Kupang – Kemenkumham NTT mengungkap agen penyelundupan 44 warga Bangladesh dan Myanmar (Rohingya) merampas dokumen resmi para imigran ini sebelum terdampar di Rote.
Dalam keterangan Kemenkumham NTT diketahui agen ini merekrut para imigran untuk bekerja di Australia melalui Indonesia.
Hal tersebut terungkap saat Tim SIPKUMHAM (Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM) mewawancarai para imigran di Rudemin Kupang, 25 Juli 2024 lalu.
“Menurut mereka dalam perjanjian awal yang disampaikan oleh agen jika mereka akan dipekerjakan di Australia secara legal namun yang terjadi dokumen resmi mereka dirampas oleh agen dan diselundupkan secara ilegal,” tukas Kepala Bidang HAM Mustafa Beleng.
Baca juga : Kasus Penyelundupan Warga Bangladesh Diatur di Malaysia dan Terdampar di Rote
Dalam keterangan resminya, Mustafa menyebut kegiatan ini sebagai koordinasi analisis kebijakan dengan pemanfaatan SIPKUMHAM semester II.

Mustafa menyampaikan evaluasi kebijakan pencegahan dan penanganan penyelundupan orang bakal dilakukan pasca terulangnya kasus ini. Adanya evaluasi ini, jelas Mustafa, karena NTT jadi jalur potensial sebab berbatasan langsung dengan Timor Leste dan Australia.
“Oleh karena itu, analisis kebijakan semester II difokuskan pada pencegahan dan penanganan penyelundupan orang asing untuk mengidentifikasi tantangan yang ada, mengevaluasi kebijakan yang telah diterapkan, serta merumuskan langkah-langkah yang lebih efektif dalam mengatasi masalah tersebut,” imbuh dia.
Baca juga: Polres Rote Tangkap Buron Penyelundup Warga India ke Australia
Tim SIPKUMHAM akan memverifikasi data lapangan terkait permasalahan penyelundupan orang asing di wilayah NTT. Data dan informasi yang terkumpul ini akan divalidasi kembali.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, sebelumnya mengingatkan petugas muda untuk tidak emosional memantau 44 warga asal Bangladesh dan Myanmar di Rudenim Kupang.
“Untuk petugas yang muda jangan sampai emosional, harus bisa bersabar untuk mendengar dan memahami keluhan mereka” imbuhnya.
Kunjungan Marciana pada 12 Juli lalu ini untuk memastikan bahwa Rudenim Kupang telah menjalankan prosedur hukum sesuai peraturan. ****