Kupang – Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Alor, Kompol Jamaludin, menahan seorang mahasiswi di Kota Kupang yang mengirim 2 remaja ke Jambi.
MES, wanita berusia 30 tahun ditetapkan sebagai tersangka perekrut 2 remaja asal Alor. Dua remaja itu yakni WPK berusia 19 tahun dan MJD berusia 18 tahun. MES disebut merekrut keduanya setelah menyebarkan lowongan pekerjaan di Facebook dengan nama akun Elga Vina.
Baca juga : Perekrut Pekerja Ilegal di NTT Bongkar Keterlibatan Perusahaan Sawit Kalteng
Jamaludin menjelaskan kronologi penahanan MES dalam press conference di Aula Ruangan Reskrim Polres Alor, Selasa 4 Juli 2023.
Pada 30 Mei 2023 kedua remaja ini tertarik dengan postingan lowongan pekerjaan di akun tersebut. Keduanya lalu berkomunikasi melalui inbox dengan MES yang disebut Satgas TPPO Alor sebagai penyalur pekerja.
Baca juga : Pemain Lama Jejaring TPPO di NTT Ditangkap Polisi
MES lalu mengirimkan uang melalui rekening milik Yumina Lodia Mobuti sebesar Rp 300 ribu. Uang tersebut untuk akomodasi kedua remaja itu ke Kota Kupang. Nomor rekening ini pun dipinjam oleh MJD agar pemilik akun Elga Vina bisa mengirimkan uang.
Esoknya, 31 Mei 2023, keduanya berangkat ke Kota Kupang menggunakan kapal feri tanpa memberitahukannya kepada orang tua mereka.
Baca juga : 19 Orang Calon Pekerja Ilegal Digagalkan ke Kalimantan Tengah
Keduanya tiba 1 Juni 2023 di Kota Kupang kemudian dijemput dan ditampung oleh MES di kos-kosan di daerah Liliba.
Keesokan harinya, 2 Juni 2023, MES mengantarkan keduanya ke Bandara El Tari Kupang untuk diberangkatkan ke Jambi.
“Sesampainya di Jambi korban langsung dipekerjakan sebagai karyawan toko furniture dan juga ART,” jelas Jamaludin.
Baca juga : Pejabat BIN Diduga Terlibat TPPO, Romo Paschal Tunggu Mahfud MD di Batam
Kemudian kedua orang tua korban melapor terkait keberangkatan WPK dan MJD ke Polres Alor pada 4 Juni 2023.
Penyidik Reskrim Polres Alor lalu melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi soal tempat tinggal dan alamat kerja kedua remaja tersebut.
Pada 22 Juni 2023, akhirnya penyidik Polres Alor terbang ke Jambi untuk menjemput dan memeriksa kedua korban dan saksi.
Baca juga : Indonesia Masuk 20 Negara Pengirim Pekerja Migran Terbanyak
MES juga ikut ditahan dan dibawa ke Polres Alor untuk dilakukan penyidikan. Hasil pemeriksaan diketahui MES adalah berasal dari Desa Wekmidar, Kecamatan Rehat, Kabupaten Malaka.
Menurut penyidikan Satuan Reskrim Polres Alor, jelas Jamaludin, keduanya dikirim melalui jalur ilegal atau dengan agen penyalur yang tak memiliki dokumen resmi untuk mengirim pekerja.
Baca juga : NTT Terima 410 Jenazah Pekerja Non Prosedural, Malaka Terbanyak
Tangkapan layar postingan soal ajakan kerja, bukti transferan uang, dan surat-surat lainnya digunakan polisi sebagai bukti menjerat mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang itu.
MES pun dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120 juta dan paling banyak Rp. 600 juta,” tukasnya.****