Bali – Indonesia ingin adanya kesepakatan konkret dan kolaborasi berkelanjutan dalam upaya resiliensi mengatasi persoalan air secara global.
Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Raditya Jati menyampaikan ini dalam keterangannya, Sabtu 18 Mei 2024.
Tantangan ini, kata dia, muncul beberapa tahun terakhir dan telah digaungkan Indonesia di berbagai forum internasional, termasuk kali ini di World Water Forum ke-10 di Nusa Dua, Bali.
Baca juga : Waspada Bencana Kekeringan, Pemerintah Sediakan Asuransi Bagi Petani
Ada 2000 orang delegasi berbagai negara yang hadir dalam forum yang berlangsung selama 18 sampai 25 Mei 2024 ini.
Resiliensi berkelanjutan ini dimaknainya sebagai kemampuan mewujudkan lingkungan yang tangguh dalam menghadapi bencana baik secara struktural maupun non-struktural.
“Maka itu perlu ada kerja sama secara kolaboratif dan kesepakatan-kesepakatan konkret. Contoh (dalam menangani) sungai yang melintasi beberapa wilayah, seperti Sungai Rhein yang melintasi negara-negara Eropa dan Sungai Mekong yang melintasi beberapa negara Asia,” ujar Raditya.
Baca juga : 10 Brand Penyumbang Sampah Plastik di Perairan Kupang
Sementara perubahan iklim jadi pemicu utama dari berbagai persoalan air global, misalnya, hujan berlebihan karena perubahan iklim menimbulkan bencana banjir hingga longsor di berbagai negara.
Kekeringan juga terjadi akibat perubahan iklim dan dampak kolateralnya ialah kebakaran hutan, kegagalan panen, kekurangan pangan, bahkan kemiskinan hingga masalah ketahanan pangan.
“Ini jadi tantangan kita dalam membangun resiliensi berkelanjutan. Itu mencakup semua sistemik yang ada, termasuk pemicunya, (yakni) perubahan iklim dan juga bagaimana mencapai pembangunan berkelanjutan,” tutur Raditya.
Baca juga : Fenomena Ekstrim El Nino di NTT, Mitigasi dan Adaptasi
Menurutnya, pembahasan untuk mengatasi tantangan perubahan iklim sudah dilakukan secara global, mulai dari kesepakatan Paris (Paris Agreement 2015) hingga perumusan tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).
Indonesia pun telah membuat regulasi untuk mengatasi tantangan kebencanaan melalui Peraturan Presiden No.87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) Tahun 2020-2044.
Baca juga : Kekeringan, Stunting, dan Opor Singkong
“Kalau kita bicara bencana berarti ada dampak dari infrastruktur, atau juga terkait dengan masyarakat. Nanti ada kaitannya dengan tata ruang, kerusakan lingkungan, atau bahkan pembangunan infrastruktur yang menimbulkan risiko-risiko baru. Nah ini contoh kolaborasi. Artinya semua punya peran karena memang semua sektor ini mengembangkan peran masing-masing untuk membangun resiliensi tersebut,” tandasnya. ***




