Kupang – Polisi telah menangkap pasangan yang membuang bayi di tepi Jalan Mahoni, Kelurahan Oeba, Kota Kupang. Bayi itu dibalut kain dan dimasukkan ke kantong belanja McDonald’s.
HN, ibu dari bayi perempuan yang dibuangnya itu telah ditangkap 6 November 2023 lalu oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Aipda Yonto Sodakain yang sudah curiga sejak awal.
Baca juga : Lagi, Kasus Pembuangan Bayi Terjadi di Kota Kupang
Yonto sebelumnya mendapat informasi adanya warga setempat yang melahirkan namun anehnya tak ada bayi baru lahir yang ada di wilayah tersebut.
Kemudian ada informasi bahwa manajer dari Homestay Sasando menemukan ari-ari bayi di belakang homestay yang terletak di RT 26 Kelurahan TDM itu. Kondisi HN yang merupakan karyawan di situ pun dalam keadaan lemas saat ditemui.
Baca juga : Sudah Dua Kasus Buang Bayi di Sikumana
Teman sekamar HN juga buka mulut. Ia mengiyakan kalau perempuan 23 tahun itu memang melahirkan pada petang 5 November lalu.
Yonto pun menyampaikan informasi yang dikumpulkannya itu kepada Kanit Reskrim Polsek Oebobo dan diteruskan ke Kapolsek Kelapa Lima.
HN yang akhirnya mengakui kejahatannya itu mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang. Ia juga menceritakan bagaimana bayinya ditelantarkan. Pada malam setelah melahirkan ia dijemput kekasihnya untuk membuang anak mereka.
Pada 8 November 2023 lalu akhirnya polisi menahan BL yang merupakan pasangan HN. BL ditahan saat mendatangi rumah sakit tempat HN dirawat.
Baca juga : Seorang Bayi di Kota Kupang Ditemukan Warga Dalam Kardus
Pria berusia 26 tahun ini merupakan buruh yang tinggal di sebuah ruko di Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Ia membenarkan cerita HN. Keduanya memang membungkus bayi yang terlahir prematur itu dengan sehelai kain dan memasukkannya ke dalam kantong belanja McDonald’s.
Keduanya kemudian berangkat dari kamar kost yang disewa HN di Kelurahan TDM dan akhirnya meninggalkan bayi mereka di tepi jalan dekat Toko Bahagia, Kelurahan Oeba, Kota Kupang.
Baca juga : NTT Yang Miskin Selama 8 Gubernur Berganti
BL memang sudah lama berpacaran dengan HN hingga kekasihnya itu hamil di luar nikah. Ia mengaku kehamilan HN itu tanpa sepengetahuan keluarga mereka sama sekali.
Atas perbuatannya itu maka BL ditahan di sel Polsek Kelapa Lima sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemy O. Noke, SH membenarkan penangkapan kedua pasangan ini dan nantinya mereka akan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Baca juga : Kehidupan Anak Pekerja Migran Yang Terabaikan
“Mereka sudah mengaku dan sudah kita tahan untuk diproses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Sumba Barat ini, Jumat 10 November 2023.
Sebelumnya, warga Kota Kupang menemukan seorang bayi pada Senin 6 November 2023, pukul 00.30 WITA, di Jalan Mahoni, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, di sebelah Toko Bahagia. Bayi perempuan itu keadaan hidup ketika ditemukan. ****


