• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Oktober 14, 2025
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Pekerja Migran & Perdagangan Orang

Polres Alor Tahan Mahasiswi Yang Pekerjakan Dua Remaja ke Jambi

Tim Redaksi by Tim Redaksi
2 tahun ago
in Pekerja Migran & Perdagangan Orang
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Polres Alor Tahan Mahasiswi Yang Pekerjakan Dua Remaja ke Jambi
0
SHARES
89
VIEWS

Kupang – Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Alor, Kompol Jamaludin, menahan seorang mahasiswi di Kota Kupang yang mengirim 2 remaja ke Jambi.

MES, wanita berusia 30 tahun ditetapkan sebagai tersangka perekrut 2 remaja asal Alor. Dua remaja itu yakni WPK berusia 19 tahun dan MJD berusia 18 tahun. MES disebut merekrut keduanya setelah menyebarkan lowongan pekerjaan di Facebook dengan nama akun Elga Vina.

BacaJuga

Gubernur NTT Melki Laka Lena membacakan Deklarasi Bersama Pencegahan dan Pemberantasan Penempatan PMI Ilegal dan TPPO di aula kantor Gubernur NTT, Rabu, 06 Agustus 2025. (Riandi Kore/KatongNTT)

Cegah TPPO di NTT: Deklarasi Bersama, Migrant Centre, dan Desa Migran Emas

8 Agustus 2025
Ilustrasi kapal nelayan rusak diterpa badai. (Dok. KatongNTT.com)

Memberangus Penyelundupan Manusia : Sindikat Manfaatkan Celah dan Perluas Area Operasi

6 September 2025

Baca juga : Perekrut Pekerja Ilegal di NTT Bongkar Keterlibatan Perusahaan Sawit Kalteng

Jamaludin menjelaskan kronologi penahanan MES dalam press conference di Aula Ruangan Reskrim Polres Alor, Selasa 4 Juli 2023.

Pada 30 Mei 2023 kedua remaja ini tertarik dengan postingan lowongan pekerjaan di akun tersebut. Keduanya lalu berkomunikasi melalui inbox dengan MES yang disebut Satgas TPPO Alor sebagai penyalur pekerja.

Baca juga : Pemain Lama Jejaring TPPO di NTT Ditangkap Polisi

MES lalu mengirimkan uang melalui rekening milik Yumina Lodia Mobuti sebesar Rp 300 ribu. Uang tersebut untuk akomodasi kedua remaja itu ke Kota Kupang. Nomor rekening ini pun dipinjam oleh MJD agar pemilik akun Elga Vina bisa mengirimkan uang.

Esoknya, 31 Mei 2023, keduanya berangkat ke Kota Kupang menggunakan kapal feri tanpa memberitahukannya kepada orang tua mereka.

Baca juga : 19 Orang Calon Pekerja Ilegal Digagalkan ke Kalimantan Tengah

Keduanya tiba 1 Juni 2023 di Kota Kupang kemudian dijemput dan ditampung oleh MES di kos-kosan di daerah Liliba.

Keesokan harinya, 2 Juni 2023, MES mengantarkan keduanya ke Bandara El Tari Kupang untuk diberangkatkan ke Jambi.

“Sesampainya di Jambi korban langsung dipekerjakan sebagai karyawan toko furniture dan juga ART,” jelas Jamaludin.

Baca juga : Pejabat BIN Diduga Terlibat TPPO, Romo Paschal Tunggu Mahfud MD di Batam

Kemudian kedua orang tua korban melapor terkait keberangkatan WPK dan MJD ke Polres Alor pada 4 Juni 2023.

Penyidik Reskrim Polres Alor lalu melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi soal tempat tinggal dan alamat kerja kedua remaja tersebut.

Pada 22 Juni 2023, akhirnya penyidik Polres Alor terbang ke Jambi untuk menjemput dan memeriksa kedua korban dan saksi.

Baca juga : Indonesia Masuk 20 Negara Pengirim Pekerja Migran Terbanyak

MES juga ikut ditahan dan dibawa ke Polres Alor untuk dilakukan penyidikan. Hasil pemeriksaan diketahui MES adalah berasal dari Desa Wekmidar, Kecamatan Rehat, Kabupaten Malaka.

Menurut penyidikan Satuan Reskrim Polres Alor, jelas Jamaludin, keduanya dikirim melalui jalur ilegal atau dengan agen penyalur yang tak memiliki dokumen resmi untuk mengirim pekerja.

Baca juga : NTT Terima 410 Jenazah Pekerja Non Prosedural, Malaka Terbanyak

Tangkapan layar postingan soal ajakan kerja, bukti transferan uang, dan surat-surat lainnya digunakan polisi sebagai bukti menjerat mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang itu.

MES pun dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120 juta dan paling banyak Rp. 600 juta,” tukasnya.****

Tags: #alor#PolisitahanmahasiswitersangkaTPPO#SatgasTPPO#tppo#TPPOAlor#TPPONTTPilihan Editor
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

Gubernur NTT Melki Laka Lena membacakan Deklarasi Bersama Pencegahan dan Pemberantasan Penempatan PMI Ilegal dan TPPO di aula kantor Gubernur NTT, Rabu, 06 Agustus 2025. (Riandi Kore/KatongNTT)

Cegah TPPO di NTT: Deklarasi Bersama, Migrant Centre, dan Desa Migran Emas

by Rita Hasugian
8 Agustus 2025
0

Kupang - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena menegaskan bahwa persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan Tindak...

Ilustrasi kapal nelayan rusak diterpa badai. (Dok. KatongNTT.com)

Memberangus Penyelundupan Manusia : Sindikat Manfaatkan Celah dan Perluas Area Operasi

by Rita Hasugian
6 September 2025
0

Pengantar: Kejahatan penyelundupan manusia (people smuggling) di Provinsi Nusa Tenggara Timur teridentifikasi marak sejak tahun 2000-an. Kejahatan ini telah melibatkan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati