• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Oktober 14, 2025
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Cuaca, Iklim dan Lingkungan

Warga Bisa Tuntut Kompensasi dari Pemkot Dampak Asap TPA Alak

Tim Redaksi by Tim Redaksi
2 tahun ago
in Cuaca, Iklim dan Lingkungan
Reading Time: 2 mins read
A A
0
TPA Alak Milik Kota Terkotor di Indonesia Terbakar Lagi

Asap hasil sampah yang terbakar di TPA Alak diterpa angin. (Putra Bali Mula - KatongNTT)

0
SHARES
63
VIEWS

Kupang – Hampir sebulan kebakaran terjadi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Alak. Awalnya kebakaran itu berstatus Siaga kini dinaikkan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang menjadi Tanggap Darurat.

Kebakaran yang terjadi sejak 13 Oktober 2023 itu membawa asap buruk masuk ke perumahan warga, area Pelabuhan Tenau dan Bolok, juga mencapai wilayah Kabupaten Kupang.

BacaJuga

Erasmus Frans Mandato dijerat pasal 28 ayat 3 UU ITE tentang berita bohong atas kritikannya yang diposting di akun FB miliknya tentang penutupan akses jalan desa menuju pantai Bo'a di Rote Barat oleh PT Bo'a Development yang menidirikan hotel Nihi Rote. Pemda Rote tidak mempersoalkan penutupa jalan yang dibangun menggunakan APBD. (Goodkind.id)

Erasmus Dijerat UU ITE Lantaran Kritik Jalan ke Pantai Bo’a Rote Ditutup

12 September 2025
Rudolfus Oktavianus Ruma atau disapa Vian Ruma, pengurus Koalisi Kopi wilayah Nagekeo, NTT.

Upaya Mengungkap Sebab Kematian Vian Ruma, Guru juga Aktivis Lingkungan

11 September 2025

Baca juga : Riwayat Kebakaran di TPA Alak Yang Memuakkan

Warga yang geram juga sempat memblokade jalan menuju ke TPA Alak selama 23 sampai 28 Oktober 2023. Mobil-mobil pengangkut sampah tak diizinkan masuk bila kebakaran itu tak diselesaikan Pemkot Kupang.

Sebenarnya warga yang terdampak asap TPA Alak bisa menuntut kompensasi kepada Pemkot Kupang akibat dampak buruk yang mereka alami.

Tuntutan atas kompensasi ini tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.

Baca juga : Pemkot Tutup Mata, 10 Tahun TPA Alak Pakai Sistem Terlarang

Dalam Pasal 25 disebut pemerintah dan pemda bisa secara sendiri-sendiri atau bersama-sama memberikan kompensasi yang dituntut pihak yang terdampak.

Penerima kompensasi ini adalah korban dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di TPA tersebut.

Kompensasi sebagaimana dimaksud pun dapat berupa relokasi, pemulihan lingkungan, biaya kesehatan dan pengobatan dan atau kompensasi dalam bentuk lain.

Baca juga : Sebulan TPA Alak Terbakar, Pemkot Tak Berdaya, Warga Terancam Idap Kanker

Namun ketentuan lebih lanjut mengenai dampak negatif dan kompensasi sebagaimana dimaksud perlu diatur dengan peraturan pemerintah. Begitu pun dengan pemberian kompensasi oleh pemerintah daerah perlu diatur dengan peraturan pemerintah dan atau peraturan daerah.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam keterangannya, Rabu 8 November 2023, menuntut Pemkot Kupang untuk patuh pada UU tersebut.

Baca juga : TPA Alak Milik Kota Terkotor di Indonesia Terbakar Lagi

Kepala Divisi Pengelolaan SDA dan Kampanye WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Nonga, mencatat kebakaran tersebut telah menyebabkan kerugian bagi warga sekitar.

Pantauan WALHI NTT, kebakaran ini sudah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Ada 891 orang terdampak termasuk mengidap Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

“Beberapa fasilitas umum seperti SD, SMP, SMA, Fasilitas Kesehatan, dan fasilitas umum lainnya terdampak oleh kabut asap. Sebagian besar pemulung juga terdampak akses ekonomi dan kesehatannya,” ujarnya.

Baca juga : Warga Minta Aktivitas TPA Alak Berhenti Sampai Kebakaran Teratasi

WALHI NTT juga menyebut kejadian ini bukan yang pertama kalinya. Pada tahun 2022 kebakaran di TPA Alak berlangsung sampai lebih dari empat bulan, sejak akhir Agustus hingga Desember.

Warga juga mengadu ke Polda NTT dan Ombudsman NTT lantaran ada dugaan pidana lingkungan dan maladministrasi karena respon lambat pemerintah atas terjadinya bencana itu.

Peristiwa ini pun sempat dibawa dalam rapat dengar pendapat bersama Pemkot Kupang namun ujung-ujungnya tidak pula membuahkan hasil apa-apa.

Baca juga : Cerita Dari TPA Alak: Sampah B3 Yang Diacuhkan Pemkot Kupang

Penyebab kebakaran yang terus-menerus terjadi ini sebenarnya dikarenakan penggunaan pola lama yakni penimbunan terbuka atau open dumping, sistem yang terlarang sejak 2013 atau sudah 10 tahun. Sistem ini dilarang dalam UU tentang pengelolaan sampah.

“WALHI NTT melihat bahwa pemerintah lalai dalam urusan adaptasi dan mitigasi,” tambahnya. ***

Tags: #AsapdariTPAAlak#KompensasidampakasapTPAAlak#TPAAlakTerbakar#WargaAlakProtesKebakaranTPAAlak#WargaTPAAlak
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

Erasmus Frans Mandato dijerat pasal 28 ayat 3 UU ITE tentang berita bohong atas kritikannya yang diposting di akun FB miliknya tentang penutupan akses jalan desa menuju pantai Bo'a di Rote Barat oleh PT Bo'a Development yang menidirikan hotel Nihi Rote. Pemda Rote tidak mempersoalkan penutupa jalan yang dibangun menggunakan APBD. (Goodkind.id)

Erasmus Dijerat UU ITE Lantaran Kritik Jalan ke Pantai Bo’a Rote Ditutup

by Rita Hasugian
12 September 2025
0

 Kupang –  Erasmus Frans Mandato menuangkan kritikan terhadap Pemerintah Daerah Rote Ndao dan PT Bo’a Development terhadap penutupan akses jalan...

Rudolfus Oktavianus Ruma atau disapa Vian Ruma, pengurus Koalisi Kopi wilayah Nagekeo, NTT.

Upaya Mengungkap Sebab Kematian Vian Ruma, Guru juga Aktivis Lingkungan

by Rita Hasugian
11 September 2025
0

Kupang –  Penyebab kematian Rudolfus Oktavianus Ruma atau disapa Vian Ruma, seorang guru dan pengurus Koalisi Kelompok Orang Muda untuk...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati