Kupang – Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menjabarkan alasan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) belum tepat dipraktekkan.
“Program Tapera yang dijalankan dengan memotong upah buruh dan peserta Tapera akan membebani buruh dan rakyat,” lanjutnya. kata Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam keterangannya Rabu 29 Mei 2024.
Program Tapera ini diresmikan 20 Mei lalu oleh Jokowi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang menurutnya berpotensi korup.
Baca juga : Pilu membiru Perempuan Dalam Rumah Tangga
Iuran ini sebesar 3 persen yaitu 0,5 persen dari perusahaan atau pemberi kerja dan 2,5 persen dari upah pekerja. Aturan ini berlaku 2027 mendatang.
Pada Pasal 55 berbunyi setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah dengan penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Alasan pertama Tapera bisa jadi beban, jelas Said, karena belum ada kepastian dan kejelasan akan kepemilikan rumah bagi buruh setelah iuran berjalan.
Baca juga: Keluh Buruh Kasar Berburu Beras Murah Keliling Kota
Perhitungannya, bila rata-rata upah buruh Rp 3,5 juta per bulan lalu dipotong 3 persen maka sekitar Rp 105.000 per bulan atau Rp. 1.260.000 per tahun. Dalam 10 tahun sampai 20 tahun dana yang terkumpul Rp 12.600.000 hingga Rp 25.200.000. Dalam jangka waktu itu belum tentu ada rumah dengan harga demikian.
“Adalah kemustahilan belaka bagi buruh dan peserta Tapera untuk memiliki rumah. Sudahlah membebani potongan upah buruh setiap bulan, di masa pensiun atau saat PHK juga tidak bisa memiliki rumah,” ujar Said.

Alasan kedua, upah riil atau daya beli buruh sudah turun 30 persen akibat tidak naiknya upah hampir 3 tahun berturut-turut.
Baca juga: Orang NTT Pilih ke Malaysia Meski Diupah Sangat Murah
Ketiga, posisi negara hanya sebagai pengumpul bukannya ikut membayar iuran atau seperti menghindari tanggung jawab sebagaimana amanat UUD 45.
“Bukan malah buruh disuruh bayar 2,5 persen dan pengusaha membayar 0,5 persen,” lanjut Said.
Keempat, Tapera terkesan dipaksakan dan belum ada kejelasan pengawasannya maka Said menilai program ini berpotensi dikorup.
“Jangan sampai korupsi baru merajalela di Tapera sebagaimana terjadi di ASABRI dan TASPEN,” tandasnya.
Baca juga : Perlawanan Pekerja Migran NTT: Hargai Saya Sebagai Manusia, Bukan Binatang
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi NTT, Stanis Tefa, juga sangsi kebijakan ini baik bagi buruh di tengah naiknya kebutuhan pokok lainnya.
Stanis berpendapat kebutuhan rumah ini justru menjadi kewajiban bagi negara dan alangkah baiknya bila menjadi subsidi negara.
“Ya kalau bisa 3 persen itu yang ditanggung oleh pemerintah, bukan oleh buruh lagi, nanti mereka makan apa,” ulang Stanis.
Baca juga : Mahalnya Beras Picu Inflasi Terbesar di NTT dari 2023
Masalah yang seharusnya diperbaiki pemerintah, kata dia, adalah terkait struktur dan skala upah terutama yang terjadi di NTT.
Selain itu pula kondisi ekonomi di NTT saat ini yang berpengaruh pada kehidupan buruh saat upah pekerja sebagian besar tak berubah atau tidak naik. Untuk itu ia ingin penerapan aturan ini harus selektif, tidak berlaku bagi seluruh buruh.
NTT sendiri per Maret 2024 ini juga menjadi provinsi dengan harga minyak goreng kemasan bermerek termahal di Indonesia. Untuk Mei ini harga minyak goreng mencapai Rp 31.450 per liter.
Baca juga : Harga Minyak Mentah Dunia Picu Kenaikan Tarif Listrik
Sementara harga beras medium di NTT naik 4,56 persen dalam kurun waktu 4 bulan sepanjang tahun ini. Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat harga beras medium di antara Rp 13 ribu sampai Rp 14 ribu sedangkan beras premium mencapai Rp 15.860 per Mei ini.
Ketua KSPI NTT sekaligus Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Sarlina M. Asbanu, senada memprotes kebijakan ini.
Menurutnya, kemampuan buruh di NTT berbeda dengan kota-kota besar di Jawa maupun Jakarta secara upah minimum regional (UMR) dan tunjangan lainnya.
“Kalau kita di NTT tidak bisa begitu karena buruh kita masih ditekan majikan. Gaji mereka saja tidak sampai UMR. Ini kenyataan!” tandasnya saat dihubungi Selasa 28 Mei 2024.
Baca juga: Anak Pekerja Migran Berisiko Besar Jadi Korban Kekerasan Seksual
Selain Tapera, sebaiknya pemerintah merubah kebijakan yang tidak berpihak kepada buruh. Mereka selama ini pun memperjuangkan penghapusan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Hostum (Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah).
Ada pula 2000 buruh yang diberhentikan secara tidak wajar sepanjang 2023 hingga 2024 ini yang mana diadvokasi oleh organisasinya. PHK ini pun tanpa pemenuhan hak-hak pekerja.***




