Kupang – Sudah 78 tahun Indonesia merdeka, namun pemenuhan hak asasi masyarakat rentan dan marginal masih minim.
Hal ini disampaikan Direktur LBH APIK NTT, Ansy Damaris Rihi Dara dalam Diskusi Rekomendasi Ranperda Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia (HAM) di Kota Kupang, pada Jumat, 18 Agustus 2023.
“78 tahun kita merdeka, tapi pemenuhan HAM masih belum terpenuhi.
Perempuan, masyarakat adat, minoritas etnis dan ras, Orang dengan HIV/AIDS (ODHA), pekerja migran, pekerja rumah tangga (PRT) dan pengungsi tidak diakui sebagai kelompok rentan dalam Undang-undang (UU).
Bahkan kelompok minoritas gender dan seksual juga kelompok minoritas kepercayaan belum diakui dan bahkan belum diatur dalam UU,” katanya.
Baca Juga: LBH APIK Ajak Bahas HAM di Kota Kupang, Hanya 7 Partai Hadir
Masih dalam semarak perayaan hari kemerdekaan Indonesia, Ansy menyebut, Indonesia masih belum merdeka seutuhnya. Ada hak-hak masyarakat yang masih tak terpenuhi.
Maka untuk menggapai pemenuhan HAM tiap manusia perlu dibentuknya kota ramah HAM agar meningkatkan kualitas hidup bagi semua orang berdasarkan standar dan norma-norma HAM.
Dengan membuat Peraturan Daerah (Perda) ini jadi salah satu cara untuk menggenapi hal tersebut.
Pun menjadi kewajiban pemerintah untuk menghormati, memenuhi, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Hal ini tertulis jelas dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 pasal 71 yang disebut Dani Manu, Koordinator Perubahan Kebijakan LBH Apik NTT sebagai landasan tercetusnya Ranperda ini.
“Ada kewajiban aturan (bagi pemerintah), sehingga ini perlu dilakukan,” kata Dani.
Baca Juga: Kota Kupang Peduli HAM, Jauh Panggang dari Api
Dalam Ranperda yang dibuat dengan judul “PENGHORMATAN, PERLINDUNGAN, PENEGAKAN DAN PEMAJUAN HAK ASASI MANUSIA “ itu, termuat beberapa poin penting yang dijadikan prinsip untuk mencapai kota Kupang yang berbasis HAM.
1. Hak atas kota, di mana masyarakat mendapat hak atas penghidupan yang layak dan sehat.
Serta terbukanya akses untuk berpartisipasi aktif dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dan serta akses layanan publik dasar.
2. Penghormatan terhadap HAM. Kota Kupang menerapkan kerangka kerja HAM sebagai pengarah bagi pembangunan.
Juga menjadikan Pengakuan dan penghormatan HAM sebagai prinsip dasar yang harus diterima dan dilaksanakan.
3. Non diskriminasi dan aksi afirmatif, yang mana Pemda menjalankan dan menerapkan kebijakan non diskriminasi. Tanpa membedakan perlakuan kepada warga berdasarkan agama, suku, ras, etnik, kelompok, status sosial, ekonomi, jenis kelamin, bahasa dan keyakinan.
4. Partisipasi, terbuka, dan akuntabel. Artinya Kota Kupang diselenggarakan secara bersama oleh pemda dan DPRD dan menjamin Rencana Pembangunan daerah diarahkan untuk mewujudkan pemenuhan HAM.
Pemda pun melaksanakan koordinasi antar lembaga publik, dan menetapkan mekanisme akuntabilitas yang efektif.
Baca Juga: Komnas HAM Beberkan Keburukan Pemda NTT Cegah Perdagangan Orang
5. Keberpihakan pada kelompok rentan dan marginal. Pemda menjamin standar hidup minimal untuk menikmati hidup yang layak bagi para kelompok rentan.
6. Kebebasan berekspresi. Di mana Pemda diharapkan bisa menghargai dan menghormati serta melindungi hak warga untuk secara bebas berpendapat dan berekspresi dalam berbagai bentuk tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
7. Kesejahteraan, dengan menjadikan HAM sebagai kerangka kerja dan nilai-nilai dasar sehingga masyarakat terbebas dari rasa takut dan pemiskinan.
8. Pengarusutamaan HAM. Artinya kebijakan, strategi, dan program yang dibuat pemda difasilitasi, dikoordinasi, dan disosialisasikan serta mengalokasikan dana dalam APBD untuk perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM.
Chico Lourens, sekretaris IMOF (Independent Man of Flobamorata), komunitas LGBT di Kupang ini menyampaikan besar harapannya perda ini bisa terealisasikan.
Perundungan, tak dianggap, ditolak, dan terpinggirkan dari kehidupan sosial masyarakat umum membuatnya berharap akan ada kabar baik bagi mereka untuk bisa diterima lewat perda ini.
“Setidaknya agar hak-hak dasar kami bisa terpenuhi. Misalnya di pekerjaan. Ketika kami terbuka dengan identitas seksual kami, kebanyakan akan menolak kami,” katanya pada KatongNTT.
Baca Juga: Pemprov NTT Klaim Pemanfaatan Food Estate Belu Hampir 100 Persen
Ferdy Umbu Randa, Kepala Sub bagian Perundang-undangan bagian hukum Sekretariat Daerah Kota Kupang yang hadir pada acara itu menjanjikan akan terus mengawal ranperda ini agar bisa terwujud.
“Apa yang kita lakukan ini belum tentu akan sama (isinya), tapi pertarungan kita yang sebenarnya adalah mendorong adanya perda, karena kita tidak punya kewenangan (untuk membuat perda) itu,” kata Dani pada akhir diskusi itu. *****




