Kupang – Niat Yodimus Moan Kaka (Jodi) agar keluarganya tak miskin, kelaparan, dan bisa hidup berkecukupan malah berakhir begitu tragis.
Hidup Jodi selesai di Kalimantan Timur (Kaltim) tak lama setibanya di hutan gelap dan penuh nyamuk itu. Ia kelaparan, sakit, tak diberi makan dengan layak, tak punya biaya berobat, terlantar tanpa pertolongan perusahaan yang memperkerjakannya. Nyawa Jodi meregang percuma.
Jasad pria 40 tahun itu pun tak mampu dipulangkan ke Desa Hoder, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka. Ia dimakamkan jauh di sana tanpa ziarah anak dan istri yang ia tinggalkan.
Baca juga : Caleg Miskin Gagasan Andalkan Politik Uang
Jodi adalah salah satu dari 72 korban yang diperdayai Yuvinus Solo (YS), calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Sikka yang baru-baru ini terpilih. YS dalam dunia hitamnya dikenal juga sebagai Joker.
YS yang mengatur pengiriman warganya sendiri ke Kaltim tanpa dokumen resmi, tinjauan kompetensi, atau wawancara sewajarnya seleksi pencari kerja pada umumnya. Warga desa yang miskin, kelaparan dan penuh mimpi ini dengan mudahnya ia perdaya.
Warga Desa Hebing bernama Petrus Arifin mengungkap keterlibatan caleg asal Partai Demokrat dengan kemenangan 1.695 suara di Dapil III Sikka ini.
Arifin pula seorang korban dan saksi yang melihat bagaimana Jodi berpulang dengan keadaan yang benar-benar tak manusiawi.
Ia mengatakan YS yang mengatur dan menghubungi mereka semua agar berangkat ke Kaltim. YS juga penghubung dengan perusahaan yang “memakai” mereka semua.
Baca juga : Ayodhia Baru Pelajari Laporan Satgas TPPO Besutan Mahfud
Arifin menceritakan kalau mereka tidak dibolehkan jalan bergerombol saat meninggalkan Pelabuhan Laurens Say, Maumere, 12 Maret 2024 lalu. Mereka semua baru bertemu ketika berada di dalam KM Lambelu. Barulah saat itu Arifin tau mereka ada 72 orang.
Seharusnya mereka bertemu Joker di atas kapal ketika berangkat dari Maumere namun sosok itu baru menemui mereka begitu kapal berlabuh di Pelabuhan Larantuka. Joker mengubah rencananya dengan alasan ada yang sedang mengincarnya. Akhirnya ia harus menyuap polisi dan berangkat dari Pelabuhan Larantuka.
“Banyak orang cari. Dia bilang ‘sampai saya bayar polisi Rp 5 juta’, begitu,” ulang Arifin.
Hingga tiba di Balikpapan 72 orang ini pun lanjut naik ke taksi agar bisa sampai ke terminal bus. Mereka diarahkannya untuk pergi ke Simpang Kalteng malam itu. Joker meninggalkan mereka di sana.

Baca juga : Amerika Rilis Korupnya Pemerintah NTT Dalam Perdagangan Orang
“Ada tiga bus. Itu kami semua naik dan di situ kami pisah-pisah. Entah mau kerja di mana-mana saat itu kami tidak saling tahu lagi,” tuturnya.
Dalam busnya sendiri ada 9 orang. Almarhum Jodi dan putranya ada dalam bus itu bersamanya. Mereka diberangkatkan menuju tempat yang disebut Kamp Baru.
Arifin mengatakan ada seorang bernama Yanto menyupir bus mereka. Yanto juga yang mengingatkan mereka agar bilang kalau mereka tersesat bila ada orang yang tiba-tiba bertanya.
Pada saat tiba di tempat yang disebut Kamp Baru itu Yanto segera meminta 6 orang dari mereka yang adalah para lajang agar turun dari bus. Jodi lantas memprotes Yanto.
Baca juga : Ayodhia Respon Amerika Soal Pejabat NTT Terlibat TPPO
“Jadi kami 6 orang turun sudah tapi almarhum ini menyahut bilang: ‘kenapa 6 orang ini turun terus kami yang 3 orang ini mau dikemanakan? Harusnya kami jalan sama-sama,'” kata Arifin mengisahkan Jodi malam itu.
Yanto akhirnya membiarkan mereka semua turun dari bus sambil menggerutu kalau dia akan melaporkan sikap Jodi pada bosnya. Mereka tidak peduli lalu naik lagi ke sebuah mobil.
Akhirnya mereka tiba di sebuah kamp pukul 11 malam sejak dari saat perjalanan mereka tiba di jam 8 malam tadi.
“Malam itu kami tidur di tempat penampungan anak. Tidak ada dinding. Nyamuk banyak. Paginya kami dipindah ke klinik,” jelas dia.
Mereka memang diberi makan yang layak pada dua hari pertama namun kemudian tak lagi sama. Mereka diberi nasi basi. Semuanya muntah-muntah dan tak tahan dengan makanan seperti itu sehingga mereka kelaparan.
Baca juga : Penjual Orang di Malaka Punya Bos di Malaysia
Ia mengaku sempat mengadu kepada seorang yang katanya bos di tempat itu. Ia tidak mengenal persis orang itu tapi akhirnya mereka bisa mendapat makanan segar.
Setelahnya mereka disuruh bersiap-siap agar dibawa ke pondok sebagai tempat mereka nantinya bekerja. Mereka juga diberi parang dan alat dapur. Kira-kira itu 18 Maret 2024 lalu.

Ternyata pondok yang dimaksud benar-benar sebuah pondok kosong di tengah hutan, tidak ada air, tidak ada listrik. Mereka kali ini tidak diberi makan hingga jam 11 malam. Akhirnya mereka pulang ke kamp dan langsung menuju kantor.
Baca juga : Baru 5 Penjual Orang Dibawa ke Pengadilan Selama 2023
Ia lantas mempertanyakan ini kepada orang-orang kantor itu tapi malah disuruh pulang dan tidur di klinik lagi.
Paginya ia dipanggil menghadap ke kantor. Ia ditanya soal niatannya untuk bekerja di sana tapi ia menolak bekerja bila tidak diberi makan dan minum.
“Mereka bilang mau beritahukan ini ke Yuvinus jadi saya persilakan saja,” tukasnya.
Tak lama berselang Jodi jatuh sakit. Ia langsung menelpon YS alias Joker untuk mencarikan solusi. Joker malah mengarahkan mereka untuk membawa Jodi ke rumah sakit sedangkan ia tahu mereka semua tak punya uang sepeser pun. Joker akhirnya berjanji mencarikan tiket pulang untuk Jodi dan putranya namun itu tak pernah terpenuhi.
“‘Kakak Jodi ini sakit parah jadi tolong pulangkan dia dan anaknya,’ saya bilang itu ke dia, terus dia bilang mau carikan tiket tapi lama sekali sampai almarhum meninggal,” ceritanya lagi.
Baca juga : 100 Pekerja Migran NTT Meninggal, Baru 1 Pelaku Disidang
Akhirnya ayah dari 3 anak ini menghembuskan nafas terakhirnya pada 28 Maret 2024. Hanya tersisa kulit kering yang membungkus tulangnya.
“Kakak saya meninggal itu bukan karena penyakit tapi karena tidak dikasih makan,” kata dia.
Meridian Dewanta, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), beberapa waktu terakhir mendesak agar Yuvinus Solo segera diringkus polisi.
Dalam keterangan persnya ia menilai Yuvinus bisa dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca juga : NTT Terima 410 Jenazah Pekerja Non Prosedural, Malaka Terbanyak
Tindakan mengekploitasi ini bisa dipidana 3 sampai 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120 juta.
Ia juga mendesak Div Propam Polri atau Bid Propam Polda NTT untuk menindak dan menangkap oknum polisi yang diduga terlibat.
“Bagaimana mungkin Polres Sikka atau Satgas TPPO Polda NTT bisa leluasa menuntaskan kasus ini bila ternyata ada oknum polisi,” tukasnya. ***




