Kupang – Diskusi publik mengenai kontribusi parpol dalam proyeksi Kota Kupang sebagai Kota Peduli HAM dihadiri 7 partai politik (parpol) dari 18 yang diundang.
Diskusi yang berlangsung di Aula Hotel Sasando, Selasa 1 Agustus 2023 ini digelar oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) NTT.
Ada 18 parpol yang diundang termasuk juga 26 lembaga dan organisasi maupun media massa. Sedangkan perwakilan 7 partai yang hadir yaitu dari PKB, Gerindra, PDIP, Nasdem, PPP, Partai Solidaritas Indonesia dan juga Partai Persatuan Indonesia.
Baca juga : Kota Kupang Peduli HAM, Jauh Panggang dari Api
Perwakilan partai yang hadir mengisi kursi di panggung lalu memaparkan kontribusi partai mereka terhadap pemenuhan HAM di Kota Kupang.
Florist P. Tae selaku Ketua GMKI Cabang Kupang menjadi salah satu perwakilan organisasi yang mengaku kecewa atas absennya banyak parpol dari diskusi seperti itu.
“Sedangkan yang hadir saja dari tadi kita tidak tahu jelas kontribusi partai mereka soal HAM di Kota Kupang seperti apa,” ungkap dia.
Baca juga : Komnas HAM Dukung Romo Paschal Berangus Perdagangan Orang
Sekretaris Komda Lansia NTT, Vincentius S Medi Sera, saat itu juga menyatakan Kota Kupang memiliki 33 ribu lansia dengan hak yang sama untuk dibahas implementasinya.
“Apa yang sudah dan akan dilakukan dari para perwakilan rakyat ini bagi lansia di Kota Kupang karena hak mereka terhadap akses publik dan lain semacamnya juga perlu diperhatikan,” sebutnya.
Direktur LBH APIK NTT, Ansy Damaris Rihi Dara, sebelumnya menjelaskan diskusi ini digelar soal bagaimana memproyeksikan Kota Kupang sebagai kota peduli HAM.
Baca juga : Komnas HAM Bahas Standar Pemilu Bagi Kelompok Rentan di Kota Kupang
Menurut dia, hal ini harus sesuai dengan Permenkumham Nomor 22 tahun 2021. Kota ramah HAM juga memiliki prinsip di antaranya inklusi sosial, keadilan, kebijakan yang efektif hingga pendidikan HAM.
Ia berharap sebenarnya perwakilan 18 partai dapat memenuhi undangan namun banyak kursi yang dicantumkan nama berbagai parpol saat itu tampak kosong.
Baca juga : Direktur LBH Apik NTT Minta Negara Penuhi Hak 9 Anak Korban Kekerasan Seksual di Alor
“Kita hormati perwakilan partai yang sudah bisa hadir. Langkah ini untuk menjembatani para pihak untuk memajukan HAM di Kota Kupang,” ungkap dia.
LBH APIK NTT sendiri mempersiapkan upaya kolaborasi bersama agar Kota Kupang dapat menjadi Kota Ramah HAM.
“Kami harapkan ada aksi nyata dengan adanya Perda HAM di Kota Kupang,” ujarnya. ****