• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, Oktober 19, 2025
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Pekerja Migran & Perdagangan Orang

Pemain Lama Jejaring TPPO di NTT Ditangkap Polisi

Tim Redaksi by Tim Redaksi
2 tahun ago
in Pekerja Migran & Perdagangan Orang
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Pemain Lama Jejaring TPPO di NTT Ditangkap Polisi
0
SHARES
104
VIEWS

Kupang – PT Tugas Mulia, perusahaan di Batam yang merekrut pekerja asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) punya berbagai jejak kasus mulai dari penganiayaan, mempekerjakan anak di bawah umur hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Keterlibatan perusahaan itu diungkap Oktovianus Eli, terduga pelaku perekrut pekerja non prosedural yang diamankan Satuan Polsek Miomaffo Barat, Polres Timor Tengah Utara (TTU).

BacaJuga

Gubernur NTT Melki Laka Lena membacakan Deklarasi Bersama Pencegahan dan Pemberantasan Penempatan PMI Ilegal dan TPPO di aula kantor Gubernur NTT, Rabu, 06 Agustus 2025. (Riandi Kore/KatongNTT)

Cegah TPPO di NTT: Deklarasi Bersama, Migrant Centre, dan Desa Migran Emas

8 Agustus 2025
Ilustrasi kapal nelayan rusak diterpa badai. (Dok. KatongNTT.com)

Memberangus Penyelundupan Manusia : Sindikat Manfaatkan Celah dan Perluas Area Operasi

6 September 2025

Menurut pemuda 37 tahun asal Molo Utara Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) ini, korban yang dia rekrut akan dikirim ke Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Baca juga : NTT Terima 410 Jenazah Pekerja Non Prosedural, Malaka Terbanyak

PT Tugas Mulia di sana akan menjadikan mereka sebagai asisten rumah tangga (ART) dengan gaji Rp 2 juta per bulan.

“Dia ini petugas lapangan yang mendapat keuntungan dari perusahaan penyedia tenaga kerja ini dari hasil perekrutannya,” kata Kasi Humas Polres TTU, AKP I Ketut Suta.

Nama perusahaan penyalur ART ini menurut berbagai sumber, sudah memiliki berbagai jejak kasus pidana sejak lama.

Baca juga : NTT Terima 55 Jenazah, Mahfud MD : Pemda Terlibat Perdagangan Orang

Pada 2011 misalnya, 2 karyawannya menjadi tersangka penganiayaan terhadap ART asal NTT. Mereka menganiaya para pekerja yang berusaha kabur karena dipotong gajinya tak sesuai dengan yang dijanjikan. Ada laporan yang sama mengenai karyawan yang memperkosa dan melakukan kekerasan seksual terhadap ART yang ditampung.

Direktur Utama PT Tugas Mulia, J Rusna, pun pernah ditetapkan sebagai tersangka pada 2018 karena mempekerjakan anak di bawah umur asal NTT. Usia korban di KTP diubah menjadi 18 tahun dari umur sebenarnya 14 tahun. Kasus yang sama diduga pernah dilakukannya pada 2016 terhadap anak-anak perempuan asal Nias.

Rusna yang diancam Undang-undang TPPO pada 2017 diketahui tidak membayarkan 2 tahun gaji anak di bawah umur yang dipekerjakannya.

Baca juga : Penjual Orang di Malaka Punya Bos di Malaysia

Namun pada 2019 Rusna yang diduga sebagai otak kasus itu hanya divonis kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan atas pelanggaran UU Perlindungan Anak, bukannya TPPO.

Sedangkan anak buahnya, Paulus Baun, divonis lebih tinggi yaitu 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan Undang-undang TPPO.

Pekerja yang direkrut perusahaan ini pun ada yang meninggal karena kerap mendapat siksaan di tempat penampungan. Pekerja itu bernama Elisabeth Take Ruron, wanita asal Flores Timur meninggal pada 2021 setelah bekerja sekitar 5 tahun. Namun Rusna membantah dan meminta bukti kuat atas tuduhan tersebut.

Baca juga : Kapolda NTT Perintahkan Kapolres Petakan Kasus Perdagangan Orang di Daerah

Operasi Sindikat Diungkap Perempuan Asal TTU

Nama PT Tugas Mulia kini muncul dalam pencegahan kasus TPPO di TTU. Okto selaku perekrut lapangan mengungkapkan perusahaan itu terlibat.

Namun korban yang dia bawa akan terlebih dahulu diantar ke seorang penampung bernama Frit Sonbay yang tinggal di Molo Utara, Kabupaten TTS. Frits pun tengah diburu anggota Buser Polres TTU.

Operandi sindikat ini diungkap oleh wanita berusia 19 tahun asal Desa Fatutasu, Kabupaten TTU bernama Elisabet Banu. Elisabeth dibujuk untuk dikerjakan di Batam. Kontak pertamanya dengan Okto melalui Facebook pada 1 Juni 2023.

Baca juga : Komnas HAM Beberkan Keburukan Pemda NTT Cegah Perdagangan Orang

Elisabeth belum mengiyakan ajakan itu karena butuh izin orang tuanya sebagai alasan. Namun ia dihubungi lagi lewat telepon dan diminta mencari orang lain di kampungnya yang tertarik bekerja di Batam. Syaratnya hanya fotocopy KTP.

Ia kemudian melaporkan aksi tersebut ke Babinkamtibmas Desa Fatutasu, Brigpol Lukito Aditya Marwan. Ia melapor usai mendengar sosialisasi dari anggota Polres TTU tentang bahaya TPPO di Gereja Kristen Protestan Siloam, Desa Fatutasu, Minggu 4 Juni 2023.

Elisabeth lalu bekerja sama dengan Polsek Miomaffo Barat guna mengamankan Okto dalam perjalanan menuju Kupang. Kapolsek Miomaffo Barat, Ipda Putu Ediarta, beserta anggota akhirnya berhasil menangkap Okto, Senin 5 Juni 2023. 1 unit mobil rental yaitu Avanza bernomor polisi DH 1954 AH menjadi barang bukti. ****

Tags: #Mafiaperdaganganorang#PelakuTPPOMalaysia#penjualanorang#Perdaganganorang#perusahaanbatamterlibatTPPO#PMINTTMeninggal#TPPONTT
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

Gubernur NTT Melki Laka Lena membacakan Deklarasi Bersama Pencegahan dan Pemberantasan Penempatan PMI Ilegal dan TPPO di aula kantor Gubernur NTT, Rabu, 06 Agustus 2025. (Riandi Kore/KatongNTT)

Cegah TPPO di NTT: Deklarasi Bersama, Migrant Centre, dan Desa Migran Emas

by Rita Hasugian
8 Agustus 2025
0

Kupang - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena menegaskan bahwa persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan Tindak...

Ilustrasi kapal nelayan rusak diterpa badai. (Dok. KatongNTT.com)

Memberangus Penyelundupan Manusia : Sindikat Manfaatkan Celah dan Perluas Area Operasi

by Rita Hasugian
6 September 2025
0

Pengantar: Kejahatan penyelundupan manusia (people smuggling) di Provinsi Nusa Tenggara Timur teridentifikasi marak sejak tahun 2000-an. Kejahatan ini telah melibatkan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati