Kupang – Komitmen anti korupsi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Nusa Tenggara Timur (NTT) masih lemah bahkan buruk berdasarkan skor Transparency in Corporate Reporting (TRAC).
Riset TRAC ini dilakukan oleh Transparency International (TI) Indonesia terhadap 47 BUMD di 5 provinsi termasuk di NTT.
Baca juga : Ricuh Tarif Baru TN Komodo, PT Flobamor : Siapa Tipu Siapa?
Riset itu mendapati PT Kawasan Industri Bolok (KIB) sebagai BUMD NTT yang paling buruk karena skornya nol. Begitu pun PT Flobamor dan PT Jamkrida NTT masuk kategori merah atau buruk dengan skor 0,42. Ada juga PT Askrida NTT dengan skor 2,50 yang masih pada kategori buruk.
Sedangkan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT atau Bank NTT mendapatkan skor cukup baik yaitu 6,04.
Ferdian Yazid selaku peneliti TI Indonesia dalam rilisnya, Kamis 24 Agustus 2023, mengurai ada 6 aspek pencegahan korupsi yang dinilai.
Baca juga : Potret Industri Garam NTT, Investor Jual Bahan Baku Hingga Pabrik Tak Berproduksi
Penilaian itu meliputi komitmen anti korupsi; ruang lingkup kebijakan anti korupsi; pengungkapan kebijakan internal; sistem pelaporan pelanggaran dan perlindungan pelapor; aturan tentang pengangkatan pimpinan; donasi politik dan program CSR; program pelatihan dan pemantauan program anti korupsi.
“Ini membuktikan bahwa kebutuhan BUMD di NTT untuk berbenah terutama dalam aspek pencegahan korupsi adalah nyata,” kata dia.
Riset ini juga disampaikan dalam diseminasi di Hotel NEO Kupang, Kamis 24 Agustus 2023, bersama Bengkel Advokasi Pengembangan dan Pemberdayaan Kampung (APPEK).
Baca juga : KPK Ingatkan Banyak Indikasi Korupsi di NTT
Fakta lainnya ialah mayoritas BUMD di NTT tidak memiliki kebijakan uji kelayakan integritas (integrity due diligence) dalam pengangkatan pimpinan dan transparansi program CSR maupun pemberian donasi politik.
Tidak pernah pula, kata dia, BUMD di NTT melakukan pelatihan anti korupsi dan pemantauan terhadap program anti korupsi.
Selama ini pun hanya ada satu saja BUMD di NTT yang punya kebijakan Penanganan Konflik Kepentingan dan Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle-Blowing System).
Baca juga : Mahfud MD : Demokrasi Kita Dibajak, Demokrasi Jual Beli
“Ini dapat menjadi masukan bagi BUMD di NTT untuk bersama-sama berbenah diri menciptakan iklim usaha yang lebih berintegritas,” tambah Ferdian.
Moderator forum diseminasi sekaligus peneliti senior Bengkel APPEK NTT, Vinsensius Bureni, mendesak BUMD NTT menegakkan prinsip anti korupsi dan transparansi. Di sisi lain bila prinsip ini dipatuhi maka investor akan lebih percaya pada BUMD NTT.
Menurut akademisi Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Alfred Omri Ena Mau, soal transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran memang diperlukan.
“Selain itu perlu adanya independensi dalam seleksi dan penempatan SDM mulai dari unsur pimpinan dan pelaksana tanpa intervensi kepentingan politik,” ujar Alfred dalam forum diseminasi itu. ****