• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, Oktober 19, 2025
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Perempuan dan Anak

Anak Balita Akan Bersaksi di PN Kupang tentang Ibunya Dibakar Bapaknya

Anak laki-laki berusia 4 tahun itu menyaksikan secara langsung kekejaman Bapaknya, Gabriel Sengkoen memukuli hingga membakar ibunya, Mbati Mbana dipicu rasa malu ditagih uang pembelian ikan Rp 20 ribu.

Tim Redaksi by Tim Redaksi
9 bulan ago
in Perempuan dan Anak
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Dipicu Cemburu, Suami Bakar Istri Disaksikan Anaknya

Mbati Mbana, 41 tahun, meninggal pada Minggu, 1 Desember 2024 jam 13.13 WITA di ruang ICU RSUD Prof Dr WS Johannes Kupang akibat luka dibakar suaminya, Gabriel Sengkoen. (Rita Hasugian/KatongNTT.com)

0
SHARES
245
VIEWS

 Kupang – Seorang anak balita akan bersaksi  di Pengadilan Negeri Kota Kupang  tentang  tindakan keji  bapaknya terhadap ibunya. Tindakan keji Gabriel Sengkoen yang membakar istrinya , Mbati Mbana  pada 27 November 2024 disaksikan anak bungsu mereka.

Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga ini terjadi di rumah pelaku di BTN Kolhua, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur bertepatan dengan Pilkada NTT.

BacaJuga

data hiv/aids di kabupaten sikka, ntt.

Kisah Penyintas HIV/AIDS di Sikka Takut Anaknya Didiskriminasi Masyarakat

19 September 2025
Polres Malaka menetapkan 12 tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap anak SMP di Kabupaten Malaka pada Juli - Agustus 2025. (Dok.TribaratanewsPoldaNTT)

Belasan Pria Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 2 Anak di Malaka dalam Sebulan Ini

27 Agustus 2025

Mbati Mbana meninggal dalam perawatan di ruang ICU RSUD Prof Dr WZ Johannes  Kupang pada jam 13.33 WITA setelah 4 hari dirawat intensif.

Jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Rindaya Sitompul menjelaskan, anak tersebut akan memberikan kesaksian tanpa disumpah. Sesuai hukum pidana , saksi dengan usia dewasa  saja yang wajib disumpah di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Dipicu Cemburu, Suami Bakar Istri Disaksikan Anaknya

“Anak tidak disumpah tapi kesaksiannya sebagai petunjuk selama ada korelasinya dengan alat bukti, “ kata Rindaya kepada KatongNTT, Senin, 3 Februari 2025.

Anak laki-laki berusia 4 tahun  itu menyaksikan secara langsung kekejaman Bapaknya memukuli hingga membakar ibunya. Anak ini kemudian berlari keluar rumah meminta pertolongan warga. Warga  bergegas ke rumah pelaku.

Berdasarkan penjelasan warga kepada KatongNTT, Mbati  berteriak memanggil nama tetangga sebelah rumahnya untuk meminta bantuan. Warga kemudian mendobrak rumah yang sudah dipenuhi asap hitam pekat. Mereka  menemukan Mbati tertelungkup di bawah kursi dengan luka bakar.

Warga segera menyelamatkan nyawa Mbati Mbana dengan membawanya ke RSUD Prof. Dr. WZ Johannes Kupang. Korban dengan luka bakar 80 persen meninggal  di ruang ICU pada jam 13.33 WITA setelah 4 hari dirawat intensif.

Rindaya Sitompul, jaksa penuntut perkara terdakwa Gabriel Sengkoen yang membakar istrinya Mbati Mbana pada 27 November 2024. (Rita Hasugian/KatongNTT.com)
Rindaya Sitompul, jaksa penuntut perkara terdakwa Gabriel Sengkoen yang membakar istrinya Mbati Mbana pada 27 November 2024. (Rita Hasugian/KatongNTT.com)

Motif Gabriel membakar istrinya, menurut Rindaya, dipicu rasa malu dan sakit hati setelah ada orang menagih uang pembelian ikan Rp 20 ribu ke istrinya. Saat itu pelaku hanya punya uang Rp 5 ribu.

“Terdakwa juga mengakui sering bertengkar dengan istrinya,” kata Rindaya.

Atas perbuatan kejinya, Gabriel  Senkoen dijerat pasal 187 KUHP, pasal 351 ayat 3 KUHP,  dan pasal 44 ayat 3 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Ancaman hukumannya seumur hidup, 20 tahun dan maksimum  15 tahun untuk UU KDRT,” kata  Rindaya yang juga sebagai Kepala Seksi Intel Kejari Kota Kupang.

Baca juga: Tersangka Bakar Istri di Kupang Dijerat KUHP, Bukan UU KDRT

Sebelumnya, penyidik Kepolisian Polres Kota Kupang menjerat pelaku dengan pasal 187 KUHP dan pasal 354 KUHP. Penyidik tidak memasukkan UU KDRT dengan alasan pelaku dan korban belum menikah secara resmi sehingga tidak memiliki buku nikah.

Rindaya menjelaskan, pasal 44 UU KDRT  dicantumkan dalam perkara ini karena faktanya pelaku dan korban sudah tinggal satu rumah dan memiliki dua anak. Hal itu diperkuat dengan surat keterangan Kelurahan Kolhua bahwa pelaku dan korban sudah satu rumah sejak lama.

Sejumlah alat bukti  akan dihadirkan di persidangan di Pengadilan Negeri Kupang dalam waktu dekat ini. Seperti jerigen minyak tanah,  pakaian yang dikenakan terdakwa Gabriel Sengkoen dan korban, surat visum, surat otopsi, dan keterangan saksi.

Peter Mehang mewakili keluarga korban mengatakan, pihaknya berharap sidang segera dilaksanakan secara sederhana, biaya ringan, dan memenuhi asas kemanfaatan, kepastian dan keadilan hukum.

“Kami dari keluarga korban mengharapkan semoga sidangnya dipercepat, artinya sidang sederhana biaya ringan dan cepat diselesaikan. Asas kemanfaatan, kepastian dan keadilan hukum bisa tercapai dalam kasus ini. Kepada Pengadilan Negeri Kupang,  semoga persidangan berjalan lancar dan majelis hakim memberikan  hukuman  yang seadil-adilnya,” kata Peter kepada KatongNTT, Selasa, 4 Februari 2025.

Dia juga meminta pelaku, Gabriel Sengkoen untuk berbicara jujur di persidangan. Peter menjelaskan kepada keluarga pelaku bahwa pihak keluarga korban tidak menyimpan dendam atas  perbuatan keji terdakwa terhadap Mbati Mbana.

Gabriel Sengkoen, tersangka pembakar istrinya, Mbati Mbana melakukan rekonstruksi di rumahnya pada 18 Desember 2024. (Dok.Keluarga Korban)
Gabriel Sengkoen, tersangka pembakar istrinya, Mbati Mbana melakukan rekonstruksi perkara oleh penyidik Polres Kota Kupang di rumah tersangka, BTN Kolhua pada 18 Desember 2024. (Dok.Keluarga Korban)

Baca juga: Femisida di NTT, Saksi Ungkap Penganiayaan Sadis Albert Solo terhadap Istrinya, Maria Mey

“Kami tidak dendam pada keluarga pelaku. Kami  hanya kecewa dan sangat menyesal terhadap kehilangan saudara terkasih kami, Mbati Mbana. Kami tidak terima atas perbuatan pelaku,” kata Peter.

Berikut uraian isi pasal KUHP dan UU Penghapusan KDRT untuk perkara terdakwa Gabriel Sengkoen yang membakar istrinya, Mbati Mbana hingga berujung tewas.

  1. Pasal 187 KUHP : Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
  2. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.
  3. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain.
  4. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
  5. Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang berakibat luka berat dan meninggal.
    Ayat 3: jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
  6. Pasal 44 UU Penghapusan KDRT tentang KDRT berupa perbuatan kekerasan fisik yang berakibat pada luka, sakit, luka berat hingga kematian.
    Ayat 3: Dalam hal perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 2 yang mengakibatkan matinya korban, dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta.
      [*]

 

 

 

 

 

 

Tags: #Anak#FemisidaNTT#kejarikotakupang#KUHP#MbatiMbana#Penganiayaanistri#PNKupang#suamibakaristri#UUKDRT
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

data hiv/aids di kabupaten sikka, ntt.

Kisah Penyintas HIV/AIDS di Sikka Takut Anaknya Didiskriminasi Masyarakat

by Difan Fandi
19 September 2025
0

Sikka– Angka kasus HIV/AIDS di Kabupaten Sikka terus meningkat. Berdasarkan data Komite Penanggulangan HIV/AIDS, hingga Februari 2025 tercatat 1.195 kasus...

Polres Malaka menetapkan 12 tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap anak SMP di Kabupaten Malaka pada Juli - Agustus 2025. (Dok.TribaratanewsPoldaNTT)

Belasan Pria Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 2 Anak di Malaka dalam Sebulan Ini

by Rita Hasugian
27 Agustus 2025
0

Kupang -  Dalam kurun waktu sebulan kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur....

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati