Kupang – Bawaslu Kabupaten Kupang menyoroti penggunaan dana kampanye yang kerap tidak dibuka secara transparan ke publik seperti yang terjadi pada pemilu sebelumnya.
Tranparansi dan akuntabilitas dana kampanye menjadi catatan Bawaslu karena hampir seluruh caleg berkampanye di seluruh desa di Kabupaten Kupang, akan tetapi laporan dananya selalu tidak jelas dirinci.
Komisioner Bawaslu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam Horison Bao, mengungkapkan ini.
Baca juga : Bawaslu Kupang Ungkap 7 Jenis Kasus Berpotensi Terjadi di 2024
Adam pada kegiatan media gathering di Neo Aston Kupang, Rabu 25 Oktober 2023, ingin kejadian seperti ini tidak terulang sebagaimana pemilu sebelumnya.
“Hampir semua desa didatangi tapi begitu kita potret laporan dana kampanye mereka itu kecil sekali, minim sekali. Saya kira dari subtansi atau integritas pemilu ini masih menjadi pergumulan kita bersama,” ungkap Adam.
Pertanggungjawaban atas kampanye yang sudah dilakukan perlu dilaporkan sesuai mekanisme. Menurut dia ini menjadi potensi kasus yang terulang di 2024 sehingga perlu dikawal pengawasannya.
Baca juga : Bawaslu RI Wanti-wanti Malaka dan Alor Rawan Konflik SARA
“Ini yang perlu kita kawal sehingga kualitas penggunaan dana kampanye kali ini di Kabupaten Kupang bisa lebih baik agar akuntabel dan transparan,” tukasnya lagi.
Bawaslu ingin laporan penggunaan dana kampanye dirincikan misalnya dari berapa banyak baliho yang dicetak, harga satuan hingga totalnya nanti. Begitu pun dengan item lainnya untuk kampanye.
“Supaya tidak kita alami kondisi yang sama seperti di 2019. Terus terang saat kita rapat koordinasi tentang dana kampanye itu kita sampaikan kalau bisa seluruh aktivitas itu, termasuk cetak baliho, harus dikonversikan ke dalam rupiah untuk dicatat,” jelas Adam.
Baca juga: Bawaslu RI Buka Catatan Merah NTT Dalam Pemilu 2024
Rekapitulasi dana kampanye dari caleg ini kerap menjadi masalah. Untuk itu Bawaslu Kabupaten Kupang turut meminta media massa mengawasi dan mengedukasi.
“Ini menjadi salah satu problem yang mudah-mudahan kita mendapatkan dukungan kawan-kawan semua maka bisa kita kawal bersama,” lanjutnya.
Bawaslu Kabupaten Kupang memang tidak diberikan kewenangan untuk melakukan audit. Terkait dana kampanye ini diakuinya akan dilakukan oleh kantor akuntan publik atau KAP tertentu.
Baca juga : Riset Bawaslu, Malaka Paling Rawan Konflik di Indonesia
“Laporan itu diserahkan ke KPU lalu diserahkan ke KAP dan hasil auditnya tidak selalu disampaikan ke kami tapi ke KPU. Dalam segi pengawasan akan dilihat data yang diterima KPU dari KAP ini,” jelasnya.
Bawaslu Kabupaten Kupang sebenarnya pernah menjadi salah satu tim kajian atau sebagai pengusul terkait kewenangan mengaudit dan mengawasi dana kampanye.
Baca juga : 5 Anggota DPR RI Dapil NTT Dengan Masa Jabatan Terlama
Usulan ini terkait perubahan Undang-undang Nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Itu original usulan Bawaslu Kabupaten Kupang. Itu diakomodir tapi sayangnya revisi undang-undang 7 itu tidak tembus di parlemen. Berhenti sampai sekarang,” tandasnya. ****


