Kupang – Batasan dana kampanye bagi DPRD tingkat kota sampai provinsi sama besarnya dengan batasan dana kampanye bagi capres-cawapres.
Batasan dana kampanye ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Untuk dana kampanye bagi caleg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPRD Kota diatur dalam Pasal 331.
Baca juga : Bawaslu Kupang Minta Caleg Rincikan Dana Kampanye Pemilu 2024
Batasan dana kampanye DPR RI dan DPRD yang berasal dari perseorangan sebesar Rp 2,5 miliar dan batasan Rp 25 miliar bagi sumbangan yang berasal dari kelompok, perusahaan, dan atau badan usaha non pemerintah.
Jumlah ini sama dengan batasan dana kampanye bagi capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 327. Besarannya yaitu Rp 2,5 miliar yang berasal dari perseorangan dan Rp 25 miliar yang berasal dari kelompok, perusahaan, dan atau badan usaha non pemerintah.
Menurut Ketua Bawaslu NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento, dana kampanye ini dikelola oleh partai politik (parpol) dan wajib dilaporkan rincian cost politic tersebut dalam pemilu.
Baca juga : KPU NTT Jawab Siswa SMA Soal Caleg ‘Curi Start’ Kampanye
Tujuan laporan dana kampanye ini diperlukan sebagai bentuk transparansi dalam penggunaannya.
“Penggunaan dana kampanye yang jelas, dananya transparan ya harapan kita, maka upaya yang hendak kita lakukan benar-benar penyesuaian dengan dana kampanye yang ada,” kata dia saat ditemui di kantornya, Jumat 27 Oktober 2023.
Laporan dana kampanye harus sesuai dengan penggunaan dana pada saat kampanye berlangsung. Pelaporan dana ini diatur dalam undang-undang tersebut.
Baca juga : Bawaslu Bentuk Satgas Atasi Caleg Rangkap Wartawan
“Dilihat apakah kesesuaian yang bersangkutan melakukan kampanye bersih atau tidak, kemudian penggunaannya harus sesuai dengan PKPU, ada batasannya,” jelas dia.
Sebelumnya dalam Pasal 329 disebut dana kampanye ini bisa berupa uang, barang atau jasa yang sumbernya bisa dari parpol, caleg maupun sumbangan yang sah dari pihak lain.
Dana kampanye ini menjadi tanggung jawab parpol dan ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye parpol.
Baca juga : Bawaslu Kupang Ungkap 7 Jenis Kasus Berpotensi Terjadi di 2024
Dana ini pun harus dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar dan pembukuannya harus dicatat terpisah dari pembukuan parpol.
Pembukuan ini harus dimulai 3 hari setelah parpol ditetapkan sebagai peserta pemilu dan 7 hari sebelum penyampaian laporan penggunaan dana kampanye kepada kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk KPU.
Sementara untuk DPD diatur dalam Pasal 333. Batasan dana kampanye yang bersumber dari perorangan untuk DPD yaitu Rp 750 juta dan Rp 1,5 miliar dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan, dan atau badan usaha non pemerintah.
Baca juga : KPU NTT Bilang Konyol Caleg Sebar Baliho dan Spanduk
Sebelumnya Nonato mengatakan evaluasi pemilu 2019, para caleg taat menyampaikan laporan kampanye untuk diverifikasi oleh KAP yang ditunjuk KPU.
Dalam prosesnya laporan ini akan melalui KPU berdasarkan peninjauan KAP. Bawaslu akan mendapatkan laporan penggunaan dana pada proses kampanye.
“Saat kita evaluasi di tahun 2019 itu memang sesuai dan kita mengikuti, kita mengawasi prosesnya dan kita mendapatkan laporan dari KPU dan KAP,” sebutnya. ****


