Kupang – Gerakan Advokasi Transformasi Disabilitas Untuk Inklusi (GARAMIN) NTT menggelar pelatihan perspektif difabel di Kecamatan Nekamese dan Taebenu di Kabupaten Kupang.
Pelatihan ini berlangsung 5 – 6 Juni di Kecamatan Nekamese dan 8 – 9 Juni di Kecamatan Taebenu. Pelatihan ini diikuti oleh unsur pemerintahan, puskesmas, aparat keamanan, tokoh agama, kepala desa dan pengurus desa lainnya, fasilitator.
Desa-desa sasaran kegiatan ini adalah dari Desa Oelomin, Oben dan Besmarak, Oeletsala, Kuaklalo dan Baumata Timur.
Baca juga : Perdana Ikuti Musrembang, Difabel di Nekamese Bicara Pemenuhan Hak
Elmi Sumarni Ismau selaku aktivis dan pendiri GARAMIN NTT menyampaikan ini dalam keterangannya Rabu, 14 Juni 2023.
Setelah kegiatan ini masing-masing desa akan membuat Rencana Tindak Lanjut (RTL). Desa Besmarak membuat Perdes Desa Inklusi. Desa Oben dan Oeletsala mensosialisasikan Perdes Desa Inklusi. Akan dibuat juga bidang miring di tempat umum.
Sedangkan dari kelompok difabel desa akan memperbaharui data difabel, advokasi hak-hak dasar di desa seperti di sekolah maupun gereja.
Baca juga : Desa Oeletsala dan Oben Libatkan Difabel Susun Draft Perdes Inklusi
“Ini untuk memastikan kebutuhan difabel dapat di akomodir di tingkat desa,” jelas Elmi.
Micha Sumule dan Staff Khusus Gubernur Bidang Disabilitas Dinna Novista Noach turut terlibat dalam pelatihan ini. Mereka memberikan materi tentang Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial (GEDSI).
Penjelasan mengenai perbedaan gender dan seks, kesetaraan gender hingga dengan kekerasan berbasis gender dipaparkan kepada peserta.
Baca juga : Banyak Difabel Tidak Punya KTP dan KK di NTT
Materi mengenai apa itu difabel hingga dengan aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi difabel juga disampaikan.
Selanjutnya peserta mendapatkan materi pembangunan yang inklusi, penganggaran partisipatif inklusi difabel dan kebijakan desa inklusi.
Menurut Micha, inklusi sosial akan memungkinkan kelompok terpinggirkan berpartisipasi penuh pada bidang sosial, ekonomi, politik, budaya maupun pendidikan.
Baca juga: Ironi Eliasar, Penyandang Disabilitas Berjualan Buah di Tepi Jalan
Tujuannya agar kelompok ini menjadi bagian penting dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di semua bidang program baik itu pembangunan, pemberdayaan, keadilan, hukum dan HAM.
Pengarusutamaan GEDSI ini, lanjut dia, sebagai upaya agar setiap orang baik itu perempuan dan laki-laki dari berbagai kelompok sosial mendapatkan hak-hak mereka.
“Secara khusus kelompok yang terpinggirkan dapat diakomodasi kepentingannya sehingga hak-hak mereka tidak terabaikan dan dapat dilindungi oleh negara maupun pemangku kepentingan,” sebutnya.
Baca juga : Dinna Noach, Staf Khusus Gubernur NTT Melawan Stigma dan Diskriminasi Penyandang Disabilitas
Dinna Noach selaku Staff Khusus Gubernur Bidang Disabilitas pun menyampaikan Indonesia secara resmi telah meratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD).
Adanya inklusi difabel ini memungkinkan para difabel terlibat dalam perencanaan pembangunan yang melibatkan difabel mulai dari pertemuan karang taruna, musyawarah dusun, musyawarah desa dan menyusun penganggaran yang inklusif.
Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kupang turut terlibat.
BP4D Kabupaten Kupang memberikan pemahaman terkait dengan perencaaan pembangunan inklusif. Sedangkan PMD Kabupaten Kupang memaparkan soal kebijakan yang Inklusi.****