Kupang – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara Timur (NTT) menuntut polisi melindungi jurnalis yang memberitakan judi di Belu.
Tuntutan ini atas aduan dari wartawan Timor Daily, Fredrikus Royanto Bau alias Edy Bau, yang mengaku ia dan keluarganya diintimidasi karena pemberitaannya itu.
Awalnya ada 2 orang tak dikenal yang menemui istri dan anaknya pada Senin 27 November 2023. Kedatangan dua orang itu pasca pemberitaan soal judi pada 25 dan 26 November 2023.
Baca juga : Mantan Napi Korupsi Nyaleg DPRD Kota Kupang
Keduanya mendatangi rumah Edy pukul 18.39 WITA menggunakan sepeda motor lalu memaki-maki Edy di depan istrinya dan anaknya yang berumur 10 dan 5 tahun.
Mereka juga memaki-maki Romo Leo Mali yang memberikan pandangannya soal judi di Belu dalam berita yang tayang 26 November lalu.
Menurut Edy, orang itu juga mengancam akan meneror rumah keluarganya seperti yang dialami wartawan lainnya. Wartawan yang ikut mewartakan kasus ini antara lain Weren Timo dan Ferdi Talok.
Baca juga : Bawaslu RI Buka Catatan Merah NTT Dalam Pemilu 2024
Edy yang saat itu berada di Kupang lantas menghubungi keluarga dan anggota Buser Polres Kabupaten Belu. Mereka pun mengamankan dua orang tersebut serta membawanya ke Polres. Salah satunya diketahui bernama Alo Kuneru.
Baca juga : Pengasuh Ponpes Perkosa 2 Santri di Matim, Ancam Bunuh Orangtua Korban
Pasca kejadian itu anak dari Edy ketakutan dan trauma hingga tidak mau ke sekolah bahkan ikut dengannya membuat laporan di polres.
Pada 30 November lalu ia membuat laporan pengaduan kepada Kapolres Belu karena teror juga datang melalui media sosial.
Ia juga meminta bantuan kepada organisasi pers seperti PWI, AJI Kupang, JOIN, AMSI, SMSI, JMSI dan IJTI.
Baca juga : Anak Korban KDRT Seperti ‘Bom Waktu’
Ketua AJI Kupang, Djemi Amnifu, dalam pernyataan resmi menuntut kepolisian untuk menyusut kasus intimidasi dan teror terhadap jurnalis dan keluarganya.
AJI Kupang juga menuntut penegak hukum termasuk Kapolda NTT, Johni Asadoma, untuk mendukung keamanan jurnalis dan keluarganya selama menjalankan tugas jurnalistik di Belu.
“AJI Kupang menuntut aparat Kapolres Belu segera mengusut dan mengungkap oknum-oknum Polri dan oknum TNI yang diduga terlibat sebagai beking dalam aksi perjudian di Kabupaten Belu,” tuntut Djemi.
Baca juga : Anggota AJI Jadi Penyelenggara Pemilu Wajib Mengundurkan Diri
Ketua PWI NTT, Hilarius F. Jahang, juga mengecam bentuk intimidasi dan tindakan kekerasan terhadap wartawan dan keluarga wartawan.
Menurut PWI NTT tindakan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mana harusnya dijamin oleh Kapolda NTT dan Kapolres Belu.
“PWI NTT menyerukan kepada seluruh wartawan di Kabupaten Belu dan NTT untuk terus bekerja termasuk melakukan kontrol sosial dan tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik,” tandasnya. ***




