• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, April 29, 2026
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Pekerja Migran & Perdagangan Orang

Malaysia Kabulkan Ganti Rugi Kematian Adelina Lisao 

Tim Redaksi by Tim Redaksi
2 tahun ago
in Pekerja Migran & Perdagangan Orang
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Malaysia Kabulkan Ganti Rugi Kematian Adelina Lisao 
0
SHARES
162
VIEWS

Kupang – Mahkamah Tinggi Pulau Pinang, Malaysia, mengabulkan gugatan ganti rugi dalam sidang perdata atas kematian Adelina Lisao setelah 6 tahun berlalu.

Adelina adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur yang disiksa oleh majikannya hingga meninggal pada 11 Februari 2018.

BacaJuga

Rumput laut milik nelayan Desa Lifuleo, Kabupaten Kupang rusak disebabkan limbah batubara PLTU Timor-1. (Dok. Oktaf Saketu)

PLN Klaim Usut Dugaan Batubara PLTU Timor-1 Cemari Laut Timor

8 Januari 2026
Penjara Kluang, Johor, Malaysia tempat PMI NTT tak berdokumen menjalani hukuman sebelum dideportasi pulang. (icrc.uthm.edu)

PMI NTT Ungkap Penjara dan Detensi Imigrasi Malaysia Tidak Manusiawi

27 Desember 2025

Gugatan ini diajukan oleh ibu kandung Adelina, Yohana Banunaek, yang difasilitasi Kementerian Luar Negeri melalui Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia.

Baca juga: Sehari NTT Terima 3 Jenazah Pekerja Kebun Sawit dari Malaysia

Pada sidang Kamis 8 Februari 2024 pukul 14.00 waktu Malaysia, Hakim Mahkamah Tinggi Pulau Pinang, YA Dato Anand Ponnudurai, mengabulkan gugatan Yohana.

Ganti rugi yang disetujui ini senilai 750.000 Ringgit Malaysia (RM) termasuk RM 250.000 untuk kesusahan dan RM 500.000 untuk penderitaan yang dialami mendiang Adelina Lisao.

Hakim juga membebankan RM 25.000 biaya perjalanan yang dikeluarkan ahli waris untuk datang ke Malaysia; dan bunga 5 persen per tahun yang dihitung sejak kasus ini didaftarkan di Mahkamah Tinggi Pulau Pinang Agustus 2023 lalu. Bunga tersebut akan dikenakan kepada tergugat hingga ganti rugi dibayarkan.

Baca juga : Angka Kekerasan Psikis Melonjak di NTT, Terjadi dalam Hubungan Pacaran

Mahkamah Tinggi Pulau Pinang pada 30 November 2023 pun telah mengabulkan gugatan untuk penggantian biaya pemakaman sebesar RM 21.427,57 dan pembayaran gaji yang terbayar majikannya sebesar RM 54.000.

Hakim tetap mengabulkan gugatan ini meskipun tanpa kehadiran para tergugat, Ambika MA Shan, mantan majikan Adelina, serta pengacaranya.

“Putusan ini masih dalam tahap pertama. Tergugat masih memiliki upaya banding,” tanggap Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, Jumat 9 Februari 2024.

Baca juga : Pembunuh Bebas, Ibu Kandung Adelina Sau Cari Keadilan ke Penang-Malaysia

Adelina pada Februari 2018 lalu ditemukan di rumah majikannya dengan kondisi luka memar di kepala, tangan dan kaki akibat penganiayaan dan dibiarkan begitu saja.

Yohana Banunaek, ibu Adelina Sau menuturkan kepada jurnalis KatongNTT.com pada 9 November 2021atas kematian anaknya di Malaysia.(Joe-KatongNTT.com)
Yohana Banunaek, ibu Adelina Sau menuturkan kepada jurnalis KatongNTT.com pada 9 November 2021atas kematian anaknya di Malaysia.(Joe-KatongNTT.com)

Gadis itu meninggal dunia pada 11 Februari 2018 di Rumah Sakit Bukit Mertajam, Penang, sehari setelah dibawa keluar dari rumah majikannya.

Menurut Konsul Jenderal Republik Indonesia di Penang, Wanton Saragih, Pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal dan Direktorat Perlindungan WNI telah mengupayakan keadilan bagi Adelina melalui jalur hukum pidana hingga banding ke Mahkamah Persekutuan di Putrajaya.

Baca juga: Tangis Haru Pecah di Rumah Orang Tua Adelina Sau

Namun pada tanggal 23 Juni 2022, upaya tersebut kandas setelah Hakim Mahkamah Persekutuan menguatkan putusan Mahkamah Tinggi dan Mahkamah Rayuan, yaitu membebaskan majikan Adelina dari dakwaan pembunuhan. Jaksa penuntut umum dipandang tidak cermat dalam menyusun dakwaan.

Pemerintah Indonesia bersama Firma Hukum Pressgrave & Matthews tetap mengupayakan keadilan bagi mendiang Adelina Lisao melalui jalur perdata hingga diperolehnya putusan sidang hari ini.

Baca juga: Kasus Adelina Sau Adalah Masalah Kebangsaan dan Martabat Orang NTT

Konsul Jenderal RI Penang menyambut baik keputusan Hakim yang mengabulkan gugatan ganti rugi kepada ahli waris mendiang Adelina Lisao.

“Hasil sidang ini menunjukan terdapat keadilan bagi mendiang Adelina Lisao dan bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujar Wanton. ***

Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

Rumput laut milik nelayan Desa Lifuleo, Kabupaten Kupang rusak disebabkan limbah batubara PLTU Timor-1. (Dok. Oktaf Saketu)

PLN Klaim Usut Dugaan Batubara PLTU Timor-1 Cemari Laut Timor

by Rita Hasugian
8 Januari 2026
0

Kupang – PT PLN sedang menelusuri dan memvalidasi informasi dari nelayan Desa Lifuleo, Kabupaten Kupang bahwa aktivitas bongkar muat batubara...

Penjara Kluang, Johor, Malaysia tempat PMI NTT tak berdokumen menjalani hukuman sebelum dideportasi pulang. (icrc.uthm.edu)

PMI NTT Ungkap Penjara dan Detensi Imigrasi Malaysia Tidak Manusiawi

by Rita Hasugian
27 Desember 2025
0

Kupang – Marselinus Seke menahan rasa sakit pada kedua kakinya yang bengkak setiap kali melangkah. Kulit kakinya melepuh,  mengeluarkan cairan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati