Kupang – Nelayan Rote Ndao kerap memasuki wilayah laut Australia baik itu karena dibawa arus atau dengan sengaja untuk mengambil hasil laut terutama teripang di wilayah benua hijau itu.
Meskipun telah dilarang atau sudah berulangkali ditangkap tetapi ada nelayan asal Rote yang tak kapok dan mengulangi hal yang sama.
Ada pengaruh dari bos, tauke atau cukong dan pengepul yang membuat aktivitas nelayan di Rote sampai nekat menembus batas Indonesia – Australia.
Baca juga : Jumlah Nelayan NTT Masuk Australia Secara Ilegal Meningkat Drastis
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengungkapkan itu.
“Kehadiran tauke, kehadiran pengepul, yang memberikan modal bagi nelayan kita untuk mencari teripang yang akhirnya di luar (wilayah tangkapan) kategori nelayan kecil,” tukasnya 12 Oktober lalu.
Adin mengatakan ini di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Tenau Kupang, Kamis 12 Oktober 2023, saat kedatangan kapal pengawas laut terbaru bantuan Jepang yaitu Orca 05 dan Orca 06.
Baca juga : 12 Nelayan Rote Terdampar di Australia, Berhasil Dipulangkan
Adanya bos atau pengepul seperti ini, kata dia, yang juga perlu diawasi untuk menekan kasus pelanggaran perbatasan wilayah kelautan.
“Kita jaga supaya kasus pelintas batas ini bisa kita tekan untuk menjaga saling menghormati antara Indonesia dan juga Australia dalam hal penjaga wilayah perbatasan,” ungkap dia.
Saat diwawancarai Adin justru meminta dukungan Pemerintah Australia dalam memberi semacam program peluang pekerjaan bagi nelayan Rote Ndao.
Baca juga : Benahi Prosedur dan Kompetensi, Tingkatkan Penempatan PMI ke Australia
“Supaya mereka tidak tertarik menyeberang karena dia bisa mendapatkan suatu program, suatu usaha, tanpa harus berisiko di lintas batas,” sebut Adin.
Namun saat ini program dimaksud belum ada yang spesifik dilakukan, lanjut dia, akan tetapi ada beberapa kegiatan berkaitan yang sudah disosialisasikan kepada nelayan di Pulau Rote.
“Itu untuk menumbuhkan pemahaman tentang perbatasan laut tadi seperti apa,” lanjutnya lagi.
Pemerintah Indonesia melalui KKP juga memberikan masukkan kepada Australia terkait penindakan terhadap nelayan yang tak kapok melanggar ke sana.
Baca juga : Polres Rote Tangkap Buron Penyelundup Warga India ke Australia
Selama ini Australia menindak nelayan Rote Ndao yang melanggar perbatasan laut lebih kepada penanganan penyebaran penyakit menular karena devisa Australia berasal dari peternakan dan pertanian.
“Mereka menangani pelintas batas ilegal karena ada sesuatu yang mereka harus protect sehingga mereka sangat mengantisipasi adanya pendatang ilegal,” ungkap dia.
Para pelintas batas ini akan mendapatkan perawatan, ditempatkan dalam pengawasan khusus hingga dipulangkan kembali ke Indonesia dengan pesawat.
Baca juga: Otoritas Australia Sosialisasi Dampak Ilegal Fishing di Kupang
“Makanya mereka betul-betul dibelikan baju, dibawa ke rumah sakit, dipulangkan pakai pesawat sehingga dipandang nelayan ya lumayan kan,” tukasnya lagi.
Perairan Australia yang sebenarnya bisa dimasuki nelayan tradisional adalah 50.000 km² dari Laut Timor.
Aturan ini tertuang dalam kesempatan MoU Box. Batas-batas wilayah laut ini berdasarkan UNCLOS atau Konvensi PBB tentang hukum laut di tahun 1982 yang telah diratifikasi oleh 168 negara.
Baca juga : Tenaga Kerja NTT Terbuka untuk Australia, Kenapa Melulu ke Malaysia?
Nelayan tradisional yang dimaksud pun adalah yang menggunakan perahu-perahu tradisional tanpa motor atau mesin, atau kegiatan memancing yang tidak menggunakan mesin.
Tangkapan yang diperbolehkan pun adalah yang bukan berasal dari dasar laut karena itu menjadi milik Pemerintah Australia.
Namun aturan ini kerap dilanggar oleh para nelayan Rote Ndao. Menurut data Dinas KKP NTT, nelayan yang mengambil ikan secara ilegal di wilayah Australia meningkat drastis di tahun 2023.
Baca juga : Patroli Bersama Indonesia – Australia, Incar Ilegal Fishing Hingga Perdagangan Orang
Untuk secara akumulasi dari tahun 2018 – 2023 sudah ada 52 nelayan yang ditangkap. Angka itu terbanyak pada periode 2023 yaitu dari Januari – Juni dengan 42 nelayan yang ditangkap. Seluruhnya berasal dari Rote.
Dinas KKP NTT mencatat cuma di tahun 2020 saja yang tidak ada kasus penangkapan sama sekali.
Sementara untuk jumlah nelayan yang ditangkap periode 2018-2022 terkecuali tahun 2020 terhitung ada 17 kasus penangkapan. ****




