Kupang – Mariance Kabu, mantan pekerja migran asal NTT, menangis mendengar keputusan hakim yang membuktikan majikannya bersalah setelah 10 tahun lamanya ia mencari keadilan atas penyiksaan yang telah ia alami.
Pengadilan Ampang, Malaysia, memutuskan mantan majikan dari Mariance Kabu, telah memenuhi unsur kesalahan tindak kejahatan perdagangan orang dan pelanggaran keimigrasian.
Mantan majikan yang pernah menyiksa Mariance ini adalah Ong Su Ping Serene dan Sang Yoke. Mereka hadir dan mendengar putusan yang dipimpin Hakim Wan Mohd Norisham Wan Yaakob pada 30 Juli 2024, pukul 10.00 waktu setempat.
Baca juga: Pembunuh Bebas, Ibu Kandung Adelina Sau Cari Keadilan ke Penang-Malaysia
Mariance saat itu pun hadir didampingi Emmy Sahertian, seorang aktivis kemanusiaan asal NTT, dan perwakilan Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur.
Emmy yang dihubungi usai sidang menyampaikan dua terdakwa tersebut terbukti memenuhi unsur dari tuntutan Section 13 ATIPSOM dan Seksyen 55e Akta Imigresen 1959/1963.
“Pada umumnya sudah terbukti bahwa memenuhi unsur tuntutan seksyen 13 UU Anti Trafficking Malaysia yakni pengekangan, pembatasan, force labour atau kerja paksa dan kekerasan,” jelasnya.
Baca juga: Mariance Kabu, PMI yang Disiksa di Malaysia Surati Jokowi
Menurut Emmy, pengadilan ini nampaknya berpihak pada Mariance. Namun begitu ini jadi awal untuk maju ke langkah sengit berikut bila pelaku mengajukan banding.
“Jalan keadilan masih panjang lagi hingga kepada keputusan definitif karena itu upaya ini akan didukung penuh tim PWNI Deplu hingga tuntas,” lanjut dia.
Menurutnya negara telah mendukung penuh penuntasan kasus Mariance Kabu dengan berbagai keterbatasan dan lika-likunya.
Baca juga: Jalan Panjang Mariance Kabu, Korban TPPO Menggapai Keadilan
Namun dakwaan lain seperti penganiayaan atau menyebabkan kecederaan parah dan percobaan pembunuhan belum bisa terbukti dalam pengadilan hari itu karena kurangnya saksi dan bukti.
“Hal yang memang sulit dibuktikan adalah mengenai penyiksaan dan pencobaan pembunuhan seperti yang dituduhkan karena lemahnya barang bukti yang telah hilang serta CCTV-nya dihapus. Karena itu Jaksa lebih condong menggunakan UU TPPO seksyen 13, karena lebih kuat,” jelas Emmy lagi.
Pengadilan prima facie di Malaysia ini, tambah Emmy, juga memberi 3 pilihan pada mantan majikan Mariance untuk naik banding yakni hadir dengan saksi tersumpah, membacakan saja, atau melalui surat dengan tenggat 17 Agustus 2024.
Baca juga: Mariance Kabu Suarakan Perlawanan dan Pulihkan Trauma Lewat Tenun
Mariance sebelumnya diberitakan telah mendapat berbagai penyiksaan hingga hampir tewas. Siksaan ini ia alami ketika bekerja sebagai asisten rumah tangga pada 2014 lalu di Malaysia. Ia berangkat secara non prosedural.
Mariance sampai mengalami cacat fisik pada kedua telinga, mulut, hingga giginya yang dicabut dengan tang. Mariance kemudian menyelamatkan diri dari majikannya itu.
Majikan Mariance, Ong Su Ping Serene sebenarnya sempat diseret ke pengadilan pada Januari 2015 namun ia membantah semua tuduhan jaksa.
Serene pada 2017 juga mendapat status DNAA (Dismissal Not Amounting to Acquittal), atau kasus ini tidak sepenuhnya ditutup tetapi juga tidak dinyatakan bersalah. ***