Soe – Kesadaran masyarakat Kabupaten Timor Tengah Selatan tentang bahaya rabies masih rendah. Penilaian ini didasarkan pada pengabaian masyarakat untuk memberi vaksin atau tidak membiarkan anjing bebas berkeliaran.
Kepala Dinas Kesehatan TTS, dr. Ria Tahun menilai, tindakan merantai atau mengandangkan hewan penular rabies (HPR) merupakan cara paling murah.
Pasalnya, pasien yang terkena gigitan HPR membutuhkan suntikan 3 vial Vaksin Anti Rabies (VAR). Harga 1 vial VAR mencapai Rp. 400 ribu. Adapun harga 1 vial serum anti rabies (SAR) mencapai Rp.4 juta.
“Yang paling gampang adalah mengandangkan supaya kita mencegah kasus gigitan dan mencegah korban jiwa akibat rabies,” kata Ria.
Baca juga : Pemda TTS Tak Punya Anggaran Atasi Penularan Rabies
Ria mencontohkan korban jiwa ke 10 akibat rabies, yang menurutnya masih sangat muda dan dalam usia produktif. Menurutnya, kematian seharusnya tidak terjadi bila masyarakat punya kesadaran mengandangkan atau mengikat HPR.
“Rasanya tidak tega (menyaksikan korban jiwa akibat rabies). Itu kan HPR liar, dia tidak memelihara, tapi dia harus menjadi korban karena gigitan HPR,” ujarnya.
Hewan yang sudah terinfeksi rabies, kata Ria, bisa dieliminasi juga dengan cara dirantai atau dikandangkan.
“Hewan yang positif rabies, akan mati dengan sendirinya,” jelasnya.
Hal itu juga membantu petugas untuk memastikan hewan tersebut benar positif rabies, selain melihat tanda-tanda yang muncul pada hewan tersebut.
Baca juga : Dalam Sepekan, Dua Pasien Rabies Meninggal di Niki-niki
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten TTS, Daniar Ati juga menyarankan agar anjing HPR dikandangkan tau dirantai.
Ia menilai masyarakat belum sadar terkait bahaya rabies.
Hal ini menjadi kendala dalam upaya penanganan dan pencegahan rabies. Terutama upaya memutus rantai penularan virus rabies.
“Kalau ini semua dilakukan, ya tidak ada kasus gigitan anjing lagi yang berpotensi menularkan rabies,” ujar Ati.
Baca juga : Strategi Bhutan Sterilisasi dan Vaksin Rabies Seluruh Anjing Jalanan, NTT Kapan?
Juru bicara Satgas Rabies Kabupaten TTS, Adi Tallo menjelaskan, pasien meninggal rata-rata mengalami gigitan pada Juni dan sebelum Juni.
“Puji Tuhan pasca bulan Juni belum ada kasus gigitan yang berakibat kematian,” katanya.
Pasalnya, pada saat itu masyarakat belum mengetahui bahwa anjing yang menggigit sudah terinfeksi rabies.
Namun pada dua kasus kematian terakhir pada pekan pertama November 2023, korban sendiri menolak datang ke Puskesmas. Mereka juga tidak melapor kepada petugas kesehatan.
Baca juga : Bhutan, Negara Pertama di Dunia Steril dan Vaksin Seluruh Anjing Jalanan
Adi menyebutkan, satgas sudah melakukan tracking. Namun masih ada masyarakat yang belum sadar melaporkan bila hewan peliharaannya belum divaksin.
“Sehingga banyak hewan-hewan peliharaan di Kabupaten TTS yang berkeliaran belum disuntik vaksin,” jelas Tallo.
Data yang dihimpun, sebanyak 37.070 ekor hewan yang berpotensi menularkan rabies sudah divaksin. Yang terbanyak adalah anjing sebanyak 33.638 ekor. Sisa stok vaksin untuk hewan saat ini sebanyak 22.830 vial.
“Hanya tinggal bagaimana kesadaran masyarakat melaporkan agar hewan peliharaanya divaksinasi secara massal atau secara individu,” ujarnya.
Baca juga : Jejak Rabies Selama 4 Bulan Meneror TTS
Ia meminta masyarakat agar jangan bersikap acuh tak acuh dengan bahaya rabies. Salah satunya dengan mengikat atau mengandangkan anjing.
“Memang kalau kita mengikat atau mengandang hewan peliharaan, pengeluaran kita lebih besar karena harus rutin memberi makan. Tapi itu resiko kalau kita memelihara hewan,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah sudah mengimbau dan sudah ada instruksi terkait penangan HPR. Kendati demikian, Satgas masih dilematis dalam mengeksekusi HPR, khususnya anjing. Sebab hewan ini oleh masyarakat dianggap sebagai hewan penjaga.
Kepala Dinas Peternakan TTS, Daniar Ati berharap ada kerjasama yang baik dari Pemerintah dan masyarakat. Perlu kesadaran yang sama terkait bahaya rabies, sehingga mengambil tindakan-tindakan pencegahan.
Ria meminta masyarakat agar melapor bila terjadi kasus gigitan. Sekecil apapun luka gigitan itu, harus dilaporkan untuk mendapatkan penanganan dengan pemberian vaksin.