Kupang – Banyak izin penggunaan air tanah khususnya sumur bor di wilayah Kota Kupang yang tidak mengantongi izin pemanfaatannya dari pemerintah daerah.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sebelumnya mengurusi izin air tanah baik kota dan kabupaten. Kini pengurusan izin ini beralih ke Kementerian ESDM.
Menurut catatan dinas ini, hanya ada 13 izin sumur bor dengan pengurusan terakhir di tahun 2021 dan 2022 yang artinya masih aktif izinnya hingga 2023 karena tiap izin berlaku selama 3 tahun.
Baca juga : Harus Izin Menteri ESDM, Potensi Sumur Bor Liar di NTT Bakal Bertambah
“Ada 13 izin di Kota Kupang di tahun 2021 dan 2022, ini yang paling banyak di NTT ya,” jawab Kepala Dinas ESDM NTT, Jusuf Adoe, melalui Kabid Geologi dan Air Tanah Victor Tade.
Victor yang ditemui di kantornya, Selasa 31 Oktober 2023, mencontohkan Kelurahan Oesapa saja hanya ada satu titik penjualan air untuk mobil tangki air dengan izin resmi.
Belum lagi di wilayah Oebufu. Ada banyak operasi pengisian mobil tangki air dengan basis sumur bor tetapi hanya satu atau dua yang memiliki izin.
Baca juga : El Nino, Pangan Lokal, Bapanas, dan Cium Nasi Putih
Sedangkan wilayah Kelurahan Sikumana secara kasat mata ada beberapa tempat pengisian mobil tangki air akan tetapi tak satupun yang memiliki izin.
Kota Kupang memang menjadi wilayah di NTT dengan jumlah izin sumur bor terbanyak. Akan tetapi yang resmi izinnya selama ini pun hanya dari pihak rumah sakit atau hotel.
Adapun izin yang keluar dari tahun 2020 harusnya sudah kadaluwarsa tahun ini tetapi tak ada laporan lebih lanjut terkait perpanjangan izin itu.
Baca juga : Kemarau Ekstrim, Warga TTS dan Sumba Timur Berjuang Sendiri Cari Air
Dengan adanya aturan baru, yaitu pengurusan atau perpanjang izin di Kementerian ESDM, maka pemerintah daerah tidak bisa langsung mengetahui berapa sumur bor yang aktif di daerah.
“Selama ini saja izin mereka tidak urus. Menurut saya mereka mau urus tapi sepertinya rumit,” kata dia sebelumnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid menyebut pengambilan air tanah dengan cara pemompaan yang berlebihan (overpumping) atau melebihi lahan aman (safe yield) telah terbukti berdampak negatif terhadap kondisi dan lingkungan air tanah.
Baca juga : Edisi Perempuan NTT: Walau Rajin Berladang, Tapi Pembangunan Meninggalkan Perempuan
Dampaknya seperti penurunan muka air tanah secara terus menerus hingga melebihi batas muka air tanah aman. Kemudian bisa terjadi degradasi kualitas air tanah karena intrusi air laut dan polusi air tanah, serta penurunan muka tanah karena amblesan tanah (land subsidence).
“Untuk itu, pemerintah perlu mengatur pemanfaatannya agar tidak terjadi dampak negatif akibat pengambilan air yang berlebihan,” tegas dia dalam keterangannya, Rabu 29 Oktober 2023.
Intinya bukan membatasi pemanfaatan untuk masyarakat, kata Wafid lagi, namun agar pemerintah mengelola cekungan air tanah itu khususnya akuifer yang ada.
“Yaitu dengan sebaik-baiknya biar semuanya bisa memakai, biar semuanya bisa terlayani,” ujar Wafid.
Baca juga: Pemda NTT Tak Punya Data Potensi Cadangan Mangan
Wafid menyampaikan, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2019, pada dasarnya penggunaan air tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat tidak memerlukan izin penggunaan air tanah.
Namun, apabila pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dengan pengambilan air tanah lebih dari 100 meter³ per bulan, maka diperlukan persetujuan penggunaan air tanah.
Baca juga : Proyek PLTS Sumba Terbesar di Dunia Masih Kekurangan Konsorsium Besar
Sebagai informasi, dalam aturan Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah disebutkan permohonan persetujuan penggunaan air tanah dilakukan untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, apabila penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga atau penggunaan berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok.
Permohonan perizinan ini juga dilakukan untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada. ****




