Kupang – Data potensi dan cadangan mangan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) lebih banyak diketahui oleh perusahaan-perusahaan yang aktif beroperasi.
Malahan Pemerintah Daerah (Pemda) NTT sendiri tak punya jumlah atau besaran mangan yang sedang atau sudah dikelola oleh perusahaan-perusahaan itu.
Menurut Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), ada sekitar 17 perusahaan yang memiliki izin tambang di wilayah NTT dan dominan berada di wilayah Pulau Timor.
Baca juga : Ayodhia Klarifikasi Lagi Investasi Smelter Mangan di Pulau Timor
Perusahaan-perusahaan ini pun disebut tidak wajib memasukkan laporan kajian mengenai potensi dan cadangan mangan kepada pemerintah daerah.
Di sisi lain, izin tambang di daerah memang tak lagi melalui pemerintah daerah tetapi langsung ke Kementerian ESDM. Kebijakan itu berlaku sejak adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Mineral dan Batubara (Minerba).
Banyaknya biaya dan kompetensi yang dibutuhkan untuk survei menjadi kendala bagi Pemda NTT melalui Dinas ESDM guna mengetahui berapa cadangan mangan di Pulau Timor.
Baca juga : Walhi NTT Soroti Gagalnya Moratorium Izin Tambang
“Melalui studi, peralatan atau sumber daya yang besar sehingga sulit untuk dilakukan dan Dinas ESDM belum memiliki data terbaru,” jawab Kepala Dinas ESDM NTT, Jusuf Adoe melalui Kepala Bidang Minerba, Jimmy Mella.
Jimmy saat ditemui di kantornya menyebut lokasi paling banyak izin tambang itu adalah Timor Tengah Utara (TTU). Pihaknya pun menggunakan data Minerba One Map Indonesia milik Kementrian ESDM.
“Jadi mangan ini soal potensi kita tidak mengeluarkan data karena soal potensi setiap pemegang izin yang ingin melakukan usaha pertambangan mangan yang melakukan kajian sendiri,” jawabnya.
Baca juga : Perempuan NTT Dalam Bayang-bayang Bencana Ekologis
Berbeda dengan batu bara, kata dia, mangan memiliki proses khusus dalam kajian ataupun identifikasi potensi ketersediaannya di alam.
Namun ia mengakui pihaknya tidak mengambil laporan kajian potensi dan cadangan dari perusahaan yang telah melakukan kajian dan mempunyai izin beroperasi.
“Sulit juga karena itu kan laporan bahwa ketersediaan potensi karena mangan ini kita tidak tahu dalam perut bumi betulan ada atau tidak,” tambah Jimmy.
Menurutnya terkait data ini lebih banyak ada di Kementerian ESDM yang mempunyai dana dalam pendataan apalagi setelah seluruh izin dialihkan dari daerah ke pemerintah pusat.
“Sudah mulai 2020 itu izin semua untuk tambang di Kementerian ESDM,” tukasnya.
Baca juga: Kebijakan Garam Industri NTT Perlu Diperjelas, Kemenperin Optimalkan Penyerapan
Namun untuk data usaha dan jumlah perusahaan yang masih berkegiatan pun tidak diketahui angka pastinya. Lagi-lagi, sebut Jimmy, pihaknya tidak menerima laporan langsung dari perusahaan pemilik izin.
“Tetapi kita jujur saja pemegang izin itu banyak yang belum melakukan kegiatan riil. Ada izin banyak tapi bukan semua yang berkegiatan di lapangan,” sebutnya.
Ia menyampaikan ini ketika disinggung soal rencana pembangunan smelter mangan di PT Kawasan Industri Bolok (KIB).
Menurutnya untuk membangun smelter mangan maka perlu melihat jumlah perusahaan atau pemegang izin tambangnya. Namun banyak yang belum beroperasi meskipun memiliki izin beraktivitas.
Baca juga : Edisi Perempuan NTT: Walau Rajin Berladang, Tapi Pembangunan Meninggalkan Perempuan
Ia menyebut dari 17 perusahaan berizin tambang mangan itu tidak semuanya aktif beroperasi. Adapun yang aktif pun menjual hasil ke luar NTT.
Sementara tambang rakyat atau tambang skala kecil pun, tegas Jimmy, tidak ada sama sekali di wilayah NTT.
Berdasarkan data Minerba One Map Indonesia yang dibagikannya, tercatat perusahaan tambang mangan di NTT yaitu seperti PT Sumber Bara Persada (TTU), PT Elang Perkasa Mining (TTU), CV Kasih Mulia (TTU), PT Anugerah Nusantara Sejahtera (TTU), PT Hera Timor Perkasa (Belu), PT Putra Indonesia Jaya (TTU), PT Putra Timor Mining (TTU), PT Soe Makmur Resources (TTS), PT Bhakti Alam Indonesia Timur (Kabupaten Kupang) dan PT Satwa Lestari Permai (Kabupaten Kupang). Masih ada beberapa perusahaan lainnya yang tidak secara rinci disampaikannya.
Baca juga: WALHI NTT Adukan 3 Konflik Agraria ke Kementerian ATR/BPN
Nama-nama sejumlah perusahaan itu pun terdapat dalam website https://momi.minerba.esdm.go.id/gisportal/home/ milik Kementrian ESDM.
Link tersebut dibagikan oleh Inspektorat Tambang yang berkantor di lantai 5 Gedung Graha Pena Kota Kupang. Namun terkait data lebih rinci pun perlu bersurat ke kantor pusat di Jakarta.
Data itu ada pada Direktorat Teknik dan Lingkungan atau Kepala Inspektur Tambang di bawah Kementerian ESDM.
Inspektorat Tambang sendiri hanya mengawasi perusahaan yang memiliki izin tambang resmi. Sementara tambang yang tidak resmi atau ilegal diawasi oleh kepolisian. ****