Kupang – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai membayar utang sebesar Rp 1,3 triliun dengan masa pengembalian hingga 2028.
Utang ini berasal dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dipinjam oleh Pemerintah Daerah (Pemda) ke pemerintah pusat semasa pandemi Covid-19.
Untuk pembayaran pinjaman ini sendiri akan berlangsung hingga 2028 atau selama masa jabatan Gubernur NTT berikutnya.
Baca juga : Pemprov NTT Siapkan Rp. 1 Triliun Untuk Program Tanam Jagung Panen Sapi
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) NTT, Zakarias Moruk, menjelaskan Rp 1,3 triliun ini berasal dari sekitar Rp 980 miliar untuk pokok terhitung. Sisanya adalah bunga pinjaman.
“Awal perjanjian Rp 1,3 triliun dengan hitungan bunga. Begitu, riil-nya Rp 980 miliar,” sebut Zakarias yang ditemui di Kantor Gubernur NTT, Jumat 26 Mei 2023.
Pembayaran bunga pinjamannya, lanjut Zakarias, sudah dimulai tahun ini dan dipotong langsung dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Baca juga : Potret Industri Garam NTT, Investor Jual Bahan Baku Hingga Pabrik Tak Berproduksi
“Untuk 2023 ini bunga pinjaman. 2024 nanti baru bayar pokok dan bunganya.” jelas dia.
Ia mengaku saat ini pun pihaknya sedang membuat skema pembayaran utang Dana PEN ini untuk dilaksanakan pada kepala daerah selanjutnya.
“Kita lagi buatkan skema baru. Mudah-mudahan direstui oleh Bapak Presiden. Nanti kita umumkan skema barunya seperti apa,” tambah mantan Penjabat Bupati Belu selama 71 hari ini.
Pemda NTT sendiri memiliki dua jenis utang yaitu pinjaman reguler dan Dana PEN. Untuk utang atau pinjaman daerah reguler, sudah diselesaikan pembayarannya di tahun 2022 lalu.
Baca juga : Fantastis, Jumlah Remitansi Pekerja Migran NTT Lebih dari Rp 1 Triliun!
Pinjaman reguler ini berasal dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT sebesar Rp 150 miliar dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp 189 miliar. Dana ini dipinjam pada 2020 dan mulai dibayarkan sejak 2021.
Fraksi Golkar DPRD NTT yang diketuai Hugo Rehi Kalembu mengkritik pembangunan infrastruktur jalan yang rusak dengan Dana PEN ini.
“Kita mempersoalkan itu banyaknya konstruksi jalan GO (grading operation) dengan GO plus itu yang rusak padahal pokoknya belum dicicil tapi jalannya sudah rusak,” jawabnya saat diwawancarai Senin 29 Mei 2023.
Hugo menyampaikan kontrak pembayaran utang ini selama 8 tahun atau hingga 2028 dengan 2 tahun grace period, bunga 6 persen lebih dan pokok yang dibayar sejak Januari 2024.
Baca juga : Pemda NTT Hentikan Dana Layanan Bagi Pasien Miskin
Fraksinya pun menyoroti ini dalam rapat paripurna DPRD terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) NTT 2022, Rabu 24 Mei 2023 lalu.
Golkar menyebut kondisi keuangan NTT kritis karena keterbatasan fiskal dan keseimbangan primer APBD yang juga sudah minus. Kondisi tersebut membuat Pemda NTT tidak cukup untuk mengembalikan bunga dan pokok pinjaman lebih dari Rp 1 triliun. ****




