Kupang – Wakil Ketua Komisi III DPRD NTT, Leonardus Lelo menilai penggusuran rumah warga Besipae oleh Pemprov NTT tidak pro terhadap masyarakat.
Usai dialog bersama Aliansi Solidaritas Besipae (ASAB), Selasa (1/11/2022) di ruang Komisi I, Leo menegaskan, pemerintah keliru dalam bertindak.
“Tidak seperti ini, membangun habis lantas menggusur lagi. Tidak bisa. Itu sikap yang menurut saya keliru, sikap yang tidak berpihak, tidak pro terhadap rakyat,” ujar Leo kepada KatongNTT.
Wakil Ketua Komisi I DPRD NTT, Ana Waha Kolin mengatakan, penggusuran tersebut pastinya ada sebab. Ia berpatokan pada informasi dari Pemprov bahwa warga tak menempati rumah-rumah tersebut.
“Itukan rumah yang dibangun oleh Pemprov, karena rasa kemanusiaan dari Pemprov terhadap warga Besipae yang korban,” ujar Ana.
Saat KatongNTT ke lokasi penggusuran, rumah-rumah itu ditempati. Pemprov kemudian menuding warga tinggal secara ilegal tanpa melihat rekomendasi Komnas HAM.
Baca juga: Pemprov NTT Dinilai Tidak Adil terhadap Masyarakat Besipae
Leo menilai, pemerintah membuat kebijakan yang ambigu. Pada satu sisi, Pemprov membantu masyarakat Besipae dengan membangun rumah, namun di sisi lain Pemprov menegaskan haknya terkait pemilikan aset.
“Sikap ambivalen itu yang sebenarnya disayangkan. Harusnya tegas sejak awal dan juga bisa mengakomodir rekomendasi Komnas HAM tahun 2020 itu,” kata Leo.
Ana mengusulkan perlu ada ruang dialog bersama antara masyarakat, DPRD dan Pemprov NTT.
“Ini harus duduk bersama dulu untuk melihat kenapa Pemerintah sampai menggusur. Kenapa tidak mengindahkan rekomendasi dari Komnas HAM. Ada apa ini?,” jelas Ana.
Baca juga: Komnas HAM: Pemprov NTT Buka Ruang Dialog Setara dengan Warga Pubabu-Besipae
Menurut Ana, ruang dialog harus mendorong pemerintah untuk berkomitmen pada kesepakatan yang sudah dibuat.
“Pemerintah harus menjaga wibawa itu. Tidak bisa menyalahgunakan keputusan yang sudah ada,” ujar Ana.
Dalam kesepakatan yang dibuat pada 21 Agustus 2020 oleh Pemprov NTT dan keluarga besar Nabuasa Besi dan Pa’e, disepakati 5 poin penting. Pada poin ke-3, Pemprov menyanggupi untuk mengidentifikasi kembali batas-batas kawasan. Apabila ada lahan warga yang masuk dalam kawasan, akan diukur lalu dikeluarkan dari sertifikat dan dikembalikan pada warga.
Terkait hal itu, Leo mengatakan, pemerintah harus konsisten.
“Pemerintah harus kembali meletakkan dasar yang bijak, komitmen untuk menyelesaikan persoalan dan muara terakhir adalah kepentingan bagi masyarakat,” jelas Leo.*****
Baca juga: Gubernur NTT Dinilai Utamakan Proyek Daripada Nasib Warga Besipae