Kupang – Jumlah kunjungan wisatawan ke Pulau Padar rata-rata mencapai 800 orang pada hari-hari biasa dan meningkat hingga lebih dari 1.000 wisatawan di akhir pekan.
Staf PT Flobamor di Pos Tiket Pulau Padar, Bonifasius Fantura, mengatakan tarif yang ditetapkan adalah tarif normal yaitu Rp 150 ribu per 5 orang.
Kunjungan wisatawan yang akan tracking ke puncak Pulau Padar sudah ramai sejak sebulan lalu terkecuali saat terjadi cuaca buruk. Kunjungan wisatawan juga bisa lebih banyak lagi kala libur panjang.
Baca juga : PT Flobamor Pertahankan Tarif Baru TN Komodo
“Sudah dari bulan lalu dan itu 5 orang Rp 150 ribu,” ungkap dia.
Waktu kunjungan ke Pulau Padar juga terbagi yaitu pukul 05.30 – 10.00 WITA dan berlanjut pukul 15.00 – 17.30 WITA.
Lidya, salah seorang pengunjung mengaku kagum dengan keindahan perbukitan dan lautan yang dapat dinikmati dari puncak Pulau Padar.
“Pasti akan datang lagi untuk Pulau Padar dan Labuan Bajo ya. Saya suka. Tarifnya tidak ada masalah,” kata Lidya ditemani teman-temannya yang juga berasal dari Jakarta.
Baca juga : Ricuh Tarif Baru TN Komodo, PT Flobamor : Siapa Tipu Siapa?
Sebelumnya, PT Flobamor selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) NTT, menetapkan kenaikan tarif pada sejumlah item saat berkunjung ke Pulau Komodo, Loh Liang dan Padar. Wilayah ini menjadi area konservasi di bawah tanggung jawab Balai Taman Nasional Komodo (BTNK)
Untuk Padar sendiri, PT Flobamor sebelumnya mematok tarif Rp 250 ribu per wisatawan domestik yang akan melalukan tracking. Sedangkan wisatawan asing sebesar Rp 400 ribu. Patokan itu ada dalam item naturalist guide.
Baca juga : Minat ke TN Komodo Bakal Turun, Menparekraf Harap Ada Sosialisasi Tarif Baru
Pada 15 April 2023 lalu PT Flobamor memberlakukan kenaikan tarif tanpa melalui sosialisasi. Kemudian tarif itu dicabut Juni lalu setelah mendapat protes dan berkurangnya kunjungan.
Sebelumnya, Direktur Operasional PT Flobamor, Abner Esau Runpah Ataupah, mengatakan penetapan tarif baru dilakukan sesuai kewenangan dalam Izin Usaha Pariwisata Jasa Wisata Alam (IUPJWA).
Baca juga : Cuaca Buruk, Kapal Pinisi di Labuan Bajo Patah Kemudi
Izin ini dikeluarkan KLHK berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019.
IUPJWA ini sendiri didapatkan atas kerja sama Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT dan KLHK yang diturunkan ke PT Flobamor dan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK). ****




