Kupang – Penggalangan donasi bagi korban erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki mulai ramai muncul pada beberapa daerah di NTT termasuk kota-kota besar di Indonesia.
Untuk wilayah Kota Kupang sendiri pada beberapa titik lampu merah nampak berbagai kelompok mengedarkan kotak bagi pengendara jalan yang ikhlas memberi donasi.
Baca juga : Lansia dan Balita Banyak Tempati Pengungsian Gunung Lewotobi Laki-laki
Menurut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) NTT, Yohanes Oktovianus, aksi untuk membantu korban Gunung Lewotobi ini pun terjadi Jakarta, Surabaya, dan berbagai daerah di dalam NTT. Hal ini menurutnya memang tidak bisa dibendung.
Namun di sisi lain, kata dia, tidak ada aturan khusus yang mengawasinya mulai dari sistem pengumpulan hingga penyaluran dana yang sudah digalang nantinya.
Sebenarnya, pengawasan ini perlu agar donasi yang dikumpulkan tidak disalahgunakan sebagaimana berbagai kasus yang pernah terjadi di berbagai daerah.
Baca juga: Polda NTT Pecat 13 Polisi Terkait Kasus Asusila
Untuk itu penting diketahui atau dibuka secara transparan apakah donasi dari masyarakat itu diserahkan langsung, melalui panitia, ataukah melalui pihak tertentu yang berada di lokasi pengungsian.
“Ini tidak bisa dibendung dan masing-masing bisa dilakukan baik melalui gereja juga. Kalau aturannya memang tidak diatur resmi. Itu ‘kan tergantung dengan rasa sosial,” tukasnya.
Ia menjawab soal penggalangan donasi di pinggir jalan pun tidak diatur secara resmi. Terkait izin untuk menggalang donasi, kata dia, tidak ada aturan resminya juga dan hanya sebatas konsultasi.
Baca juga : Tekan Angka Bunuh Diri di NTT, Psikolog di Tiap Puskesmas Jadi Kebutuhan
“Kalau mereka konsultasi ya kita beritahu. Kita akan koordinasikan ke panitianya saja. Jadi tidak ada aturan yang resmi kalau untuk seperti itu,” tambahnya.
Menurut dia untuk di daerah pun seharusnya dapat melalui koordinasi dengan dinas sosial terkait. Ia sebelumnya menyarankan hal serupa dan agar penggalangan ini disertai dengan alamat jelas dari pihak yang membuka donasi.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengetahui pihak yang menggalang donasi agar jelas diketahui peruntukannya nanti akan seperti apa.
“Membantu korban memang tidak salah, itu sebagai keterpanggilan kita sebagai makhluk sosial tetapi kita harus selektif, jelas dulu arah bantuan ini akan disalurkan, siapa panitianya, distribusinya akan seperti apa, karena ini bisa disalahgunakan,” jelas dia.
Baca juga : Peran Tak Jelas Wakil Presiden Yang Jadi Dongkrak Elektabilitas
Sebenarnya Menteri Sosial telah mengeluarkan keputusan Nomor 01/HUK/1995 tentang Pengumpulan Sumbangan untuk Korban Bencana yang mengacu kepada UU No.9/1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang. Ada pula Peraturan Pemerintah No.29/1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Pengumpulan donasi ini disebutkan hanya dapat dilaksanakan oleh organisasi yang jelas melalui izin dari pejabat berwenang seperti bupati, wali kota dan gubernur, dan donasinya harus bersifat ikhlas atau sukarela tanpa paksaan. ***