Kupang – Para dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soe yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) mogok melayani pasien.
Aksi mogok itu dikarenakan pemerintah daerah tak kunjung membayar insentif mereka terhitung sejak April – September tahun ini. Para dokter menyebut insentif itu sebagai tunjangan kelangkaan profesi yang belum terbayarkan.
Kepala Tata Usaha (KTU) RSUD SoE Richard Sareng menjelaskan aksi itu merupakan buntut dari sikap pemerintah yang tak sesuai komunikasi sebelumnya dengan para dokter.
Baca juga: NTT Bakal Tambah Dokter Spesialis Pasca Sahnya UU Kesehatan
Masalah pembayaran tunjangan tersebut sudah dibicarakan dengan Bupati TTS dan juga DPRD TTS. Namun belum ada kepastian kapan tunjangan tersebut akan dibayarkan.
Ia menegaskan pelayanan di RSUD tetap dijalankan oleh para dokter non ASN maupun ASN misalnya di ruang IGD. Aksi itu hanya sebatas pernyataan tegas terhadap pemerintah.
Baca juga: Marak Katarak, Alor Tak Punya Dokter Spesialis Mata
“Sekali lagi saya tegaskan, baliho yang dipasang di depan itu hanya bentuk komunikasi para dokter dalam menuntut pembayaran haknya,” ungkap dia.
Aksi itu berlangsung dengan memasang tiga baliho di depan RSUD Soe yang katanya juga dipantau oleh Bupati TTS, Eugusem Pieter Tahun.
Satpol PP memang diperintah untuk menurunkan baliho tersebut oleh Bupati namun para dokter tetap memasang baliho itu sebagai bentuk protes.
Baca juga: UU Kesehatan Untuk Masyarakat dan SDM Kesehatan
Sebelumnya beredar surat yang ditandatangani oleh Ketua Komite Medik RSUD Soe Kabupaten TTS, Silfester Kristian Taopan terkait aksi itu.
Para dokter disebut tidak akan menerima konsultasi dari dokter puskesmas terkait pasien rujukan yang membutuhkan saran dan tindakan selaku dokter spesialis. Konsul dan tindakan atas pasien rujukan akan diarahkan ke IGD RSUD Soe.
Permasalahan yang terjadi adalah adanya kesenjangan dimana insentif daerah bagi para dokter spesialis dan dokter umum non ASN dibayarkan tepat waktu dan sudah terealisasi sampai dengan bulan Juli 2023.
Sedangkan para dokter spesialis, dokter umum dan dokter gigi baru dibayarkan sampai dengan bulan Maret 2023.
Baca juga : Lansia Tak Tamat SD Tipu 653 Orang Jadi PNS dan Polisi
Keterlambatan pembayaran tersebut terjadi karena alokasi anggaran TPP ASN berada pada pos belanja pegawai dan bersumber dari PAD yang belum memadai.
Sedangkan alokasi insentif daerah kepada dokter spesialis dan dokter umum non ASN berada pada pos belanja barang atau jasa yang memadai dan dapat terealisasi sesuai waktunya.
Sebelumnya, pada tanggal 7 september 2023, pihak manajemen RSUD Soe bersama para dokter ASN sudah melakukan pertemuan dengan bupati dan DPRD kabupaten TTS.
Baca juga : Polda NTT Nilai Bermasalah, Fasilitas Limbah Medis RS Belum Memadai?
Dalam pertemuan tersebut pihak BPKAD Kabupaten TTS menyampaikan bahwa pos PAD Kabupaten TTS sangat rendah sehingga insentif TPP belum bisa dibayarkan.
Apabila sampai dengan tanggal 30 September 2023 terkait dengan insentif TPP Dokter ASN tidak ada pembahasan pada perubahan APBD 2023, maka insentif tersebut tidak dapat dibayarkan dan dianggap hangus. ****




