• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, Oktober 19, 2025
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Opini

Refleksi Hari HAM Sedunia: di NTT, Jauh Panggang dari Api

Oleh: Maria Rita Hasugian, Jurnalis Fokus Isu HAM

Tim Redaksi by Tim Redaksi
2 tahun ago
in Opini
Reading Time: 4 mins read
A A
0
November Tanpa Hujan, 11 Daerah di NTT Berstatus Awas Kekeringan
0
SHARES
104
VIEWS

Hari Hak Asasi Manusia (HAM) diperingati di seluruh dunia setiap tanggal 10 Desember. Tahun ini peringatannya jatuh di hari Minggu,  saat umat Kristiani memasuki Minggu Adven kedua menjelang Natal.

Deklarasi Universal HAM yang diperingati sebagai Hari HAM sedunia pada tahun ini genap berusia 75 tahun. Peristiwa bersejarah yang melahirkan Deklarasi Universal HAM dihasilkan dalam sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Paris, Prancis pada 10 Desember 1948.

Baca juga: Mahasiswa Coba Bunuh Diri, Rektor Undana Soroti Dosen dan Layanan Psikolog

BacaJuga

Tim Badan Gizi Nasional didampingi Kepala SMP Negeri 8 Kota Kupang, Maria Theresia Rosalina Sadinah Lana memberikan penjelasan resmi tentang keracunan massal siswa SMP Negeri 8 Kota Kupang setelah mengkonsumsi makanan bergizi gratis pada 23 Juli 2025. (dok. katongntt).

Membaca Krisis MBG (Negara) dari Pinggir

16 Oktober 2025
Beberapa contoh UMKM di NTT yang disebut Kadis Kemenparekraf sebagai salah satu hal yang bisa menarik wisatawan ke NTT (KatongNTT-Ruth)

Program Dukungan UMKM di Daerah Masih Sebatas Jargon

13 Oktober 2025

Dokumen Deklarasi Universal HAM Ini menegaskan tentang hak-hak yang dimiliki setiap orang sebagai manusia  yang wajib  dilindungi. Hak-hak ini dimiliki setiap orang tanpa memandang ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, bahasa, pandangan politik atau pandangan lainnya, asal kebangsaan atau sosial, harta benda, kelahiran, atau status lainnya.

Dekalarasi Universal HAM  memuat 30 pasal yang mengatur tentang  antara lain hak hidup yang tak dapat dicabut dengan alasan apapun. Kemudian hak  merdeka dari perbudakan atau perdagangan manusia, hak dilindungi dari penyiksaan, hak diperlakukan sama di depan hukum, hak menyatakan pendapat atau buah pikirannya secara merdeka, hak berkumpul atau berserikat, hak mendapat pekerjaan,  hak mendapat pendidikan,  dan hak berpartisipasi dalam pemerintahan .

Baca juga: Kisah Ina Pehe di Usia 75 Tahun Masih Berjualan di Pantai Tedis Kupang

Ada delapan Prinsip HAM  seperti dikutip dari Hukumonline.com:

  1. Bersifat universal. Semua orang di seluruh dunia tidak peduli agamanya, warga negaranya, ahasanya, etnisnya, identitas politik dan antropologisnya, dan terlepas dari status disabilitasnya, memiliki hak yang sama sebagai manusia.
  2. Tak terbagi. Ini artinya semua HAM adalah sama-sama penting dan oleh karenanya tidak diperbolehkan untuk mengeluarkan hak-hak tertentu atau kategori hak tertentu dari bagiannya.
  3. Saling bergantung. Terpenuhinya satu kategori hak tertentu akan selalu bergantung dengan terpenuhinya hak yang lain.
  4. Saling terkait. Ini artinya keseluruhan HAM merupakan bagian tidak terpisahkan dari yang lain. Seluruh kategori HAM adalah satu paket dan satu kesatuan.
  5. Kesetaraan. Ini prinsip HAM yang sangat fundamental. Setiap orang diperlakukan setara dalam situasi yang sama, begitu juga dalam situasi berbeda. Kesetaraan juga sebagai prasyarat mutlak dalam negara demokrasi. Contohnya kesetaraan gender, kesetaraan di depan hukum, keseteraan akses pendidikan dan kesehatan.
  6. Nondiskriminasi.atau tidak ada perlakuan berbeda.
  7. Martabat manusia. Pada dasarnya manusia harus dihormati, diperlakukan secara baik, dan dianggap bernilai.
  8. Tanggung jawab negara. Pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan HAM merupakan tanggung jawab negara melalui aparat pemerintahannya. Di dalam pasal 8 Undang-undangHAM nomor 39 tahun 1999 tegas disebutkan: Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM terutama menjadi tanggung jawab pemerintah.

Lebih dari 500 bahasa telah menterjemahkan Deklarasi Universal HAM ini. Bahkan disebut sebagai dokumen  yang paling banyak diterjemahkan di dunia!

Baca juga: Sejarah Gereja Katedral di Kupang yang Diresmikan Jokowi

Jauh Panggang dari Api

Hari HAM yang diperingati tahun 2023 bertemakan Kebebasan, Kesetaraan, dan Keadilan bagi semua.  Tema ini membawa saya pada situasi reflektif tentang  perlindungan dan penegakan HAM di negeri ini, khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dalam konstitusi kita, UUD 1945, ada pernyataan yang  tegas menyebut 7 hak asasi yang tidak dapat dikurangi dengan alasan apapun (non-derogable rights):

  1. Hak untuk hidup.
  2. Hak untuk tidak disiksa.
  3. Hak merdeka untuk berpikir dan berpendapat.
  4. Hak untuk tidak diperbudak
  5. Hak untuk memeluk agama dan kepercayaan.
  6. Hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum.
  7. Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.

Lalu Qua Vadis tema HAM tahun ini di Provinsi Nusa Tenggara Timur? Pertama-tama saya memang fokus pada provinsi  tempat saya bekerja sebagai jurnalis dan mengelola media KatongNTT.com.

Baca juga: RSUP Ben Mboi Punya Peralatan Canggih, Pasien Tak Perlu Berobat Keluar NTT

Ungkapan “jauh panggang dari asap”, begitulah saya mencermati penerapan tema Hari HAM 2023 di provinsi kepulauan ini. Terutama dalam masalah kekerasan yang dialami perempuan, kekerasan seksual anak, perdagangan orang berkedok bekerja di luar negeri dan kembali pulang dalam peti mati.

Hampir tidak terdengar suara Pemerintah Daerah NTT dengan sungguh-sungguh menggugat atau mencari tahu tentang masalah HAM di atas. Mengapa warganya bekerja di luar negeri pulang dalam peti mati?  Mengapa anak-anak mereka kerap menjadi korban kekerasan seksual  yang pelakunya justru anggota keluarga terdekat? Bagaimana sampai demikian masif kebejatan ini? Mengapa sampai semakin banyak angka anak bunuh diri bahkan orang dewasa bunuh diri karena depresi menghadapi ekonomi yang sulit?

Saya mencermati belum ada  kebijakan strategis yang dilakukan  secara terpadu melibatkan semua stakeholders dari hulu (RT/dusun/desa /kecamatan) hingga di hilir (pemda/ pusat). Padahal NTT sedang menghadapi masalah degradasi nilai kemanusiaan yang  mengerikan.

Baca juga: Belajar dari Elit Politik: Tidak Ada Musuh dan Kawan Abadi, Pendukung Santuy Aja

Tapi sikap  orang-orang di legislatif dan yudikatif pun tak menunjukkan situasi ini sudah layak dikategorikan sebagai darurat kemanusiaan. Sehingga seharusnya butuh solusi cepat dan tepat.

Sebagai pembanding , pemerintah NTT dengan sigap mendorong pemberlakuan status kasus luar biasa dalam penanganan virus rabies di Kabupaten Tengah Selatan (TTS). Pemerintah pusat sigap meresponsnya.  Ini bagus sekaligus ironi jika dihadapkan dengan situasi kemanusiaan.  Di mana kesigapan itu dalam masalah hak hidup warganya telah dilenyapkan? Di mana kesigapan pemerintah ketika PMI NTT dijadikan budak atau  dijerat jejaring perdagangan orang, atau ketika mereka disiksa?

Baca juga: Kasus Kematian Naik Drastis, 11 Daerah di NTT Terpapar Rabies

Mengapa belum ada intervensi segera agar anak-anak dicegah menjadi target predator seksual ? Sementara jumlah anak-anak menjadi korban kekerasan seksual terus bertambah? Mereka hidup dalam trauma panjang yang menguburkan keceriaan masa anak-anak dan menghancurkan impian masa depan mereka.

Kita cepat merespons angka-angka kejahatan yang bergerak naik, tapi kenapa begitu sulit membuat kebijakan terpadu dan strategis untuk segera dapat diimplementasikan. Ini semata-mata untuk menyelamatkan kemanusiaan yang sudah di titik nadir.

Perlu ada keberanian para perumus dan pelaksana kebijakan di NTT  untuk mencabut “the bottleneck” yang membuat proses kerja sama atau kolaborasi sinergi sulit berjalan. Ini bukan lagi pekerjaan “business as usual”, sekadarnya, biasa-biasa saja, atau bahkan basa-basi. Kecuali hati nurani sudah tumpul, masing-masing cari selamat,  cuci tangan Pilatus atau pelukan Judas Iskariot.   *****

 

 

 

Tags: #BunuhdiridiNTT#DeklarasiUniversalHAM#HakHidup#HariHAMDunia#kekerasanseksualanak#PemdaNTT#Perbudakan#Perdaganganorang#PMINTTMeninggal
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

Tim Badan Gizi Nasional didampingi Kepala SMP Negeri 8 Kota Kupang, Maria Theresia Rosalina Sadinah Lana memberikan penjelasan resmi tentang keracunan massal siswa SMP Negeri 8 Kota Kupang setelah mengkonsumsi makanan bergizi gratis pada 23 Juli 2025. (dok. katongntt).

Membaca Krisis MBG (Negara) dari Pinggir

by KatongNTT
16 Oktober 2025
0

MBG (Makanan Bergizi Gratis) adalah program unggulan Presiden Prabowo yang terlalu rapuh. Dengan dana begitu besar, desain program MBG bermasalah...

Beberapa contoh UMKM di NTT yang disebut Kadis Kemenparekraf sebagai salah satu hal yang bisa menarik wisatawan ke NTT (KatongNTT-Ruth)

Program Dukungan UMKM di Daerah Masih Sebatas Jargon

by KatongNTT
13 Oktober 2025
0

Laurensius Bagus, mahasiswa di Universitas Cokroaminoto, Yogyakarta. (KatongNTT) Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah terus menempatkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati