• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, Oktober 19, 2025
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Pekerja Migran dan Perdagangan Orang

Majikan Mariance Kabu Dihukum Lakukan Kejahatan Perdagangan Orang

Tim Redaksi by Tim Redaksi
1 tahun ago
in Pekerja Migran dan Perdagangan Orang
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Jalan panjang Mariance Kabu, korban TPPO Menggapai Keadilan (tangkapan layar YouTube KatongNTT)

Jalan panjang Mariance Kabu, korban TPPO Menggapai Keadilan (tangkapan layar YouTube KatongNTT)

0
SHARES
46
VIEWS

Kupang – Mariance Kabu, mantan pekerja migran asal NTT, menangis mendengar keputusan hakim yang membuktikan majikannya bersalah setelah 10 tahun lamanya ia mencari keadilan atas penyiksaan yang telah ia alami.

Pengadilan Ampang, Malaysia, memutuskan mantan majikan dari Mariance Kabu, telah memenuhi unsur kesalahan tindak kejahatan perdagangan orang dan pelanggaran keimigrasian.

BacaJuga

Tiga istri nelayan Papela, Rote bersama-sama anaknya menjenguk suami mereka di LP Baa, Rote Juli 2024. Suami mereka yang sehari-hari sebagai nelayan tergiur iming-iming uang puluhan juta oleh sindikat penyelundupan manusia untuk mengantar imigran ke Australia tahun 2022. (Dok. KatongNTT.com)

Memberangus Penyelundupan Manusia: Kisah Nelayan Rote Bertahan dari Jerat Sindikat

6 September 2025
Anggota Keluarga bersama masyarakat menggotong jenazah melintasi area longsor di Takari pada Minggu 19 Februari 2023 (Putra Bali Mula - KatongNTT.com)

Tak Relevan, NTT Harus Ganti Perda TPPO

4 Agustus 2024

Mantan majikan yang pernah menyiksa Mariance ini adalah Ong Su Ping Serene dan Sang Yoke. Mereka hadir dan mendengar putusan yang dipimpin Hakim Wan Mohd Norisham Wan Yaakob pada 30 Juli 2024, pukul 10.00 waktu setempat.

Baca juga: Pembunuh Bebas, Ibu Kandung Adelina Sau Cari Keadilan ke Penang-Malaysia

Mariance saat itu pun hadir didampingi Emmy Sahertian, seorang aktivis kemanusiaan asal NTT, dan perwakilan Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur.

Emmy yang dihubungi usai sidang menyampaikan dua terdakwa tersebut terbukti memenuhi unsur dari tuntutan Section 13 ATIPSOM dan Seksyen 55e Akta Imigresen 1959/1963.

Tim hukum dan pendamping Mariance Kabu berpose usai sidang. (Dok. Istimewa)

“Pada umumnya sudah terbukti bahwa memenuhi unsur tuntutan seksyen 13 UU Anti Trafficking Malaysia yakni pengekangan, pembatasan, force labour atau kerja paksa dan kekerasan,” jelasnya.

Baca juga: Mariance Kabu, PMI yang Disiksa di Malaysia Surati Jokowi

Menurut Emmy, pengadilan ini nampaknya berpihak pada Mariance. Namun begitu ini jadi awal untuk maju ke langkah sengit berikut bila pelaku mengajukan banding.

“Jalan keadilan masih panjang lagi hingga kepada keputusan definitif karena itu upaya ini akan didukung penuh tim PWNI Deplu hingga tuntas,” lanjut dia.

Mariance Kabu (Ruth Botha - KatongNTT.com)
Mariance Kabu (Ruth Botha – KatongNTT.com)

Menurutnya negara telah mendukung penuh penuntasan kasus Mariance Kabu dengan berbagai keterbatasan dan lika-likunya.

Baca juga: Jalan Panjang Mariance Kabu, Korban TPPO Menggapai Keadilan

Namun dakwaan lain seperti penganiayaan atau menyebabkan kecederaan parah dan percobaan pembunuhan belum bisa terbukti dalam pengadilan hari itu karena kurangnya saksi dan bukti.

“Hal yang memang sulit dibuktikan adalah mengenai penyiksaan dan pencobaan pembunuhan seperti yang dituduhkan karena lemahnya barang bukti yang telah hilang serta CCTV-nya dihapus. Karena itu Jaksa lebih condong menggunakan UU TPPO seksyen 13, karena lebih kuat,” jelas Emmy lagi.

Kondisi Mariance Kabu saat dirawat di Rumah Sakit pada Desember 2014 (TEMPO/Masrur Dimyathi)
Kondisi Mariance Kabu saat dirawat di Rumah Sakit pada Desember 2014 (TEMPO/Masrur Dimyathi)

Pengadilan prima facie di Malaysia ini, tambah Emmy, juga memberi 3 pilihan pada mantan majikan Mariance untuk naik banding yakni hadir dengan saksi tersumpah, membacakan saja, atau melalui surat dengan tenggat 17 Agustus 2024.

Baca juga: Mariance Kabu Suarakan Perlawanan dan Pulihkan Trauma Lewat Tenun

Mariance sebelumnya diberitakan telah mendapat berbagai penyiksaan hingga hampir tewas. Siksaan ini ia alami ketika bekerja sebagai asisten rumah tangga pada 2014 lalu di Malaysia. Ia berangkat secara non prosedural.

Mariance sampai mengalami cacat fisik pada kedua telinga, mulut, hingga giginya yang dicabut dengan tang. Mariance kemudian menyelamatkan diri dari majikannya itu.

Majikan Mariance, Ong Su Ping Serene sebenarnya sempat diseret ke pengadilan pada Januari 2015 namun ia membantah semua tuduhan jaksa.

Serene pada 2017 juga mendapat status DNAA (Dismissal Not Amounting to Acquittal), atau kasus ini tidak sepenuhnya ditutup tetapi juga tidak dinyatakan bersalah. ***

Tags: #MajikanMarianceKabubersalah#Malaysia#mariancekabu#PengadilanMalaysiahakimimajikanMariance
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

Tiga istri nelayan Papela, Rote bersama-sama anaknya menjenguk suami mereka di LP Baa, Rote Juli 2024. Suami mereka yang sehari-hari sebagai nelayan tergiur iming-iming uang puluhan juta oleh sindikat penyelundupan manusia untuk mengantar imigran ke Australia tahun 2022. (Dok. KatongNTT.com)

Memberangus Penyelundupan Manusia: Kisah Nelayan Rote Bertahan dari Jerat Sindikat

by Rita Hasugian
6 September 2025
0

Pengantar: Kejahatan penyelundupan manusia (people smuggling) di Provinsi Nusa Tenggara Timur teridentifikasi marak sejak tahun 2000-an. Kejahatan ini telah melibatkan...

Anggota Keluarga bersama masyarakat menggotong jenazah melintasi area longsor di Takari pada Minggu 19 Februari 2023 (Putra Bali Mula - KatongNTT.com)

Tak Relevan, NTT Harus Ganti Perda TPPO

by Tim Redaksi
4 Agustus 2024
0

Rekomendasi ini keluar setelah Kemenkumham NTT mengkaji ulang Perda Provinsi NTT Nomor 14 tahun 2008 tentang pencegahan dan penanganan korban...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati