
Awal Mula Bocah SD di Kupang Bawa Pistol Rakitan ke Sekolah
Kupang – SS, seorang bocah SD di Kota Kupang membawa senjata api rakitan berupa pistol revolver ke sekolah.
Awalnya senjata ini dipungut oleh ayahnya SS, Yofni, yang adalah pemulung. Yofni menemukannya 3 tahun silam di dalam sebuah kali di wilayah Penfui.
Kapolsek Maulafa, AKP Nuryani Trisani Ballu, dalam keterangannya menjelaskan kalau pistol ini memang sudah disimpan Yofni sejak 2020 lalu.
Baca juga : NTT Butuh Hotline Tanggapi Maraknya Kekerasan Anak
Warga Kelurahan Naimata Kecamatan Maulafa itu mengira pistol yang sudah sangat berkarat ini telah rusak. Yofni lalu menyimpannya selama ini di atas lemari pakaian.
Tanpa disadari Yofni ternyata sang anak, SS, mengambil dan membawanya ke sekolah hingga diketahui teman-temannya. Bocah 12 tahun ini menyangka kalau senjata berkarat dan tidak memiliki amunisi itu adalah pistol mainan.

KT, salah satu teman SS lantas menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya yang juga tinggal di wilayah yang sama dengan SS.
Baca juga : NTT Kekurangan Psikolog Dampingi Anak Korban Pelecehan
Orang tua KT lalu menyampaikan ini ke Polsek Maulafa. Setelah menerima laporan itu Kapolsek Maulafa, AKP Nuryani Trisani Ballu, bersama anggotanya mendatangi rumah Yofni pada Jumat 26 Mei 2023.
Kapolsek menjelaskan kepada Yofni agar pistol tersebut diserahkan ke kepolisian guna diamankan. Senjata tersebut pun akhirnya diserahkan Yofni dan nantinya akan dimusnahkan oleh kepolisian.
“Setelah kita amankan senjata api rakitan jenis revolver ini maka akan disampaikan ke Polresta Kupang Kota kemudian dimusnahkan,” tukasnya.
Baca juga : Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Sekolah Naik 3 Tahun Terakhir
Ia juga mengingatkan masyarakat luas terutama di wilayah Maulafa untuk segera menyerahkan senjata api baik itu yang telah rusak maupun masih aktif.
Masyarakat diimbaunya untuk tidak boleh sama sekali menyimpan atau memiliki senjata api dalam bentuk apapun baik secara sengaja maupun tidak disengaja.
“Segera serahkan ke pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Maulafa,” tegasnya.
Baca juga : Ini Tantangan Mewujudkan Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Kupang
Ia menekankan keberadaan senjata api di tengah masyarakat sipil akan sangat rentan menimbulkan tindak pidana juga disalahgunakan hingga bisa merugikan diri sendiri dan orang lain.
Para pemilik senjata api akan dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukumannya maksimal seumur hidup dan 20 tahun penjara.
“Jadi baiknya menyerahkannya ke pihak kepolisian,” tekannya kembali. ****