Kupang – Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengambil alih izin pemanfaatan air tanah. Pengurusan izin seperti sumur bor tidak lagi melalui pemerintah daerah termasuk untuk perpanjangan izinnya.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Sementara selama ini keberadaan sumur bor di wilayah NTT khususnya Kota Kupang kerap tak terawasi penggunaannya maupun dampaknya terhadap lingkungan.
Baca juga : Fenomena Tanah Bergerak Ancam Warga 2 Kampung di Mabar
Dinas ESDM NTT mencatat banyak sumur bor yang beroperasi baik atas nama pribadi, kelompok, atau sebagai usaha namun lebih banyak yang tak memiliki izin dan tak tercatat.
Misalnya di wilayah Kota Kupang yang marak dengan penjual atau distributor air bersih melalui mobil tangki air. Dalam beberapa kasus, izin baru akan dibuat oleh para pemilik bila adanya penegak hukum yang menindak.
“Selama ini saja izin mereka tidak urus. Menurut saya mereka mau urus tapi sepertinya rumit,” jawab Kabid Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM NTT, Victor Tade.
Baca juga : Ayodhia Klarifikasi Lagi Investasi Smelter Mangan di Pulau Timor
Pihaknya memang sudah mengimbau agar mengurus izin pemanfaatan air tanah tetapi tidak diindahkan. Luasnya wilayah NTT pun tak sebanding dengan langkah pengawasan di lapangan walaupun oleh pemerintah daerah sendiri.
Apabila izin kini beralih ke pemerintah pusat pun maka aturan ini berpotensi mengurungkan niat pengurusan izin atau bahkan menambah jumlah operasi sumur bor yang tak resmi.
“Yang jadi pertanyaan ketika dikembalikan pengurusan ke pusat itu bagaimana penanganannya. Kita di provinsi untuk pengawasan saja, kita yang dekat ini pun masih ribet,” tandas Victor.
Baca juga : Pemda TTS Ancam Cabut Izin Praktek Dokter Yang Mogok
Bila pengurusan izin beralih ke pusat maka akan memerlukan waktu peninjuan lapangan oleh pemerintah pusat.
Pemerintah pusat sebenarnya bisa membuat pendelegasian kewenangan ke pemerintah daerah atau provinsi namun kendala penegakan aturan di lapangan tetap tak akan berubah.
“Nanti sepertinya dari masyarakat anggap ribet, mereka (anggap) beroperasi saja dulu, nanti kalau ada masalah baru kita urus saja nanti,” tukasnya lagi.
Baca juga : Pemda NTT Tak Punya Data Potensi Cadangan Mangan
Victor mengaku mendapat informasi akan dibangunnya balai khusus dari kementerian untuk mendekatkan pelayanan terkait air tanah. Namun balai ini pun nantinya berada di Denpasar sebagai perwakilan wilayah Bali dan Nusa Tenggara.
Kota Kupang sendiri tercatat sebagai daerah dengan sebaran penggunaan air tanah terbanyak khususnya melalui sumur bor, baik yang resmi dan yang tidak berizin.
Wilayah Kota Kupang bila ditinjau dari beberapa spot atau lokasi pengisian tanki air dapat diketahui adanya tempat sumur bor yang tidak berizin.
Baca juga : Proyek PLTS Sumba Terbesar di Dunia Masih Kekurangan Konsorsium Besar
Menurut data dinasnya, pengurusan izin terakhir di 2021 dan 2022 tercatat ada 13 izin sumur bor. Izin yang diurus ini akan berlaku 3 tahun sehingga masih aktif izinnya 2023 ini.
“Ada 13 izin sumur bor di Kota Kupang di tahun 2021 dan 2022, ini yang paling banyak di NTT ya,” tukasnya.
Wilayah Kelurahan Oesapa misalnya, hanya ada satu titik distributor air ke mobil tangki yang punya izin resmi. Sedangkan wilayah Kelurahan Sikumana secara kasat mata ada beberapa tempat pengisian mobil air tangki akan tetapi tak satupun yang memiliki izin.
Sejauh ini di wilayah Kota Kupang yang kebanyakan memiliki izin sumur bor adalah dari pihak rumah sakit atau hotel. Sedangkan tempat-tempat pengisian mobil tangki air sedikit sekali yang memiliki izin.
Baca juga : Perusahaan Skotlandia Gandeng ITS Studi Potensi Listrik di Selat Gonzalu
Adapun izin yang keluar dari tahun 2020 dan harusnya sudah kadaluwarsa tahun ini tetapi dinasnya tak punya laporan lebih lanjut terkait perpanjangan izin tersebut.
“Kita bisa tidak tahu lagi karena tidak ada kontrol dari daerah untuk cek apakah benar ada yang sudah memproses izinnya ke kementerian,” tukasnya.
Pihaknya sendiri mengalami kendala selama ini dalam pemantauan karena ada berbagai macam penggunaan sumur bor termasuk yang ada di antara gedung atas dalam kompleks rumah.***




