Kupang – Mahkamah Tinggi Pulau Pinang, Malaysia, mengabulkan gugatan ganti rugi dalam sidang perdata atas kematian Adelina Lisao setelah 6 tahun berlalu.
Adelina adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur yang disiksa oleh majikannya hingga meninggal pada 11 Februari 2018.
Gugatan ini diajukan oleh ibu kandung Adelina, Yohana Banunaek, yang difasilitasi Kementerian Luar Negeri melalui Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia.
Baca juga: Sehari NTT Terima 3 Jenazah Pekerja Kebun Sawit dari Malaysia
Pada sidang Kamis 8 Februari 2024 pukul 14.00 waktu Malaysia, Hakim Mahkamah Tinggi Pulau Pinang, YA Dato Anand Ponnudurai, mengabulkan gugatan Yohana.
Ganti rugi yang disetujui ini senilai 750.000 Ringgit Malaysia (RM) termasuk RM 250.000 untuk kesusahan dan RM 500.000 untuk penderitaan yang dialami mendiang Adelina Lisao.
Hakim juga membebankan RM 25.000 biaya perjalanan yang dikeluarkan ahli waris untuk datang ke Malaysia; dan bunga 5 persen per tahun yang dihitung sejak kasus ini didaftarkan di Mahkamah Tinggi Pulau Pinang Agustus 2023 lalu. Bunga tersebut akan dikenakan kepada tergugat hingga ganti rugi dibayarkan.
Baca juga : Angka Kekerasan Psikis Melonjak di NTT, Terjadi dalam Hubungan Pacaran
Mahkamah Tinggi Pulau Pinang pada 30 November 2023 pun telah mengabulkan gugatan untuk penggantian biaya pemakaman sebesar RM 21.427,57 dan pembayaran gaji yang terbayar majikannya sebesar RM 54.000.
Hakim tetap mengabulkan gugatan ini meskipun tanpa kehadiran para tergugat, Ambika MA Shan, mantan majikan Adelina, serta pengacaranya.
“Putusan ini masih dalam tahap pertama. Tergugat masih memiliki upaya banding,” tanggap Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, Jumat 9 Februari 2024.
Baca juga : Pembunuh Bebas, Ibu Kandung Adelina Sau Cari Keadilan ke Penang-Malaysia
Adelina pada Februari 2018 lalu ditemukan di rumah majikannya dengan kondisi luka memar di kepala, tangan dan kaki akibat penganiayaan dan dibiarkan begitu saja.
Gadis itu meninggal dunia pada 11 Februari 2018 di Rumah Sakit Bukit Mertajam, Penang, sehari setelah dibawa keluar dari rumah majikannya.
Menurut Konsul Jenderal Republik Indonesia di Penang, Wanton Saragih, Pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal dan Direktorat Perlindungan WNI telah mengupayakan keadilan bagi Adelina melalui jalur hukum pidana hingga banding ke Mahkamah Persekutuan di Putrajaya.
Baca juga: Tangis Haru Pecah di Rumah Orang Tua Adelina Sau
Namun pada tanggal 23 Juni 2022, upaya tersebut kandas setelah Hakim Mahkamah Persekutuan menguatkan putusan Mahkamah Tinggi dan Mahkamah Rayuan, yaitu membebaskan majikan Adelina dari dakwaan pembunuhan. Jaksa penuntut umum dipandang tidak cermat dalam menyusun dakwaan.
Pemerintah Indonesia bersama Firma Hukum Pressgrave & Matthews tetap mengupayakan keadilan bagi mendiang Adelina Lisao melalui jalur perdata hingga diperolehnya putusan sidang hari ini.
Baca juga: Kasus Adelina Sau Adalah Masalah Kebangsaan dan Martabat Orang NTT
Konsul Jenderal RI Penang menyambut baik keputusan Hakim yang mengabulkan gugatan ganti rugi kepada ahli waris mendiang Adelina Lisao.
“Hasil sidang ini menunjukan terdapat keadilan bagi mendiang Adelina Lisao dan bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujar Wanton. ***