulafa dari Partai Demokrat.
Pernyataan sikap ini disampaikan Sabtu 30 Desember 2023 bersama dengan Solidaritas Anti Diskriminasi dan Kekerasan Terhadap Kelompok Minoritas (SADKKM).
Pernyataan ini dibacakan secara bergantian oleh Ketua IMoF NTT Ridho Herewila; Marthen Tafuli selaku paman korban; Perwakilan SADKKM Pdt Emi Sahertian; Ketua Divisi Transpuan IMoF NTT Zamantha Karen.
Ada 10 poin pernyataan sikap yang mana pada poin ketujuh mereka menghimbau agar proses hukum ini tidak dihalang-halangi oleh keluarga pelaku.
Baca juga : GMIT Minta Pemerintah Kaji Ulang Hukuman Mati
Dalam pernyataan itu mereka mendesak pihak Polresta Kupang Kota mengusut tuntas kasus ini agar tak terulang lagi terutama pada kelompok minoritas. Kasus ini pun harus dibuka secara transparan ke publik diikuti adanya kepastian hukum.
Polisi, jaksa, hakim, juga diharapkan bekerja secara profesional dan dapat menjatuhkan vonis yang sesuai dan tepat kepada para pelaku.
Mereka juga mengapresiasi dan memberi masukan bagi manajemen Rumah Sakit Leona Kupang agar ke depannya lebih memprioritaskan pelayanan kesehatan dengan mengutamakan aspek kemanusiaan.
Baca juga : Transformasi Irene Kanalasari dari Penyintas Kekerasan Seksual Menjadi Pengacara Anak
Permintaan ini sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien.
Menurut mereka penting bagi penyedia layanan kesehatan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari diskriminasi untuk memberi pelayanan kesehatan yang memadai.
IMoF NTT dan SADKKM juga mengapresiasi dan berharap media dapat terus mengawal kasus ini dengan menyajikan pemberitaan yang tidak bias, menyampaikan berita yang bersifat ramah, tidak mendiskreditkan dan tidak mengkriminalisasi korban beserta keluarganya karena statusnya.
Baca juga : Deret Anak-anak Politisi Besar Rebutan Suara di NTT
Mereka juga mengimbau orangtua dan keluarga para pelaku, serta siapa pun yang terkait, untuk tidak melakukan upaya-upaya yang dapat menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan, serta untuk tidak menghambat proses hukum mulai dari tingkat kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan kepada proses hukum dalam kasus pembunuhan Dessy yang sedang berlangsung. Kami menekankan pentingnya masyarakat menghindari tindakan-tindakan negatif, seperti melecehkan, mendiskriminasi, atau mengkriminalisasi kelompok minoritas, baik dalam postingan media sosial maupun dalam kehidupan sehari-hari,” ucap Karen lagi membacakan pernyataan itu.
Mereka menyerukan urgensi penerapan peraturan anti-diskriminasi di tingkat lokal. Peraturan ini harus bisa melindungi hak-hak setiap individu, terutama kelompok minoritas, dan mendorong adanya kesetaraan dan inklusivitas dalam masyarakat.
Baca juga : Kelompok Rentan Kurang Nikmati Fasilitas Publik dan Rawan Diskriminasi
Pada poin terakhirnya, IMoF NTT dan SADKKM, akan terus memantau dan mengawal perkembangan dan penanganan kasus pembunuhan terhadap Desy ini dengan cermat guna memastikan penegakkan keadilan dan kebenaran.
IMoF NTT bersama SADKKM akan terus memberikan dukungan, perlindungan kepada siapa saja khususnya terhadap kelompok minoritas yang membutuhkan penanganan kemanusiaan dan hukum.
Selain itu kebencian yang diakibatkan oleh homofobia, bifobia, atau transfobia harus dijadikan pembelajaran bagi seluruh masyarakat karena dapat berujung pada tindakan kekerasan dan pembunuhan.
Baca juga : Lima Kabupaten di NTT Terbanyak Kirim PMI di 2023, Mayoritas Perempuan
Hal ini tidak hanya terjadi secara langsung dengan menggunakan benda atau tindakan fisik, tetapi juga melalui kata-kata dan sikap.
Masyarakat perlu untuk membawa pesan ini lebih jauh dan menyadari bahwa kekerasan verbal dan perilaku diskriminatif memiliki dampak serius pada kesehatan mental dan emosional. ***