• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, Oktober 19, 2025
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Perempuan dan Anak

GMIT Diminta Tanggung Biaya Hidup Anak Korban Pemerkosaan Vikaris

Tim Redaksi by Tim Redaksi
3 tahun ago
in Perempuan dan Anak
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ilustrasi: Majelis Sinode GMIT diminta tanggung biaya hidup anak korban pemerkosaan vikaris (Joe-KatongNTT)

Ilustrasi: Majelis Sinode GMIT diminta tanggung biaya hidup anak korban pemerkosaan vikaris (Joe-KatongNTT)

0
SHARES
504
VIEWS

Kupang – Aliansi Kemanusiaan untuk Perempuan dan Anak Alor (AKU Alor) menuntut Majelis Sinode GMIT bertanggungjawab terhadap masa depan para korban pemerkosaan. Sepriyanto Ayub Snae (SAS), mantan vikaris ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan dan pelecehan terhadap anak-anak remaja di Alor.

Dalam aksi unjuk rasa pada Senin (12/9/2022), salah satu tuntutan AKU Alor kepada Sinode GMIT adalah jaminan masa depan yang cerah bagi para korban. Tuntutan ini disampaikan mengingat pelakunya adalah calon pendeta di lingkup GMIT yang kemudian dibatalkan pentabisannya.

BacaJuga

data hiv/aids di kabupaten sikka, ntt.

Kisah Penyintas HIV/AIDS di Sikka Takut Anaknya Didiskriminasi Masyarakat

19 September 2025
Polres Malaka menetapkan 12 tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap anak SMP di Kabupaten Malaka pada Juli - Agustus 2025. (Dok.TribaratanewsPoldaNTT)

Belasan Pria Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 2 Anak di Malaka dalam Sebulan Ini

27 Agustus 2025

“Kami juga meminta Majelis Sinode GMIT memperhatikan kehidupan dan masa depan korban dengan menanggung biaya pendidikan, biaya kesehatan dan biaya hidup bagi belasan korban anak PAR di Alor,” tulis AKU Alor dalam pernyataan sikapnya yang dikutip KatongNTT, Selasa (13/9/2022).

Sepriyanto dilaporkan ke Polres Alor pada, Kamis (1/9/2022) oleh 9 orang remaja. Dalam laporan tersebut tercatat 6 orang remaja berusia 13 – 15 tahun jadi korban pemerkosaan. Untuk bisa melancarkan tindakan jahat yang merenggut kehormatan para remaja itu, Sepriyanto merekam video dan mengambil foto. Ia menjadikan foto dan video itu sebagai ancaman terhadap para korban.

Kejadian ini bukan hanya sekali, namun berulang. Sepriyanto menjalankan aksinya di rumah Pastori, WC hingga di dalam konsistori yang merupakan ruang persiapan sebelum kebaktian di gereja.

Saat melapor, para korban yang diperkosa saling bersaksi. Untuk 3 orang korban lain, Sepriyanto melakukan pelecehan melalui chat.

Baca juga: Vikaris Jadi Tersangka Pemerkosaan 6 Anak di Alor, GMIT Minta Maaf

Atas kejadian itu, AKU Alor yang merupakan kumpulan berbagai organisasi kepemudaan mendukung Polres Alor untuk konsisten dalam penerapan pasal sangkaan hukuman mati terhadap Sepriyanto. Mereka secara tegas meminta agar GMIT juga mendukung hukuman mati terhadap tersangka.

Pernyataan sikap dari AKU Alor menyoroti isu yang berkembang soal penolakan penerapan hukuman mati. Mereka tidak ingin ada pernyataan mengatasnamakan pribadi ataupun lembaga yang menolak penerapan hukuman mati terhadap tersangka.

“Kami meminta dan mendukung bila perlu maka Majelis Sinode GMIT mengadukan gugatan hukum ke MK untuk membatalkan pasal-pasal pidana mati yang kini berlaku dalam hukum positif NKRI,” tulis AKU Alor.

Aliansi menuntut Polres Alor untuk menjerat tersangka dengan pasal tambahan dari Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Tindakan tersangka yang mengambil video saat melakukan aksi bejatnya, menurut AKU Alor, perlu dijerat dengan undang-undang pornografi. Selain itu, undang-undang ITE dinilai perlu diterapkan.

Kepada Majelis Sinode GMIT, AKU Alor menuntut revisi regulasi penanganan vikaris, pendeta maupun karyawan yang melakukan tindakan asusila. Sanksi pemecatan dinilai perlu diterapkan untuk menjaga eksistensi lembaga dan juga menjaga kekudusan rumah ibadah dan nama Tuhan. *****

Tags: #GMIT#korbanpemerkosaan#polresalor#remajaalor#sepriyantoayubsnae#vikarisgmit
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

data hiv/aids di kabupaten sikka, ntt.

Kisah Penyintas HIV/AIDS di Sikka Takut Anaknya Didiskriminasi Masyarakat

by Difan Fandi
19 September 2025
0

Sikka– Angka kasus HIV/AIDS di Kabupaten Sikka terus meningkat. Berdasarkan data Komite Penanggulangan HIV/AIDS, hingga Februari 2025 tercatat 1.195 kasus...

Polres Malaka menetapkan 12 tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap anak SMP di Kabupaten Malaka pada Juli - Agustus 2025. (Dok.TribaratanewsPoldaNTT)

Belasan Pria Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 2 Anak di Malaka dalam Sebulan Ini

by Rita Hasugian
27 Agustus 2025
0

Kupang -  Dalam kurun waktu sebulan kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur....

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati