• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Oktober 14, 2025
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Perempuan dan Anak

Vikaris Jadi Tersangka Pemerkosaan 6 Anak di Alor, GMIT Minta Maaf

Tim Redaksi by Tim Redaksi
3 tahun ago
in Perempuan dan Anak
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ilustrasi: polisi tetapkan status tersangka bagi vikaris GMIT dalam kasus pemerkosaan anak di Alor

Ilustrasi: polisi tetapkan status tersangka bagi vikaris GMIT dalam kasus pemerkosaan anak di Alor

0
SHARES
898
VIEWS

Kupang – Sepriyanto Ayub Snae, vikaris Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Alor. Sepriyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan atau pencabulan 6 orang anak di Alor. Sepriyanto juga melakukan pelecehan seksual melalui chat kepada 3 anak lainnya.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy kepada KatongNTT, Sabtu (10/9/2022) membenarkan penetapan status tersangka tersebut.

BacaJuga

data hiv/aids di kabupaten sikka, ntt.

Kisah Penyintas HIV/AIDS di Sikka Takut Anaknya Didiskriminasi Masyarakat

19 September 2025
Polres Malaka menetapkan 12 tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap anak SMP di Kabupaten Malaka pada Juli - Agustus 2025. (Dok.TribaratanewsPoldaNTT)

Belasan Pria Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 2 Anak di Malaka dalam Sebulan Ini

27 Agustus 2025

“Ya sudah (ditetapkan) tersangka,” kata Ariasandy.

Vikarasi Sepriyanto Ayub Snae dilaporkan ke Polres Alor pada 1 September 2022. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP-B/277/IX/2022/Polres Alor/Polda NTT.

Atas penetapan status tersangka dan penahanan tersebut, Majelis Sinode (MS) GMIT menyampaikan permohonan maaf kepada anak-anak yang menjadi korban dari tindakan vikaris Sepriyanto. Permohonan maaf tersebut disampaikan melalui surat nomor: 1220/GMIT/I/F/Sep/2022, tertanggal 8 September 2022.

Surat yang ditandatangani oleh Ketua MS GMIT, Pdt. Merry Kolimon itu berisi 12 poin. Pada poin 9 surat tersebut, MS GMIT mengakui kurangnya pengawasan terhadap pelaksanaan vikariat. Akibatnya, kasus ini bisa terjadi dengan korban yang banyak tanpa terdeteksi.

“Atas semua hal yang terjadi, kami, MS GMIT, meminta maaf kepada anak-anak kami yang terluka dalam peristiwa ini. Peristiwa ini mestinya tidak boleh terjadi. Permohonan maaf juga kami sampaikan kepada orang tua dan keluarga yang pasti sangat disakiti oleh hal yang terjadi,” tulis MS GMIT dalam suratnya.

Jaringan Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak yang terdiri dari beberapa Komunitas dan aktivis mengutuk keras tindakan pemerkosaan tersangka Sepriyanto Ayub Snae. Mereka secara tegas mengatakan tidak ada ruang pendekatan restoratif justice dalam kasus ini.

“Hal ini didasarkan pada UU Penghapusan Tindak Kekerasan Seksual Pasal 60 poin (h), dan Bab IV, Bagian Satu, Pasal 23 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tulis Jaringan Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.

Baca juga: Polisi Tangkap Vikaris GMIT Diduga Memperkosa 6 Anak di Alor

Mereka meminta pihak gereja untuk melakukan investigasi kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pendeta, vikaris dan staf gereja. Tentunya dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan aktif melaporkan kepada polisi bila ada penemuan.

Pihaknya menilai perlu ada kontrol publik atas penanganan kasus ini. Hal ini menjadi bagian dari upaya pengungkapan kebenaran, penegakan keadilan dan gerakan bersama menjamin kasus semacam ini tidak berulang.

MS GMIT mendukung penuh pengungkapan kebenaran dan proses hukum kasus tersebut. Sesuai dengan Pasal 13 ayat 1 butir c dari Peraturan Vikariat GMIT Tahun 2018, tersangka Sepriyanto Ayub Snae tidak ditabiskan sebagai pendeta.

“Mengacu pada pengakuan korban, laporan polisi, dan pengakuan pelaku, MS menyatakan tidak menabiskan oknum YAS (Sepriyanto Ayub Snae) dalam jabatan pendeta GMIT,” tulis MS GMIT. *****

Baca juga: Peneliti Sebut Gereja Berutang atas Kepunahan Tradisi Lunat “Tato”

Tags: #alor#GMIT#pemerkosaananak#polresalor#sepriyantoayubsnae#vikarisgmit
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

data hiv/aids di kabupaten sikka, ntt.

Kisah Penyintas HIV/AIDS di Sikka Takut Anaknya Didiskriminasi Masyarakat

by Difan Fandi
19 September 2025
0

Sikka– Angka kasus HIV/AIDS di Kabupaten Sikka terus meningkat. Berdasarkan data Komite Penanggulangan HIV/AIDS, hingga Februari 2025 tercatat 1.195 kasus...

Polres Malaka menetapkan 12 tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap anak SMP di Kabupaten Malaka pada Juli - Agustus 2025. (Dok.TribaratanewsPoldaNTT)

Belasan Pria Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 2 Anak di Malaka dalam Sebulan Ini

by Rita Hasugian
27 Agustus 2025
0

Kupang -  Dalam kurun waktu sebulan kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur....

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati