Kupang – Polisi membekuk Alan Manafe (AM), buronan penganiaya seorang transpuan di Kota Kupang. Transpuan bernama Desy atau Oktovianus Tafuli itu dianiaya hingga meregang nyawa.
AM ditangkap Tim Jatanras Polresta Kupang Kota di Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), setelah sepekan kabur usai merenggut nyawa Desy Sabtu lalu, 23 Desember 2023.
Alan merupakan pelaku utama dari 4 pelaku yang menganiaya Desy di lokasi pertokoan Jalan Amabi Tofa, seberang pertigaan Jalan Frans Daromes.
Baca juga : Kronologi dan Motif Pelaku Aniaya Transpuan Hingga Tewas
Alan ketika kejadian pukul 03.00 WITA itu menghantam korban dengan bambu hingga Desy terkapar dan bersimbah darah. Nyawa transpuan berusia 33 tahun ini pun tak terselamatkan lagi begitu sempat dirawat ke Rumah Sakit Leona Kupang.
Alan sendiri ditangkap 30 Desember 2023 di Kelurahan Tubue, Kecamatan Kota Kefamenanu, TTU , Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pelarian selama sepekan dari pria 27 tahun ini digagalkan Tim Jatanras Polresta Kupang Kota dan Buser Sat Reskrim Polres TTU.
Baca juga : Pemain Lama Jejaring TPPO di NTT Ditangkap Polisi
Alan sendiri adalah residivis yang pernah membakar bengkel motor di Tofa, Kelurahan Maulafa, Kota Kupang beberapa waktu lalu.
Menurut polisi, mulanya Desy selisih paham dengan tukang ojek yang mengantarnya sampai ke sebuah ruko baru di Jalan Amabi Tofa, tepatnya di seberang pertigaan menuju Jalan Frans Daromes. Perselisihan keduanya mengenai biaya ojek.
Desy sebelumnya diantar si ojek dari Sikumana pada dini hari, Sabtu 23 Desember 2023, selepasnya melayani pelanggan tetapnya. Desy sendiri berprofesi sebagai penata rias yang bisa melayani langsung ke rumah pelanggan. Sehari sebelum kejadian itu ia lembur meluruskan rambut pelanggan dan pulang subuh.
Baca juga : Guru PPPK dan Caleg Padati RSJ Naimata Sejak Subuh
Sementara para pelaku yang menenggak minuman keras, kurang lebih 20 meter lokasi, mendengar pertengkaran antara Desy dan tukang ojek ini. Para pelaku yang mabuk mengira itu pertengkaran dari sepasang orang yang berpacaran. Mereka kemudian mendekat dan ikut campur.
Para pelaku ini antara lain RVK yang berusia 20 tahun dan merupakan mahasiswa teologi Salatiga yang tengah pulang liburan. Lalu BEK berusia 16 tahun yang adalah adik kandung dari RVK. Keduanya merupakan anak kandung dari salah satu anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Demokrat.
BEK juga berteman dengan MAPBO dan keduanya adalah siswa SMAN 7 Kupang. Satu tersangka lainnya ialah AM.
Baca juga : Kematian Desy Jadi Kekerasan Terfatal pada Transpuan di Kupang
Para pelaku kemudian menyadari duduk perkara sebenarnya bukan seperti yang mereka duga. Kemudian tukang ojek itu kabur karena dipukuli oleh mereka. Lalu Desy menjadi sasaran. Transpuan 33 tahun ini dikeroyok dan dipukul di bagian kepala dengan bambu hingga terkapar.
Kemudian Desy dilarikan ke rumah sakit ketika ditemukan oleh warga namun nyawanya tak tertolong lagi. ***