Kupang – Mapaga alias Para Daddu, buron atas kasus perkosaan terhadap anak di Sabu Raijua ini akhirnya ditangkap di Kabupaten Kupang setelah buron selama dua tahun.
Pelarian Mapaga dihentikan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) pada Kamis, tanggal 22 Februari 2024 sekitar jam 18.00 WITA.
Baca juga : Kejati NTT Kembalikan 5 Berkas TPPO dari Kepolisian
Ia adalah pelaku yang membujuk korbannya yaitu anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan dengannya yang merupakan beberapa perbuatan sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Perbuatannya ini terjerat Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Mapaga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Sabu Raijua sejak tahun 2022,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT A. A. Raka Putra Dharmana, Jumat 23 Februari 2024.
Baca juga : Pemerkosa Anak di Kupang Ditangkap Usai Buron 4 Tahun
Atas perbuatan ini, kata Raka, Mapaga dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ditambah dengan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Raka pun menyebut proses pengamanan Mapaga berjalan lancar dan langsung dibawa ke kantor Kejati NTT untuk melengkapi administrasi.
Baca juga : Ayah di Kupang Hamili Anak Tiri, Dipolisikan Sang Ibu
“Selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Sabu Raijua untuk di eksekusi pada Lapas Kelas II A Kupang,” tukasnya.
Mapaga sendiri 55 tahun asal Desa Ledeke, Kec. Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua dan ditangkap di Kecamatan Takari Kabupaten Kupang. ***


