Kupang – Warga Desa Oenino, Pene dan Konbaki memberi tenggat dua bulan untuk pembayaran ganti rugi lahan dan makam terkait keperluan pembangunan Bendungan Temef.
Tenggat waktu ini disampaikan masyarakat saat Penjabat Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) Seperius Edison Sipa mendatangi lokasi pada 21 Maret 2024.
“Pak Bupati dengan semua Forkompinda turun semua. Ya, jawabannya kami berikan mereka tempo waktu 2 bulan. Sudah disepakati,” jawab Tetua Desa Konbaki, Hernefer Baun, saat dihubungi Rabu 29 Mei 2024.
Baca juga: Warga TTS Tagih Negara Pindahkan Makam di Bendungan Temef
Hernefer melanjutkan, pemerintah ketika itu mengakui adanya kesalahan teknis yang akan diperbaiki terkait perhitungan ganti rugi yang mana tak sesuai kesepakatan awal.
Ada 430 bidang tanah di tiga desa ini yang sesuai janji akan digantikan pemerintah baik itu tanah, tanaman hingga makam di atasnya.
Terdapat pula 174 bidang tanah di Desa Konbaki yang masuk dalam wilayah konstruksi dan layak untuk ganti rugi baik tanah dan tanaman. Tetapi pemerintah menyatakan ini adalah kawasan kehutanan. Hal itu kemudian yang mendulang protes masyarakat.
Baca juga: Pelaku Usaha di Kupang Selalu Perpanjang Izin Air Tanah Tanpa Bayar Pajak
Dalam sosialisasi awal disebut tanah dibayar per meter tetapi kemudian berubah menjadi pembayaran per pemilik lahan. Terkait hal ini pun masyarakat tidak mendapat penjelasan lanjutan mengenai mekanismenya.
Sedangkan kesepakatan awal pemerintah menyebut perhitungannya Rp 60 ribu meter untuk lahan kering dan persawahan Rp 75 ribu per meter. Perhitungan ini belum termasuk tanaman di atasnya.
Kesepakatan awal itu juga membahas soal pemindahan makam dengan nilai sekitar Rp 8 juta per makam. Namun angka ini juga belum terealisasi.
Baca juga: Banyak Sumur Bor Liar di Kupang, Debit Air Tanah Terancam
Seperius saat itu memberi statement agar kesalahan itu diperbaiki dan dinas terkait akan turun ke lokasi langsung,
“Jadi mereka katakan akan kembali ikut pada kesepakatan awal,” tukasnya.
Khusus makam, jelas dia, sudah ada klarifikasi dari pemerintah. Harganya nanti ditentukan berdasarkan kondisi fisik makam yang akan dipindah.
“Kemarin mereka sudah menjelaskan secara detail bahwa kuburan yang sudah punya rumah, artinya yang sudah dibangun atau dikeramik itu hitungannya di atas. Kuburan yang hanya semen saja itu harganya beda. Kuburan yang belum dikerjakan harganya juga beda,” jelas dia lagi.
Baca juga: Saling Cuci Tangan Hadapi Penolakan Bendungan Kolhua
Sejauh ini pun sudah ada undangan dari pemerintah untuk realisasi pembayaran 72 bidang. Sementara yang belum ialah 245 bidang.
“Ini perjanjian dengan pemerintah maka dalam dua bulan bila belum ada pelaksanaan maka jalan masuk bendungan itu diblokir total,” tukasnya.
Sebelumnya warga tiga desa ini memblokir jalan masuk Bendungan Temef dan mendatangi Kantor Bupati TTS pada Kamis 16 Mei 2024. ***




