• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, April 16, 2026
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Perempuan dan Anak

Buron Pemerkosa Anak di Sabu Raijua Tertangkap di Kupang

Tim Redaksi by Tim Redaksi
2 tahun ago
in Perempuan dan Anak
Reading Time: 1 min read
A A
0
Buron Pemerkosa Anak di Sabu Raijua Tertangkap di Kupang

Mapaga, buron asal Sabu Raijua ditangkap Kejati NTT. (Dok. Kejati NTT)

0
SHARES
72
VIEWS

Kupang – Mapaga alias Para Daddu, buron atas kasus perkosaan terhadap anak di Sabu Raijua ini akhirnya ditangkap di Kabupaten Kupang setelah buron selama dua tahun.

Pelarian Mapaga dihentikan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) pada Kamis, tanggal 22 Februari 2024 sekitar jam 18.00 WITA.

BacaJuga

Para peserta Diskusi Komunitas Breaking Barries, Building Feature #KickOutGBV# berfoto bersama dilatari bola untuk olahraga sepak bola di Jakarta, 6 Maret 2026. (Foto: Magdalene)

Sepak Bola Jadi Wadah Promosi Ruang Aman untuk Perempuan

10 Maret 2026

Sewindu Komunitas Lakoat Kujawas, Jatuh Bangun Melestarikan Budaya Mollo

19 Februari 2026

Baca juga : Kejati NTT Kembalikan 5 Berkas TPPO dari Kepolisian 

Ia adalah pelaku yang membujuk korbannya yaitu anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan dengannya yang merupakan beberapa perbuatan sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Perbuatannya ini terjerat Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Mapaga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Sabu Raijua sejak tahun 2022,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT A. A. Raka Putra Dharmana, Jumat 23 Februari 2024.

Baca juga : Pemerkosa Anak di Kupang Ditangkap Usai Buron 4 Tahun

Atas perbuatan ini, kata Raka, Mapaga dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ditambah dengan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Raka pun menyebut proses pengamanan Mapaga berjalan lancar dan langsung dibawa ke kantor Kejati NTT untuk melengkapi administrasi.

Baca juga : Ayah di Kupang Hamili Anak Tiri, Dipolisikan Sang Ibu

“Selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Sabu Raijua untuk di eksekusi pada Lapas Kelas II A Kupang,” tukasnya.

Mapaga sendiri 55 tahun asal Desa Ledeke, Kec. Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua dan ditangkap di Kecamatan Takari Kabupaten Kupang. ***

Tags: #buronpemerkosaanak#KabupatenKupang#KabupatenSabuRaijua#KejatiNTT
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

Para peserta Diskusi Komunitas Breaking Barries, Building Feature #KickOutGBV# berfoto bersama dilatari bola untuk olahraga sepak bola di Jakarta, 6 Maret 2026. (Foto: Magdalene)

Sepak Bola Jadi Wadah Promosi Ruang Aman untuk Perempuan

by KatongNTT
10 Maret 2026
0

Siapa yang tidak kenal sepak bola, jenis olahraga paling populer seantero Indonesia bahkan dunia. Untuk merayakan Hari Perempuan Internasional pada...

Sewindu Komunitas Lakoat Kujawas, Jatuh Bangun Melestarikan Budaya Mollo

by Yanti Mesak
19 Februari 2026
0

Komunitas Lakoat Kujawas adalah salah satu komunitas yang berada di Desa Taiftop, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT....

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati