Pemprov NTT Tuding Warga Besipae Ilegal, Rekomendasi Komnas HAM Diabaikan? - Katong NTT    
Minggu, 29 Januari , 2023
  • Login
NEWSLETTER
Katong NTT
No Result
View All Result
  • Peristiwa
    • Kekerasan Berbasis Gender
    • Pekerja Migran
    • Lingkungan
    • Inspirasi
  • Ekonomi dan Bisnis
    • Industri Pariwisata
    • Dekranasda NTT
    • Agribisnis
  • Sorotan
  • Perspektif
    • Opini
  • Pemilu 2024
  • Peristiwa
    • Kekerasan Berbasis Gender
    • Pekerja Migran
    • Lingkungan
    • Inspirasi
  • Ekonomi dan Bisnis
    • Industri Pariwisata
    • Dekranasda NTT
    • Agribisnis
  • Sorotan
  • Perspektif
    • Opini
  • Pemilu 2024
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result

Pemprov NTT Tuding Warga Besipae Ilegal, Rekomendasi Komnas HAM Diabaikan?

Editor: Joe Tkikhau
23 Oktober 2022
in Sorotan
0
Pemprov NTT merobohkan rumah milik warga Besipae (Joe-KatongNTT)

Pemprov NTT merobohkan rumah milik warga Besipae (Joe-KatongNTT)

Soe – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) menuding warga Besipae yang digusur merupakan warga yang tinggal secara ilegal. Kepala Badan Pendapatan dan Aset daerah Provinisi NTT, Alex Lumba menyampaikan hal itu di lokasi penggusuran yang berada di Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Jumat (21/10/2022).

Alex mengatakan, dalam kesepakatan tahun 2020 lalu, Pemprov bersedia memberikan tanah seluas 800 m2 lengkap dengan sertifikat per kepala keluarga . Tanah tersebut akan diberikan kepada 37 Kepala Keluarga.
Namun dari jumlah tersebut, kata Alex, hanya 19 KK yang bersedia menerima. Ia tidak mengetahui kemana perginya 18 KK lainnya.

RekomendasiUntukmu

Anggota Dewan Pers Arif Zukifli dan Kabareskrim Mabes Polri Agus Andrianto Menandatangani Perjanjian Kerja Sama Tolak Kriminalisasi Karya Jurnalistik (Dok. Dewan Pers)

Dewan Pers Sebut KUHP Kriminalisasi Pers, Ancam Hidup Berdemokrasi

9 Desember 2022
Masyarakat sipil menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta untuk menolak pengesahan RKUHP pada 6 Desember 2022. (Istimewa)

10 Alasan Masyarakat Sipil Menolak KUHP

9 Desember 2022

Di tahun yang sama, Pemprov NTT membangun 12 unit rumah dan merelokasi 2 unit rumah lainnya ke lokasi yang digusur sekarang. Menurutnya, warga tidak menempati rumah tersebut, malah mendemo kembali Pemerintah.

Karena penolakan tersebut, kemudian pengurusan sertifikat belum dilaksanakan. Kunci rumah tersebut diserahkan kepada Camat dan Kapolsek Amanuban Selatan.

Dalam perjalanan, warga justru masuk dan menempati rumah-rumah yang sudah dibangun tanpa izin. Bahkan warga juga membangun lagi rumah diatas tanah yang masih termasuk dalam kawasan yang dikuasai oleh Pemprov NTT.

Alex mengatakan, penggusuran yang sekarang terjadi merupakan buntut dari aksi penghadangan yang dilakukan oleh warga Besipae.

“Warga menghalangi proses pekerjaan yang sudah dianggaran dalam APBD tahun 2022,” kata Alex.

Baca juga: Warga Besipae Kehujanan dan Tidur di Bawah Pohon

Pekerjaan yang saat ini dilakukan adalah pembangunan jalan, paddock dan pagar di kawasan Besipae. Kawasan tersebut dimiliki Pemprov NTT dengan status hak pakai berdasarkan sertifikat nomor 0001 tahun 2013 dengan luas 3.780 hektare.

Niko Manao, warga Besipae mengatakan, Pemerintah melanggar rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM. Menurutnya, Komnas HAM pada 2020 merekomendasikan kepada Pemprov untuk menahan diri dan tidak melakukan pembangunan atau pekerjaan sebelum masalah tersebut diselesaikan.

“Alasan kami menolak karena Pemprov tidak jalankan kesepakatan mengidentifikasi kembali batas-batas, jika tanah masyarakat masuk di dalam sertifikat 3.780 hektare itu maka dikeluarkan,” jelas Niko.

Masyarakat, kata Niko, menempati rumah-rumah tersebut atas rekomendasi dari Komnas HAM. Hal itu dilakukan sambil menunggu proses penyelesaian masalah tersebut.

Pemprov NTT pada Agustus 2020 menyanggupi untuk mengidentifikasi kembali batas-batas kawasan tersebut. Kesanggupan itu tertuang dalam surat kesepakatan bersama usif Nabuasa.

Baca juga: Besipae Kembali Memanas, Pemprov NTT Gusur Rumah Warga

Alex menyebut identifikasi sudah dilakukan. Namun ia tidak menyebut siapa yang dilibatkan dalam identifikasi tersebut dan berapa luas tanah yang dikeluarkan dari kawasan tersebut.

Sudah diidentifikasi. Itu BPN sudah identifikasi,” kata Alex saat ditanya oleh Ketua Pospera TTS, Yerim Fallo.*****

Previous Post

Kreativitas Remaja NTT Herlin Rato, Hasilkan Tenun dan Aksesoris Unik

Next Post

Irjen Kementerian ATR/BPN Sunrizal Bedah Sepak Terjang Mafia Tanah  

Joe Tkikhau

Joe Tkikhau

Next Post
Irjen Kementerian ATR BPN Sunrizal (duduk) di ruang kerjanya membedah kasus mafia tanah seorang warga Sulawesi Selatan pada Agustus 2022 (Dok. Yapena/Rita Hasugian)

Irjen Kementerian ATR/BPN Sunrizal Bedah Sepak Terjang Mafia Tanah  

Ilustrasi Anak jadi Korban Perdagangan Manusia

17 Anak Sumba Diduga Jadi Korban Kejahatan Perdagangan Manusia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anggota dari :

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2022 KatongNTT

No Result
View All Result
  • Peristiwa
    • Kekerasan Berbasis Gender
    • Pekerja Migran
    • Lingkungan
    • Inspirasi
  • Ekonomi dan Bisnis
    • Industri Pariwisata
    • Dekranasda NTT
    • Agribisnis
  • Sorotan
  • Perspektif
    • Opini
  • Pemilu 2024

© 2022 KatongNTT

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In