• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, Januari 14, 2026
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Pemilu 2024

Wajib Buat Laporan, Batas Dana Kampanye Caleg DPRD Sama Besar Dengan Capres

Tim Redaksi by Tim Redaksi
2 tahun ago
in Pemilu 2024
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Wajib Buat Laporan, Batas Dana Kampanye Caleg DPRD Sama Besar Dengan Capres
0
SHARES
108
VIEWS

Kupang – Batasan dana kampanye bagi DPRD tingkat kota sampai provinsi sama besarnya dengan batasan dana kampanye bagi capres-cawapres.

Batasan dana kampanye ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Untuk dana kampanye bagi caleg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPRD Kota diatur dalam Pasal 331.

BacaJuga

Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka Resmi Jadi Presiden dan Wapres RI, Ini Pidato Lengkapnya

Kabinet Merah Putih Prabowo – Gibran 2024-2029, 7 Kemenko dan 41 Menteri Teknis

21 Oktober 2024
Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka Resmi Jadi Presiden dan Wapres RI, Ini Pidato Lengkapnya

Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka Resmi Jadi Presiden dan Wapres RI, Ini Pidato Lengkapnya

20 Oktober 2024

Baca juga : Bawaslu Kupang Minta Caleg Rincikan Dana Kampanye Pemilu 2024

Batasan dana kampanye DPR RI dan DPRD yang berasal dari perseorangan sebesar Rp 2,5 miliar dan batasan Rp 25 miliar bagi sumbangan yang berasal dari kelompok, perusahaan, dan atau badan usaha non pemerintah.

Jumlah ini sama dengan batasan dana kampanye bagi capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 327. Besarannya yaitu Rp 2,5 miliar yang berasal dari perseorangan dan Rp 25 miliar yang berasal dari kelompok, perusahaan, dan atau badan usaha non pemerintah.

Menurut Ketua Bawaslu NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento, dana kampanye ini dikelola oleh partai politik (parpol) dan wajib dilaporkan rincian cost politic tersebut dalam pemilu.

Baca juga : KPU NTT Jawab Siswa SMA Soal Caleg ‘Curi Start’ Kampanye

Tujuan laporan dana kampanye ini diperlukan sebagai bentuk transparansi dalam penggunaannya.

“Penggunaan dana kampanye yang jelas, dananya transparan ya harapan kita, maka upaya yang hendak kita lakukan benar-benar penyesuaian dengan dana kampanye yang ada,” kata dia saat ditemui di kantornya, Jumat 27 Oktober 2023.

Laporan dana kampanye harus sesuai dengan penggunaan dana pada saat kampanye berlangsung. Pelaporan dana ini diatur dalam undang-undang tersebut.

Baca juga : Bawaslu Bentuk Satgas Atasi Caleg Rangkap Wartawan

“Dilihat apakah kesesuaian yang bersangkutan melakukan kampanye bersih atau tidak, kemudian penggunaannya harus sesuai dengan PKPU, ada batasannya,” jelas dia.

Sebelumnya dalam Pasal 329 disebut dana kampanye ini bisa berupa uang, barang atau jasa yang sumbernya bisa dari parpol, caleg maupun sumbangan yang sah dari pihak lain.

Dana kampanye ini menjadi tanggung jawab parpol dan ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye parpol.

Baca juga : Bawaslu Kupang Ungkap 7 Jenis Kasus Berpotensi Terjadi di 2024

Dana ini pun harus dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar dan pembukuannya harus dicatat terpisah dari pembukuan parpol.

Pembukuan ini harus dimulai 3 hari setelah parpol ditetapkan sebagai peserta pemilu dan 7 hari sebelum penyampaian laporan penggunaan dana kampanye kepada kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk KPU.

Sementara untuk DPD diatur dalam Pasal 333. Batasan dana kampanye yang bersumber dari perorangan untuk DPD yaitu Rp 750 juta dan Rp 1,5 miliar dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan, dan atau badan usaha non pemerintah.

Baca juga : KPU NTT Bilang Konyol Caleg Sebar Baliho dan Spanduk

Sebelumnya Nonato mengatakan evaluasi pemilu 2019, para caleg taat menyampaikan laporan kampanye untuk diverifikasi oleh KAP yang ditunjuk KPU.

Dalam prosesnya laporan ini akan melalui KPU berdasarkan peninjauan KAP. Bawaslu akan mendapatkan laporan penggunaan dana pada proses kampanye.

“Saat kita evaluasi di tahun 2019 itu memang sesuai dan kita mengikuti, kita mengawasi prosesnya dan kita mendapatkan laporan dari KPU dan KAP,” sebutnya. ****

Tags: #batasdanakampanye#BawasluNTT#calegdprdntt#Danakampanye#pemilu2024
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka Resmi Jadi Presiden dan Wapres RI, Ini Pidato Lengkapnya

Kabinet Merah Putih Prabowo – Gibran 2024-2029, 7 Kemenko dan 41 Menteri Teknis

by Rita Hasugian
21 Oktober 2024
0

Kupang- Presiden Prabowo Subianto didamipingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengumumkan susunan kabinet beberapa jam setelah pengambilan sumpah dan jabatan...

Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka Resmi Jadi Presiden dan Wapres RI, Ini Pidato Lengkapnya

Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka Resmi Jadi Presiden dan Wapres RI, Ini Pidato Lengkapnya

by Rita Hasugian
20 Oktober 2024
0

Kupang – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI ke 8 setelah mengucapkan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati