Kupang – Belasan desa dari dua kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) sepakat untuk menyusun peraturan desa (perdes) yang inklusi bagi kaum difabel dan kaum rentan.
Komitmen perencanaan dan penyusunan perdes ini ditunjukkan oleh desa dari Kabupaten Kupang dan Rote Ndao pada workshop yang digelar Gerakan Advokasi Transformasi Disabilitas Untuk Inklusi (GARAMIN) NTT.
Baca juga : 2 Kecamatan di Kupang Belajar Perspektif Difabel
Komitmen ini disampaikan tiap kepala desa baik yang hadir secara daring dan luring Selasa 26 September 2023.
Workshop ini sendiri bertema perencanaan pembangunan desa berperspektif GEDSI dalam penyusunan perdes penyelenggaraan desa Inklusi.
Kegiatan di Kota Kupang berlangsung di Hotel Sahid T-More sedangkan di Rote Ndao berlangsung di New Hotel Ricky.
Baca juga : Kota Kupang Peduli HAM, Jauh Panggang dari Api
Desa-desa dari Kabupaten Kupang ini adalah dari Kecamatan Nekamese yaitu Desa Taloetan, Besmarak, Oelomin, Oben dan Tunfeu. Kemudian dari Kecamatan Taebenu yaitu Desa Baumata Barat, Bokong, Baumata Utara, Baumata Timur, Kuaklalo dan Oeletsala.
Ada pula dari Kabupaten Rote Ndao yaitu Desa Modosinal, Oetutulu, Ingguinak, Tolama, Lidor dan Oelua.
Baca juga : Banyak Difabel Tidak Punya KTP dan KK di NTT
Kepala Desa Besmarak, Petrus Timate, saat diwawancarai menyampaikan akan melakukan perencanaan desa inklusi bagi kaum difabel di desanya selepas kegiatan itu.
Perdes memang diperlukan, kata dia, guna menyasar kebutuhan dan pemberdayaan terhadap kaum difabel di desa.
Ia mengaku saat itu sudah mendapatkan materi pembuatan perencanaan pembangunan yang inklusi dan bagaimana membuat perdes yang inklusi.
Baca juga : Cerita Penyandang Tunanetra Terima Vaksin Covid-19 dan Kendala KTP
“Kaum difabel memang punya potensi yang bisa digali dalam pembangunan di desa melalui perencanaan sampai pada pelaksanaan karena memang banyak kebutuhan dasar difabel di desa yang kita lupakan selama ini,” tukasnya.
Jumlah difabel di desanya sendiri sekitar 84 orang yang dominan adalah difabel fisik. Ada pula kaum rentan seperti lansia.
Baca juga : DPRD Kabupaten Kupang Janji Bahas Perda Disabilitas
Desa dengan 249 kepala keluarga ini pun memiliki Kelompok Disabilitas Desa (KDD) yaitu 44 orang yang sebelumnya mendapat program pemberdayaan sebesar Rp 50 juta. Program ini berupa pemberian bibit babi kepada kelompok difabel ini.
Project Officer Kabupaten Kupang sekaligus Sekretaris GARAMIN NTT, Elmi Sumarni Ismau, menyebut kegiatan itu bertujuan mendapat kesepahaman desa-desa terkait dengan GEDSI dan perencanaan yang inklusi.
Baca juga : Jurnalis Dukung GARAMIN NTT Beritakan Kaum Difabel
Perdes inklusi sendiri dibutuhkan seperti di Kecamatan Nekamese yang konsisten pada komitmen agar perdes inklusi dibuat di tiap desa di wilayah itu.
“Di Kabupaten Kupang sendiri baru 2 desa yang punya perdes inklusi yaitu Oeletsala dan Oben,” ungkap Elmi. *****




